Tujuan :
1. Melahirkan bankir syariah (officer) dan praktisi LKS yang memahami metodologi syariah dalam memecahkan dan menjawab kasus-kasus actual di bidang keuangan dan perbankan syariah, sekaligus memahami dalil-dalil (argumentasi) syariah dalam setiap produk perbankan dan keuangan syariah.
2. Melahirkan notaris dan praktisi hukum Islam yang memahami ilmu ushul fiqh dan qawaid fiqh dibidang ekonomi dan keuangan Islam.
3. Melahirkan dosen ekonomi Islam, dosen Islamic finance, dosen ushul fiqh dan dosen fiqh mumalah yang memahami metodologi syariah dalam menjawab kasus-kasus terkini (kontemporer) di dunia perbankan, financial dan ekonomi mikro/makro.
4. Melahirkan DPS yang inovatif dalam mengembangkan produk-produk perbankan dan keuangan syariah.
Apakah Gereja Dapat Menerima HIBAH?
1 hari yang lalu