Agenda Training

Ikutilah!!! >>>> Training dan Workshop Fikih Muamalah on Islamic Banking and Finance Level Intermediate (Angkatan 84) 6 - 7 Februari 2014 # Workshop Nasional Notaris Syariah 24 - 25 Januari 2013 # Workshop Hybrid Contracts pada Produk Perbankan Syariah 13 - 14 Maret 2013 Hub. Sdr. Joko (082110206289). BURUAN DAFTAR

Training

Training

Ramadhan : Momentum Hijrah ke Ekonomi Syariah

Diposting: Joko Wahyuhono

Oleh: Drs.Agustianto,MA
Sekjen DPP  Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI),   Dosen  Ekonomi Syariah Pascasarjana Universitas Indonesia Jakarta, Dosen Program S2 Islamic Economic and Finance Universitas Trisakti, Dosen Program Pascasarjana Universitas Paramadina dan Pascasarjana UI Az-Zahra.

Seguir leyendo...

Ekonomi Syariah: Kendala-kendala yang Dihadapi Perbankan Syariah di Indonesia

Adanya sistem dual banking di Indonesia saat ini merupakan suatu hal yang perlu disyukuri bagi umat muslim di Indonesia. Adanya perbankan syariah di Indonesia merupakan cita-cita luhur yang sejak lama diimpikan oleh penggagas adanya ekonomi Islam secara kelembagaan. Beroperasionalnya Bank Muamalat Indonesia (BMI) telah menandai babak baru dunia perbankan di Indonesia. Sebelum ada BMI, sistem perbankan di Indonesia masih memakai single banking system yang menempatkan instrumen bunga sebagai basis kekuatan dalam menjalankan segala transaksi perbankan.

Seguir leyendo...

Bank Syariah Diharap Garap Sektor Pertanian

Ujung Pandang Express
Jumat, 28-11-2008

JAKARTA–Pembiayaan perbankan syariah di sektor pertanian hingga saat ini masih minim. Dengan total lahan pertanian seluas 7,7 juta hektare, sektor tersebut merupakan pasar yang potensial untuk dikembangkan oleh perbankan syariah di 2009.
Sekjen Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI), Agustianto, menyatakan total pembiayaan bank syariah di bisnis ini baru sekitar 3% dari seluruh total pembiayaan sebesar Rp 27 triliun per September 2008. Jadi pembiayaan pertanian sudah mencapai Rp 837 milyard. Padahal, sektor tersebut menyumbang sekitar 15% untuk PDB. “Hal itu menunjukkan betapa sektor pertanian cukup penting, tapi sayangnya pembiayaannya masih kecil,” kata Agustianto.
Yang menjadi kendala dalam pembiayaan tersebut, ialah resiko tinggi pada sektor ini. Selain itu juga minimnya penyuluhan sistem perbankan syariah kepada para petani. Untuk mengembangkan sektor pertanian, sebagian besar para petani menggunakan modal sendiri,yakni 85,4 %. Selebihnya modal bank dan LKS non Bank.

Sementara itu, baru 13, % petani di Indonesia yang mendapatkan penyuluhan. Itupun penyuluhan budidaya, pengolahan hasil dan pemasaran, belum ada penyuluhan ekonomi syariah.
Maka, sosialisasi dan edukasi pun, lanjut Agus, harus terus diintensifkan agar para petani mengetahui tentang struktur perbankan syariah dan skim yang ditawarkan.
Dia mengakui sektor pertanian memiliki kendala cukup banyak karena selain memerlukan biaya yang tidak sedikit, termasuk biaya transportasi, juga produksi pertanian dipengaruhi oleh faktor musim.Untuk itu Agus menyarankan adanya penyuluhan dan pendampingan bagi para petani agar produksi pertanian bisa maksimal dan meminimalisasi terjadinya gagal panen. Adanya Bank Umum Syariah (BUS) baru di 2009 pun diharapkan dapat membidik sektor pertanian Indonesia.
Selain sektor pertanian, Agus mengatakan sektor usaha kecil menengah di pasar domestik juga perlu terus mendapatkan perhatian dari perbankan syariah. Sektor UKM yang bisa bertahan di tengah krisis, ujar Agus, membuat pasar tersebut merupakan lahan potensial untuk kucuran dana pembiayaan.
Unit Usaha Syariah Bank Jabar mencatat pembiayaan ke sektor pertanian sebesar Rp 10 miliar yang terkonsentrasi ke daerah Garut (tomat dan bawang), Majalengka (sawah dan palawija), Indramayu (sawah), dan Sukabumi (paneli). Dari empat wilayah tersebut terdapat dua wilayah yang mengalami kendala dalam pembiayaan, yaitu Garut dan Sukabumi.
Menurut Kepala Divisi Syariah Bank Jabar, Rukmana, hal tersebut dikarenakan ada sejumlah petani yang menunggu harga komoditas naik setelah melakukan panen. “Mereka bersikap spekulatif dengan menunggu harga naik lagi, padahal selama ini harga tetap jadi mereka merugi,” kata Rukmana. Pihak bank Jabar sendiri tetap melakukan pendampingan kepada petani untuk memaksimalkan produksi panen. (Int Rusli)

Seguir leyendo...

Ushul Fiqh dan Ulama Ekonomi Syariah

Agustianto

Perkembangan ekonomi syariah saat ini secara terus menerus mengalami kemajuan yang sangat pesat, baik di panggung internasional, maupun di Indonesia. Perkembangan ekonomi syariah tersebut meliputi perbankan syariah, asuransi syariah, pasar modal syariah, reksadana syariah, obligasi syariah, leasing syariah, Baitul Mal wat Tamwil, koperasi syariah, pegadaian syariah dan berbagai bentuk bisnis syariah lainnya.

Dalam mengembangkan dan memajukan lembaga tersebut, sehingga dapat bersaing dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat bisnis modern, dibutuhkan inovasi-inovasi produk dengan tetap mematuhi prinsip-prinsip syariah. Selain itu, ekonomi syariah bukan saja dalam bentuk lembaga-lembaga keuangan, tetapi juga meliputi aspek dan cakupan yang sangat luas, seperti kebijakan ekonomi negara, ekonomi pemerintah daerah, ekonomi makro (kebijakan fiskal, public finance, strategi mengatasi kemiskinan dan pengangguran, inflasi, kebijakan moneter), dan permasalahan ekonomi lainnya, seperti upah dan perburuhan, dan sebagainya. Sepanjang subjek itu terkait dengan ekonomi syariah, maka keterlibatan ulama syariah menjadi niscaya. Ulama ekonomi syaria berperan : 1. berijtihad memberikan solusi bagi permasalahan ekonomi keuangan yang muncul baik skala mikro maupun makro. 2. Mendesign akad-akad syariah untuk kebutuhan produk-produk bisnis di berbagai lembaga keuangan syariah, 3. Mengawal dan menjamin seluruh produk perbankan dan keuangan syariah dijalankan sesuai syariah.

Untuk menjadi ulama ekonomi syariah dengan tugas seperti itu, diperlukan sejumlah syarat/kualifikasi. Kualifikasi ini diperlukan, karena ulama ekonomi syariah berperan mengeluarkan fatwa-fatwa yang terkait dengan ekonomi syariah melalui ijtihad. Ijtihad merupakan pekerjaan para ulama dalam menjawab persoalan-persoalan hukum syariah dan memberikan solusi terhadap permasalahan yang muncul.
Menurut disiplin ilmu ushul fiqh, salah satu syarat yang harus dimiliki ulama yang bertugas berijtihad adalah menguasai ilmu ushul fiqh. Tanpa mengetahui ilmu ushul fiqh, maka keberadaannya sangat diragukan, bahkan tidak memenuhi syarat sebagai ulama ekonomi syariah. Demikian pula halnya dengan figur yang duduk sebagai majlis fatwa, dewan syariah atau dewan pengawas syariah yang senantiasa menghadapi masalah-masalah ekonomi syariah, dibutuhkan pengetahuan yang mendalam dan luas tentang ilmu ushul fiqh dan perangkat ilmu syariah yang terkait.

Urgensi dan kedudukan ilmu ushul fiqh
Semua ulama sepakat bahwa ushul fiqh menduduki posisi yang sangat penting dalam ilmu-ilmu syariah. Imam Asy-Syatibi (w.790 H), mengatakan, mempelajari ilmu ushul fiqh merupakan sesuatu yang dharuri (sangat penting dan mutlak diperlukan), karena melalui ilmu inilah dapat diketahui kandungan dan maksud setiap dalil syara’ (Al-quran dan hadits) sekaligus bagaimana menerapkannya. Menurut Al-Amidy dalam kitab Al-Ihkam fi Ushulil Ahkam, Siapa yang tidak menguasai ilmu ushul fiqh, maka diragukan ilmunya, karena tidak ada cara untuk mengetahui hukum Allah kecuali dengan ilmu ushul fiqh.” .
Imam Al-Ghazali mengatakan bahwa ilmu ushul fiqh merupakan satu di antara tiga ilmu yang harus dikuasai setiap ulama mujtahid, dua lainya adalah hadits dan bahasa Arab. Prof. Salam Madkur (Mesir), mengutip pendapat Al-Razy yang mengatakan bahwa ilmu ushul fiqh adalah ilmu yang paling penting yang mesti dimiliki setiap ulama mujtahid. Ulama ekonomi syariah sesungguhnya (seharusnya) adalah adalah bagian dari ulama mujtahid, karena ulama ekonom syariah harus berijtihad memecahkan berbagai persoalan ekonomi, menjawab pertanyaan-pertanyaan boleh tidaknya berbagai transaksi bisnis modern, memberikan solusi pemikiran ekonomi, memikirkan akad-akad yang relevan bagi lembaga keuangan syariah. Memberikan fatwa ekonomi syariah, jika diminta oleh masyarakat ekonomi syariah. Untuk mengatasi semua itu, seorang ahli syariah (dewan syariah), harus menguasai ilmu ushul fiqh secara mendalam karena ilmu ini diperlukan untuk berijitihad.
Seorang ulama ekonomi syariah yang menduduki posisi sebagai dewan pengawas syariah apalagi sebagai Dewan Syariah Nasional, mestilah menguasai ilmu ushul fiqh bersama ilmu-ilmu terkait, seperti qaw’aid fiqh, tarikh tasyri’, falsafah hukum Islam, tafsir ekonomi, hadits-hadits ekonomi, dan sejarah pemikiran ekonomi Islam.
Oleh karena penting dan strategisnya penguasaan ilmu ushul fiqh, maka untuk menjadi seorang faqih (ahli fiqh), tidak diharuskan membaca seluruh kitab-kitab fiqh secara luas dan detail, cukup mengetahui sebagian saja asal ia memiliki kemampuan ilmu ushul fiqh, yaitu kemampuan istinbath dalam mengeluarkan kesimpulan hukum dari teks-teks dalil melalui penelitian dan metode tertentu yang dibenarkan syari’at, baik ijtihad istimbathy maupun ijtihad tathbiqy. Metodologi istimbath tersebut disebut ushul fiqh. Demikianlah pentingnya ilmu ushul fiqh bagi seorang ulama. Termasuk dalam lingkup ushul fiqh adalah pengetahuan maqashid syariah. Seorang ulama ekonomi syariah harus memahami konsep maqashid syariah dan penerapannya. Untuk menguasai ilmu maqashid syariah, harus dibaca buku-buku tentang ilmu maqashid syariah, seperti, Al-Muwafaqat karangan Imam Al-Syatibi, Al-Mustashfa dan Syifaul Ghalil karangan Imam Al-Ghazali, I’lamul Muwaqqi’in, karangan Ibnu Al-Qayim, Qawa’id Ahkam fi Masholih al-Anam, karya Izzuddin Abdus Salam (660 H), kitab Maqashid al- Syariah karya Muhammad Thahir Ibnu ’Ashur ( Tunisia, 1946, ) Al-Ijtihad karya Prof. Dr Yusuf Musa, dan sebagainya. Sedangkan untuk menguasai ilmu ushul fiqh secara mendalam minimal seorang ulama membaca 100 buku ushul fiqh. (Daftar buku ushul dipaparkan pada tulisan kedua artikel ini)
Dalam ilmu ushul fiqh dipelajari berbagai macam obyek kajian, seperti :
1. Kaedah-kaedah ushul fiqh kulliyah yang digunakan dalam mengistimbath hukum dan cara menggunakanya. Dengan mempelajari ushul fiqh, seorang ulama ekonomi syariah akan mengetahui metode ijtihad para ulama.
2. Sumber-sumber hukum Islam ; Al-quran, Sunnah, dan Ijma’, serta metode perumusan hukum Islam, seperti qiyas, maslahah mursalah , istihsan, sadduz zari’ah, mazhab shahabi,’urf, qaul shahaby, dll.
3. Konsep Ijtihad dan syarat-syarat menjadi ulama mujtahid, juga konsep fatwa
4. Konsep qath’iy dan zhanniy,
5. Prioritas kehujjahan dalil-dalil syara’, dsb.

Selain ilmu ushul fiqh, seorang ulama ekonomi syariah seharusnya menguasai qawa’id fiqh, khususnya yang terkait dengan qawa’id fiqh ekonomi (muamalah). Kitab-kitab qawa’id fiqh sangat luas dan beragam. Seorang ulama ekonomi syariah tidak cukup meguasai kitab Al-Asybah wan Nazhair karya Al-Suyuthy atau Al_Majallah Al-Ahkam Al-Adliyah, Kitab Undang-Undang Ekonomi Islam Turki Usmani di masa lampau (1876), karena Qanun ekonomi Islam tersebut hanya berisi 100 qaidah fiqh ekonomi dan terlalu Hanafi centris. Namur demikian, Al-majallah ini seharusnya menjadi buku wajib pada mata kuliah qawaid fiqh di jurusan perbankan dan ekonomi syariah di IAIN/UIN. Di jurusan ekonomi Islam, jangan lagi diajarkan qawaid fiqh yang penuh munakahat, ibadah dan jinayat. Qawaid fiqh pada tiga bidang ini difokuskan di jurusan lain. Sedangkan jurusan ekonomi syariah atau perbankan syariah hanya membahas qawid fiqh tentang ekonomi keusangan.
Selain syarat menguasai ilmu ushul fiqh, maqashid dan qawa’id fiqh, seorang ulama ekonomi syariah juga harus menguasai ayat-ayat hukum. Menurut Imam Al-Ghazali, seorang ulama mujtahid paling tidak menguasai 500 ayat –ayat hukum syariah. Pendapat Imam Al-Ghazali, meskipun tidak relevan menjadi syarat ulama ekonomi syariah, karena 500 ayat tersebut mencakup munakahat, dan jinayat dan hukum dil luar ekonomi. Namun syarat tersebut harus menjadi pertimbangan dalam hal penguasaan ayat-ayat bagi ulama ekonomi syariah.
Jadi, paling tidak ulama ekonomi syariah seharusnya menguasai 370 ayat tentang ekonomi dalam Al-quran. Menurut C.C. Torrey dalam buku The Commercial Theological Term in the Quran dan Dr. Mustaq Ahmad dalam Etika Ekonomi dalam Al-Quran, bahwa di dalam Al-quran tedapat 370 ayat tentang bisnis. Maka semua ini harus dikuasai oleh ulama ekonomi syariah. Selain itu, ulama ekonomi syariah juga harus menguasai 1350 hadits-hadits ekonomi, ditambah ilmu mushthalah hadits. Oleh karena banyaknya ayat dan hadits tentang ekonomi dan bisnis, maka di seluruh program pascasarjana ekonomi keuangan Islam, materi ayat dan hadits bekonomi ini dijadikan sebagai mata kuliah wajib.
Dalam konteks pemahaman ayat-ayat ekonomi, seorang ulama ekonomi syariah harus mengeatahui asbabun nuzul, juga masalah-masalah yang telah diijma’iy ulama, metode ijma’, syarat-syarat ijma’, metode qiyas, metode maslahah, ishtihsan, ‘urf, qaul Sahabi, dan sebagainya.
Melihat, sejumlah syarat-syarat yang harus dimiliki ulama ekonomi syariah, ada tiga hal yang menjadi catatan.
Pertama, kelihatannya menjadi ulama ekonomi syariah tersebut, sangat sulit, tetapi bagi generasi yang hidup dan bergelut dengan tradisi keilmuan syariah sejak usia dini, memenuhi syarat-syarat itu tidaklah terlalu sulit. Maka, jika kita mau jujur, ikhlas, dan terbuka, masih ada ahli-ahli syariah di Indonesia yang memiliki pengetahuan mendalam dan luas tentang ushul fiqh dan sekaligus tentang ekonomi Islam. Majlis Ulama Indonesia dan bank-bank syariah harus secara cerdas memilih dan mempertahankan para ahli syariah yang memenuhi kualifikasi yang memadai dan bisa diandalkan.
Kedua, para mahasiswa pascasarjana jurusan ekonomi syariah di manapun berada, tidak perlu berkecil hati, jika bukan dibesarkan dari pendidikan syariah yang arabic (Ibtidaiyah salafi, Tsanawiyah salafi dan Aliyah salafi). Maksud sekolah salafi adalah sekolah yang semua rujukan pelajarannya berbahasa Arab, kitab kuning), dan tak perlu juga berkecil hati jika bukan berasal dari sarjana syariah, karena tujuan belajar ilmu ushul fiqh di program ekonomi syariah bukanlah untuk menjadi mujtahid (ulama) yang ahli ushul fiqh, pakar ushul fiqh atau dosen ushul fiqh yang handal, tetapi sekedar untuk : 1. Memahami dan mengetahui metode istimbath para ulama dalam menetapkan hukum Islam, khususnya hukum ekonomi keuangan, 2. Mengetahui kaedah-kaedah ushul fiqh dan qawaid fikih dan cara menerapkannya 3. Mengetahui dalil-dalil hukum ekonomi Islam dan proses ijtihad ulama dari dalil-dalil yang ada.4, Mengetahui sumber-sumber hukum ekonomi Islam dan keterkaitannya dengan epistemologi ekonomi Islam. 5. Mengetahui prinsip-prinsip umum syariah yang ditarik dari Al-quran dan sunnah.
Hal itu sama dengan seorang sarjana syariah belajar ekonometrik. Tujuannya bukanlah menjadi pakar ekonometrik, atau dosen ekonometrik, tetapi dapat menerapkannya dalam metode penelitian ekonomi, mengukur berbagai macam resiko, dan sebagainya. Dengan berbekal ilmu ushul fiqh, seorang mahasiswa pascasarjana sudah dapat menjadi konsultan ekonomi syariah, Dewan Pengawas Syariah, menjadi praktsi ekonomi syariah yang memahami metode menetapkan hukum ekonomi Islam, juga menjadi officer atau ALCO di bank-bank syarah.
Ketiga, keharusan belajar ilmu ekonomi keuangan dan ushul fiqh secara ekstra. Ulama yang ahli syariah, jika diminta menjadi Dewan Pengawas Syariah, misalnya, seharusnya memiliki ghirah yang kuat untuk mendalami dan mempelajari ilmu ekonomi dan perbankan serta keuangan, sebab tanpa bekal ilmu ekonomi dan perbankan, maka rumusan fatwa bisa tidak tepat dan kaku. Bahkan DPS wajib belajar akuntansi secara sederhana, agar bisa membaca laporan keuangan lembaga keuangan syariah. Sedangkan bagi Dewan Pengawas Syariah atau anggota Dewan Syariah Nasional yang bukan berasal dari latar pendidikan ilmu syariah, tidak segan-segan belajar ilmu ushul fiqh dan ilmu-ilmu syariah lainnya kepada ahli ushul fiqh yang memahami ekonomi keuangan, juga belajar ilmu maqashid, falsafah tasyri’ dan tarikh tasyri’, juga ilmu bahasa Arab, tafsir ayat-ayat ekonomi, hadits-hadits ekonomi. Upaya integrasi ilmu ini menjadi keniscayaan, agar di masa depan dikhotomi ahli ilmu syariah dan ahli ekonomi umum dapat dihilangkan secara bertahap. Pada gilirannya nanti, sejalan dengan berkembangnya program doktor (S3) ekonomi Islam di berbagai perguruan tinggi dunia, figur integratif yang menguasai dua bidang keilmuan sekaligus dapat diwujudkan.
Para ulama ekonomi ekonomi syariah (Dosen Perguruan Tinggi, DPS dan DSN) yang belum mendalami ilmu ushul fiqh harus membaca sejumlah kitab-kitab ushul fiqh yang terkenal, agar bisa memahami dasar-dasar ilmu ushul fiqh dan maqashid. Sarjana ekonomi umum memang sulit menjadi ahli ushul fiqh. Namun pemahaman pokok-pokoknya tidaklah terlalu sulit asalkan mau dan serius belajar, khususnya di perguruan Tinggi.
Menurut Ibnu Taymiyah, untuk menjadi ahli di bidang tertentu, seperti ushul fiqh, paling tidak menguasai (mempelajari) seratus buku ushul fiqh. Upaya untuk menjadi ahli ilmu ushul fiqh secara mendalam hanyalah melalui proses pendidikan panjang dan intensif, seperti melalui pendidikan pesantren salafi, selanjutnya dikembangkan di Perguruan Tinggi S1, S2 dan S3. Di pesantren salafi (kitab kuning) buku-buku ushul fiqh yang dibaca sangat terbatas, karena tidak ada tradisi membuat makalah dan presentasi dengan membaca puluhan buku ushul fiqh, tetapi di Perguruan Tinggi, seorang mahasiswa yang mendalami ushul fiqh dapat membaca puluhan, belasan, bahkan seratusan buku-buku ushul fiqh dan ilmu-ilmu syariah yang terkait. Hal itu dikarenakan mahasiwa diwajibkan membuat makalah atau membuat karya ilmiah skripsi atau tesis yang harus dipertanggung jawabkan secara ilmiah. Fakultas Syariah IAIN/UIN/STAIN, merupakan lembaga kajian ilmu-ilmu syariah, yang secara intensif mengkaji ilmu ushul fiqh, qawai’d fiqh dan ilmu syariah yang terkait. Sudah Menjadi tradisi dan lumrah dalam pembuatan skripsi tentang ushul fiqh, mahasiswa membaca seratusan kitab ushul fiqh dan disiplin ilmu syariah yang terkait.
Mahasiswa unggulan dan terbaik dari perguruan tinggi Islam tersebut dapat menjadi calon ilmuwan ushul fiqh jika dia mengembangkan lagi di program pascasarjana S2 dan S3 ekononi syariah atau program studi syariah saja. Ketika memasuki jenjang S3, seorang sarjana syariah seharusnya bisa menjadi mujtahid, asalkan memenuhi sejumlah syarat yang dikemukakan di atas. Namun harus dicatat masih banyak sarjana syariah yang belum memenuhi kualifikasi sebagai ulama ekonomi syariah. Indikatornya mudah sekali diukur antara lain, kemampuan bahasa Arab, kemampuan berijtihad dengan imu ushul fiqh dan qawa’id fiqh, kemampuan penguasaan ayat-ayat al-quran dan tafsirnya (khususnya tentang ekonomi), juga kemampuan ilmu hadits-hadits. Jika keempat indikator ini saja tidak beres, maka kedudukan sebagai calon ulama ekonomi syariah menjadi gugur.
Namun harus dicatat, jika 4 indikator tersebut sudah dipenuhi, seseorang belum tentu bisa mejadi ulama ekonomi syariah, karena dia disyaratkan harus menguasai ilmu ekonomi syariah, dan teknik perbankan dan keuangan. Syarat untuk menguasai ilmu ekonomi syariah tidak bisa tidak, harus belajar dulu ilmu ekonomi konvensional, baik mikro maupun makro, bahkan ilmu ekonomi pembangunan, public finance, ilmu akuntansi dan perbankan dan lembaga keuangan. Semua ini hanya dapat dicapai melalui pendidikan formal atau training berkelanjutan.
Buku-buku yang terkait kuat dengan ushul fiqh juga harus dikuasai oleh ulama ekonomi syariah, seperti kitab-kitab tarikh tasyri’, fiqh muamalah klasik dan kontemporer, perbandingan mazhab, qawaid fiqh, falsafah asyri’ atau falsafah hukum Islam. Sulit menyebutkan nama-nama kitab yang direkomenfasikan untuk dikuasai para ulama ekonomi syariah, karena ruangan yang terbatas. Sekedar contoh, untuk menguasai ilmu tarikh tasyri’, ulama ekonomi syariah minimal membaca buku Tarikh Tasyri’ Abdul Wahhab Khallaf, Tarikh Tasyri’ Muhammad Ali Al-Sayis, Tarikh Mazahib al-Islamiyah Muhammad Abu Zahroh, Tarikh Tasyrik Khudhriy Beyk dan sebagainya. DI IAIN belasan buku tarikh tasyrik menjadi buku wajib untuk mata kuliah bersangkutan.
(Penulis adalah Dosen Ushul fiqh Ekonomi, Fiqh Muamalah Ekonomi, Ayat Hadits ekonomi di Pascasarjana UI, Islamic Economic and Finance Trisakti, Program Magister (S2) Perbankan dan Keuangan Universitas Paramadina, Pascasarjana Perbankan dan Keuangan Islam Universitas Az-Zahro, UIN Syahid Jakata dan UHAMKA, juga sebagai Advisor di Bank Muamalat Indonesia).

Seguir leyendo...

Regulasi REPO Bank Syariah Mendesak Dikeluarkan Bank Sentral

Oleh : Agustianto

Saat ini krisis likuiditas melanda sejumlah lembaga perbankan, termasuk bank syari’ah. Ketatnya likuiditas bank syariah lebih dipicu oleh kondisi FDRnya yang selalu jauh lebih tinggi dibanding bank konvensional. Tingginya FDR ini sangat positif bagi pertumbuhan ekonomi masyarakat. Namun, di sisi lain, bank syariah mengalami kesulitan likuiditas jika para nasabah ingin menarik dananya dari bank syariah. Gejala penarikan itu terlihat dari penurunan DPK dan SBI Syariah.

Pada bulan Juni 2008, simpanan DPK mencapai Rp 33,05 triliun, sedangkan Agustus 2008 hanya Rp 32,36 triliun atau turun 2%. Hal itu lalu memicu penurunan SBIS yang tinggal Rp 1,82 triliun pada posisi Agustus, padahal Juni tercatat sebesar Rp 3,08 triliun. Turunnya SBIS tersebut mengindikasikan ketatnya likuiditas di bank syariah. Untuk itu, pemberian fasilitas repo bagi bank syariah pemilik SBIS atau SBSN menjadi sebuah keniscayaan (keharusan). Dalam perspektif ushul fiqh, pemberian repo kepada bank-bank syariah adalah suatu kebutuhan (hajat) yang dipandang sebagai maslahah, bahkan bisa menjadi maslahah dharuriyah, yakni maslahah yang wajib (mutlak) dilakukan. Dalam kaedah ushul fiqh disebutkan Al-hajah qad tanzilu manzilatat dharurah. (Kebutuhan itu terkadang menempati dharurat).

Bank Indonesia selaku bank sentral seharusnya menyediakan repo bagi bank syariah yang memiliki Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Jadi perbankan syariah dapat mengadaikan surat berharga syariah berupa surat berharga syariah negara (SBSN) maupun Sertifikat Bank Indonesia (SBI).
Kalau BI sudah akan mengeluarkan kebijakan REPO, maka kita merasa senang dan menyambut baik kebijakan tersebut. karena BI memberi kelonggaran kepada bank-bank syariah sehingga lembaga ini bisa mengatur likuiditas lebih baik,

Kembali kepada FDR banak syariah, menurut hemat saya, tingginya FDR (finance deposit ratio) bank syariah, (di atas 95%) membuat kebijakan pelonggaran likuiditas bank syariah sangat diharapkan. Sebab saat ini semua bank mengalami pengetatan likuditas Artinya. bank syariah lebih berhajat (membutuhkan) likuiditas dibandingkan bank konvensional, karena FDR bank syariah sangat tinggi, mencapai 100 %. Ini berarti dana pihak ketiga hampir semuanya dikucurkan untuk pembiayaan. Sementara bank konvensional hanya 50%, selebihnya dimainkan dalam surat berharga.

Saya mengkritik Bank Indonesia, dalam masalah likuiditas yang terlalu fokus pada bank konvensional. Padahal bank syariah lebih membutuhkan likuiditas dibandingkan bagi bank konvesnsional. Lihatlah angka loan to deposit ratio (LDR) di bank konvensional dan FDR di bank syariah. Di bank konvensional rasionya hanya 50% yang dikucurkan untuk kredit, sisanya disimpan di surat berharga, berarti 50 % lainnya dibelikan ke surat berharga. Sehingga ketika bank konvensional memerlukan likuiditas, mereka bisa menjual surat berharganya tersebut.

Harus dicatat, bahwa saat ini angka FDR di bank syariah, mencapai 113% dan sepenuhnya dikucurkan dalam bentuk pembiayaan. Jadi, jika bank syariah menerima Rp 100 milyar maka semuanya disalurkan dalam bentuk pembiayaan. Ini dikarenakan memang secara prinsip, bank syariah sangat peduli pada sector riel dan memang Islam mengajarkan yang demikian. Bank syariah tidak bermain di surat berharga melainkan lebih mengutamakan bisnis riil di masyarakat. Jadi pemberian repo kepada bank syariah jauh lebih wajib dibanding bank konvensional Lihatlah faktanya, pembiayaan yang disalurkan ke umat lebih dari 100% yakni 113%. Sisanya yang 13% diambil dari modal bank. Di sinilah luar biasanya bank syariah. Bank Indonesia harus tahu akan hal itu.

Dalam kondisi FDR yang tinggi tersebut, kemungkinan sekali ada nasabah yang mau menarik depositonya di bank syariah maka pihak bank syariah akan mengalami kesulitan, karena tidak ada likuiditas. Oleh karena itu, kita mengusulkan kepada BI, agar segera mengeluarkan instrumen likuiditas untuk bank syariah dengan kebijakan repo bagi bank syariah yang tidak saja dalam bentuk menggadaikan SBIS, tetapi juga Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Jika kedua surat berharga tersebut tidak dimiliki bank syariah, maka harus ada Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek dari Bank Indonesia. Jadi BI perlu ada kebijakan yang jelas dan maslahah.

Pokoknya sejumlah cara yang halal harus ditempuh untuk menyiasati ketatnya dana di perbankan syariah. Pasar Uang Antarbank Syariah (PUAS) mungkin bisa menjadi salah satu alternatif dengan rate IMA. Namun, PUAS tidak efektif untuk dilakukan dengan nilai pinjaman bank yang terlampau besar. Tenor yang sangat pendek akan sangat mengganggu. Sebab, jika sahibul mal (bank pemberi dana) nantinya menagih, maka bank mudharib bisa terganggu arus keuangannya. Hal itu bisa memperburuk kualitas likuiditas bank yang menjadi mudharib. Lagi pula kondisi riil perbankan syariah sulit untuk menerapkan PUAS, karena hampir seluruh bank syariah kekurangan likuiditas Kesimpulannya, Bank Indonesia dituntut segera mengeluarkan kebijakan repo bank syariah agar bank syariah menjadi longgar likuiditasnya

Seguir leyendo...

Bajak SDM Bank Makin Marak

Jagad Ananda, Kontributor INILAH.COM


(Istimewa)

INILAH.COM, Jakarta – Aksi bajak membajak karyawan bank masih akan berlangsung. Hal serupa ditengarai akan terjadi di perbankan syariah. Sebuah gejala alami. Tapi, Bank Indonesia menyarankan agar perekrutan karyawan dari bank lain dilakukan dengan etis.

Melonjaknya tingkat inflasi, otomatis, telah mendorong otoritas moneter untuk melakukan aksi pengendalian. Salah satunya, dengan meningkatkan tingkat bunga acuan yang lazim disebut dengan BI rate.

Para pakar ekonomi meyakini, BI rate yang baru saja dinaikkan sebesar 25 basis poin ke 8,25%, akan terus dikerek naik hingga mendekati tingkat inflasi yang tahun ini diperkirakan akan menclok di atas 11%.

Kalau itu benar-benar terjadi, ini jelas merupakan pukulan terhadap bisnis perbankan. Sebab, peningkatan BI rate, suka atau tidak suka, mesti diikuti dengan naiknya tingkat bunga simpanan juga kredit.

Dampaknya, selain penyaluran kredit baru menjadi seret, tingkat kemacetan dari kredit yang sudah tersalurkan (NPL) pun terancam meningkat. Kondisi seperti ini, sebenarnya, sudah diantisipasi oleh para bankir.

Terutama setelah mereka melihat harga minyak dunia yang bergerak semakin liar. Untuk menghindari tingginya risiko yang mesti dihadapi, belakangan ini banyak bank yang agresif menggarap sektor konsumsi dan usaha kecil menengah (UKM).

Salah satu syarat yang mesti dipenuhi untuk bisa menggarap dua sektor ini secara serius adalah penambahan gerai dan SDM yang lebih banyak. Makanya, tak mengherankan, jika aksi bajak-membajak karyawan bank akhir-akhir ini terlihat semakin marak.

Berita yang paling hangat menyebutkan adanya sejumlah bankir dari Bank Danamon yang dibajak Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN). Menanggapi kejadian ini, otoritas moneter memang tak bisa berbuat apa-apa.

Salah satu petinggi di Bank Indonesia hanya bisa menyarankan agar perekrutan karyawan dari bank lain dilakukan dengan etis. Etisnya seperti apa? Tidak jelas benar.

Yang pasti, kasus Danamon-BTPN bukan yang pertama kali terjadi. Dulu, ketika Bank Lippo, ABN-AMRO, Bank NISP dan sejumlah bank lainnya menajamkan usahanya di UKM dan konsumen, manajemen Bank Internasional Indonesia (BII) kalang kabut lantaran banyak karyawannya yang keluar.

Parahnya, mereka tidak keluar orang per orang, tapi rombongan. “Jadi kalau ada manajer yang pindah, biasanya mereka membawa serta anak buah dari bank asalnya,” kata seorang direktur bank asing.

Aksi hengkang beramai-ramai seperti itu, memang, sulit untuk dicegah. Selain mereka sudah merasa tidak nyaman di tempat asalnya, gaji dan tunjangan yang ditawarkan di tempat baru sunguh menggiurkan. “Selain bonusnya lebih banyak, gaji yang ditawarkan pun bisa dua kali lipat lebih besar,” kata sang bankir.

Yang memprihatinkan, gejala seperti ini kelihatannya masih akan terus berlangsung. Untuk tahun ini saja, kata sang bankir, sedikitnya dibutuhkan sekitar 40 ribu tenaga baru untuk mendukung ekspansi perbankan.

Lantas dari mana SDM sebanyak itu akan dipasok? Ini yang sulit dijawab. Betul, sekarang ini ada beberapa bank yang sudah memiliki lembaga pendidikan sendiri untuk mencetak tenaga yang dibutuhkan. Tapi, itu belum bisa memenuhi kebutuhan yang ada. “Makanya bajak-membajak akan semakin ramai,” katanya.

Kondisi serupa juga dipastikan akan terjadi di lingkungan perbankan syariah. Menurut Deputi Direktur Direktorat Perbankan Syariah Bank Indonesia, Mulya E Siregar, apabila target aset perbankan syariah yang tahun ini dipatok Rp 92 triliun tercapai, maka jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan mencapai 21 ribu orang.

Jika dibandingkan dengan tenaga kerja yang ada sekarang (7 ribu), berarti perbankan syariah masih membutuhkan sekitar 14 ribu karyawan baru. Coba, dari mana tenaga sebanyak itu akan diperoleh?

Seguir leyendo...

“UU Perbankan Syariah Multiplier Effect Pemberantasan KKN”

Kehadiran UU Perbankan Syariah bukan hanya sekedar kepentingan dari praktisi perbankan syariah saja, akan tetapi memiliki multiplier effect pada pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Sebab, kata Sekretaris Jenderal Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI), Agustianto, karena dalam penerapan sistem perbankan syariah akan mengurangi dana-dana yang tidak sah seperti pemberian ”fee” pada proyek-proyek dan pembangunan yang akrab diterima oleh Kepala Daerah.

Maka dari itu, kehadiran UU Perbankan Syariah harus disambut antusias oleh masyarakat baik akademisi, pemerintah dan ulama untuk mensosialisasikannya. Nah, realisasi apa yang diinginkan oleh Sekjen IAEI tersebut, Agus Yuliawan, pkesinteraktif.com, mewawancarainya berikut petikannya:

Apa komentar Anda terkait akan disahkannya UU Perbankan Syariah oleh Pemerintah dan DPR-RI besok?

Dengan kelahiran UU Perbankan Syariah yang telah dinantikan sejak 7 tahun yang lalu, telah membawa angin segar bagi tercapainya target akselerasi perbankan syariah 5% yang ditetapkan oleh Bank Indonesia (BI). Hal ini berarti ada kepastian hukum terselenggaranya operasional perbankan syariah di Indonesia dan hal-hal yang bersifat spesifik seperti masalah perpajakan, dana-dana asing,pengadilan dan masalah produk perbankan syariah. Luar biasa lagi dalam UU ini nantinya akan diturunkan lagi menjadi peraturan pemerintah.

Apa urgensi lahirnya UU Perbankan Syariah tersebut bagi perkembangan perbankan syariah kedepan, masalahnya tanpa UU perbankan syariah, bank syariah di Indonesia bisa berjalan.

Aspek regulasi merupakan sesuatu yang sangat penting apalagi regulasi perbankan syariah di Indonesia dalam lahirnya UU Perbankan Syariah ini merupakan logika terbalik, dimana lembaga perbankannya sudah berdiri dahulu baru UU-nya menyusul. Hal ini sangat berbeda yang terjadi di negara-negara lainnya seperti Malaysia dan Bahrain dimana sebelum berdiri bank syariah dibuat dahulu UU-nya. Inilah uniknya perbankan syariah di Indonesia, jika diluar negeri lebih dipengaruhi oleh kebijakan pemerintah, bila di Indonesia lebih dipengaruhi oleh masyarakat. Saya yakin di Indonesia lebih kuat dibandingkan dengan negara lainnya, karena dimasyarakat akar rumput terutama para akademisi dan pegiat ekonomi syariah telah terbangun dalam mengembangkan ekonomi syariah. Apakah itu menyangkut tentang regulasi yang spesial atau tidak. Perlu kita ketahui tanpa regusi perbankan syariah yang spesial, sesungguhnya bank syariah sudah berjalan meskipun dalam perjalanannya tertatih-tatih. Maka perlu dicatat munculnya UU Perbankan Syariah saya rasa belum cukup, harus ada kebijakan khususnya Pemerintah Daerah (Pemda).

Mengapa harus Pemda?

Karena disana ada penempatan dana, proyek-proyek itu harus diberikan peluang yang sama bagi perbankan syariah, kalau perlu ada keterpihakan pada perbankan syariah. Kenapa? Karena perbankan syariah menerapkan transparasi, keadilan, anti riba. Mengapa harus Pemda, terus terang hingga saat ini banyak Kepala Daerah (Bupati dan Walikota) jika mendapatkan dana ingin mendapatkan ”fee” tertentu secara gelap kerekeningnya. Saya rasa itu yang tidak terjadi di syariah, karena akan mengurangi dana-dana yang tidak sah. Jadi, sekali lagi pemberlakuan UU Perbankan Syariah memiliki multi player effect terhadap pengurangan pembrantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Untuk itu UU ini perlu disosialisasikan oleh pemerintah secara luas.

Munculnya UU Perbankan Syariah apakah ”kado” buat umat Islam?

Ini bukan hanya kemenangan umat Islam saja—tapi adalah hak umat Islam yang sudah lama ditunggu-tunggu oleh umat Islam. Sesungguhnya umat Islam sudah lama seharusnya diberikan undang-undang tersebut. Jadi, jangan semacam hadiah yang menggembirakan umat Islam tapi adalah hak umat Islam.

Artinya perjuangan ini telah lama diidamkan oleh umat sebelum kemerdekaan juga kan?

Iya dan itu dilakukan secara bertahap. Perlu kita pahami ini bukan kemenangan umat Islam tapi adalah kemenangan bangsa dalam menyelamatkan ekonomi dari krisis. Masih segar ingatan kita, ketika pemerintah mengeluarkan UU no 10 tahun 1998 tentang dual banking system, alasan pemerintah adalah salah satu penyehatan perbankan syariah adalah mengeluarkan kebijakan pendirian perbankan syariah. Mengapa? Karena sumbangan dari perbankan syariah seperti obligasi dan macam-macam, karena perbankan syariah tahan terhadap krisis ekonomi.

Dalam UU Perbankan Syariah, menurut Anda dalam UU tersebut apa yang masih mengganjal?

Saya rasa sudah tertampung semua, seperti masalah pajak berganda, pengadilan dan lain-lain sudah tertampung semuanya. Maka dari itu lahirnya UU Perbankan Syariah itu perlu ditindak lanjuti dengan peraturan-peraturan yang lainya.

Dengan lahirnya, UU Perbankan Syariah apa peran IAEI?

Bagi IAEI dengan dikeluarkannya UU Perbankan Syariah ini berdampak pada pengembangan pendidikan. Ini sangat jelas dampaknya. Dengan adanya perkembangan perbankan syariah, IAEI mengamati selama dua tahun pertumbuhannya sangat signifikan. Bisa dicek di seluruh Universitas Negeri Islam (UIN) telah menyelenggarakan program pendidikan ekonomi syariah, termasuk Universitas Indonesia dan Perguruan Tinggi (PT) lainya. Saat ini kami berjuang keras dan telah menyurati seluruh perguruan tinggi baik swasta dan negeri untuk membuka program ekonomi syariah. Beberapa (PT) yang tidak agamis juga kini membuka program tersebut, seperti di Sekolah Tinggi Ekonomi dan Perbankan Nasional (STIE Peruanas). Ternyata antusiasnya sangat luar biasa.

Sebagai Pakar Ekonomi Syariah, UU Perbankan Syariah ini mampukah mendorong pertumbuhan perbankan syariah?

Sebenarnya terkait dengan pertumbuhan perbankan syariah, munculnya UU ini tidak begitu signifikan karena tanpa UU Perbankan Syariah, bank syariah di Indonesia bisa berkembang. Tapi sebagai negara berlandaskan hukum semua aktivitas harus dilindungi oleh payung UU, karena tanpa UU yang spesifik bila ada permasalahan dan kegoncangan dalam mengoperasikan perbankan syariah, akan menjadi kendala bagi kamajuan bank syariah. Sekali lagi munculnya UU Perbankan Syariah sebagai pilar yang terbaik bagi pengembangan bank syariah kedepan.

Bagaimana dengan Unit Usaha Syariah (UUS) dampakan dari UU tersebut, apakah akan lebih cepat menjadi Bank Umum Syariah (BUS)?

Saya rasa itu menjadi keharusan bagi UUS dengan UU tersebut mempercepat kemandiriannya dan berubah menjadi BUS. Strategi itu yang harus dilakukan oleh BUS agar ia tidak dikebiri oleh induknya.

Munculnya bank syariah ada semangat idealisme yang diemban, yaitu mengentaskan kemiskinan? Apakah lahirnya UU Perbankan Syariah ini “tanda besar” bank syariah untuk lebih agresif dalam mengentaskan program kemiskinan.

Itu tahapan saja. Yang jelas dengan adanya UU Perbankan Syariah perhatian bank syariah terhadap kelompok miskin menjadi perioritas dimasa depan. Maka dari itu volunteer sektor perlu mendapatkan perhatian seperti zakat, infaq dan shodaqoh dan pembiayaan-pembiayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah perlu juga diperhatikan.

Apa harapan Anda dengan lahirnya UU Perbankan?

Seharusnya lahirnya UU Perbankan Syariah ini disambut oleh segenap masyarakat baik akademisi, pemerintah dan ulama untuk bagaimana merealisasikannya dan mensosialisasikannya. UU Perbankan Syariah ini memberikan spirit bagi bank-bank syariah di daerah seperti Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS). (Agus. pkesinteraktif.com)

Seguir leyendo...

Regulasi REPO Bank Syariah Mendesak Dikeluarkan Bank Sentral

Oleh : Agustianto

Saat ini krisis likuiditas melanda sejumlah lembaga perbankan, termasuk bank syari’ah. Ketatnya likuiditas bank syariah lebih dipicu oleh kondisi FDRnya yang selalu jauh lebih tinggi dibanding bank konvensional. Tingginya FDR ini sangat positif bagi pertumbuhan ekonomi masyarakat. Namun, di sisi lain, bank syariah mengalami kesulitan likuiditas jika para nasabah ingin menarik dananya dari bank syariah. Gejala penarikan itu terlihat dari penurunan DPK dan SBI Syariah.

Pada bulan Juni 2008, simpanan DPK mencapai Rp 33,05 triliun, sedangkan Agustus 2008 hanya Rp 32,36 triliun atau turun 2%. Hal itu lalu memicu penurunan SBIS yang tinggal Rp 1,82 triliun pada posisi Agustus, padahal Juni tercatat sebesar Rp 3,08 triliun. Turunnya SBIS tersebut mengindikasikan ketatnya likuiditas di bank syariah. Untuk itu, pemberian fasilitas repo bagi bank syariah pemilik SBIS atau SBSN menjadi sebuah keniscayaan (keharusan). Dalam perspektif ushul fiqh, pemberian repo kepada bank-bank syariah adalah suatu kebutuhan (hajat) yang dipandang sebagai maslahah, bahkan bisa menjadi maslahah dharuriyah, yakni maslahah yang wajib (mutlak) dilakukan. Dalam kaedah ushul fiqh disebutkan Al-hajah qad tanzilu manzilatat dharurah. (Kebutuhan itu terkadang menempati dharurat).

Bank Indonesia selaku bank sentral seharusnya menyediakan repo bagi bank syariah yang memiliki Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Jadi perbankan syariah dapat mengadaikan surat berharga syariah berupa surat berharga syariah negara (SBSN) maupun Sertifikat Bank Indonesia (SBI).
Kalau BI sudah akan mengeluarkan kebijakan REPO, maka kita merasa senang dan menyambut baik kebijakan tersebut. karena BI memberi kelonggaran kepada bank-bank syariah sehingga lembaga ini bisa mengatur likuiditas lebih baik,

Kembali kepada FDR banak syariah, menurut hemat saya, tingginya FDR (finance deposit ratio) bank syariah, (di atas 95%) membuat kebijakan pelonggaran likuiditas bank syariah sangat diharapkan. Sebab saat ini semua bank mengalami pengetatan likuditas Artinya. bank syariah lebih berhajat (membutuhkan) likuiditas dibandingkan bank konvensional, karena FDR bank syariah sangat tinggi, mencapai 100 %. Ini berarti dana pihak ketiga hampir semuanya dikucurkan untuk pembiayaan. Sementara bank konvensional hanya 50%, selebihnya dimainkan dalam surat berharga.

Saya mengkritik Bank Indonesia, dalam masalah likuiditas yang terlalu fokus pada bank konvensional. Padahal bank syariah lebih membutuhkan likuiditas dibandingkan bagi bank konvesnsional. Lihatlah angka loan to deposit ratio (LDR) di bank konvensional dan FDR di bank syariah. Di bank konvensional rasionya hanya 50% yang dikucurkan untuk kredit, sisanya disimpan di surat berharga, berarti 50 % lainnya dibelikan ke surat berharga. Sehingga ketika bank konvensional memerlukan likuiditas, mereka bisa menjual surat berharganya tersebut.

Harus dicatat, bahwa saat ini angka FDR di bank syariah, mencapai 113% dan sepenuhnya dikucurkan dalam bentuk pembiayaan. Jadi, jika bank syariah menerima Rp 100 milyar maka semuanya disalurkan dalam bentuk pembiayaan. Ini dikarenakan memang secara prinsip, bank syariah sangat peduli pada sector riel dan memang Islam mengajarkan yang demikian. Bank syariah tidak bermain di surat berharga melainkan lebih mengutamakan bisnis riil di masyarakat. Jadi pemberian repo kepada bank syariah jauh lebih wajib dibanding bank konvensional Lihatlah faktanya, pembiayaan yang disalurkan ke umat lebih dari 100% yakni 113%. Sisanya yang 13% diambil dari modal bank. Di sinilah luar biasanya bank syariah. Bank Indonesia harus tahu akan hal itu.

Dalam kondisi FDR yang tinggi tersebut, kemungkinan sekali ada nasabah yang mau menarik depositonya di bank syariah maka pihak bank syariah akan mengalami kesulitan, karena tidak ada likuiditas. Oleh karena itu, kita mengusulkan kepada BI, agar segera mengeluarkan instrumen likuiditas untuk bank syariah dengan kebijakan repo bagi bank syariah yang tidak saja dalam bentuk menggadaikan SBIS, tetapi juga Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Jika kedua surat berharga tersebut tidak dimiliki bank syariah, maka harus ada Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek dari Bank Indonesia. Jadi BI perlu ada kebijakan yang jelas dan maslahah.

Pokoknya sejumlah cara yang halal harus ditempuh untuk menyiasati ketatnya dana di perbankan syariah. Pasar Uang Antarbank Syariah (PUAS) mungkin bisa menjadi salah satu alternatif dengan rate IMA. Namun, PUAS tidak efektif untuk dilakukan dengan nilai pinjaman bank yang terlampau besar. Tenor yang sangat pendek akan sangat mengganggu. Sebab, jika sahibul mal (bank pemberi dana) nantinya menagih, maka bank mudharib bisa terganggu arus keuangannya. Hal itu bisa memperburuk kualitas likuiditas bank yang menjadi mudharib. Lagi pula kondisi riil perbankan syariah sulit untuk menerapkan PUAS, karena hampir seluruh bank syariah kekurangan likuiditas Kesimpulannya, Bank Indonesia dituntut segera mengeluarkan kebijakan repo bank syariah agar bank syariah menjadi longgar likuiditasnya..

Seguir leyendo...

MENINGKATKAN SDM BANK SYARI’AH

Oleh : Agustianto

Perkembangan dan pertumbuhan perbankan syari’ah di Indonesia sangat pesat. Jumlah kantor palayanan per Mei 2007 sebanyak 621 kantor. Perkembangan hebat ini ditopang oleh pembukaan unit-unit syariah oleh bank-bank konvensional. Perkembangan tersebut sangat mengembirakan, namun konversi (hijrah)nya bank-bak konvensional menjadi syari’ah atau maraknya pembukaan unit usaha syari’ah oleh bank konvensional, menghadapi sejumlah kendala yang tidak ringan. Salah satu masalah atau kendala yang dihadapi adalah terbatasnya Sumber Daya Manusia (SDM) berkualifikasi perbankan syariah baik di level menengah dan atas (direksi, kepala divisi dan kepala cabang), maupun di level bawah. Bagi Bank Muamalat sebagai pelopor bank syari’ah pertama di Indonesia, hal ini tentu tidak begitu menjadi persoalan, karena sejak tahun 1992 BMI telah membina kader-kader tangguh di bidang syari’ah.. Tetapi bagi sebagian besar perbankan yang konversi ke syari’ah atau membuka unit usaha syari’ah, masalah SDM tentu menjadi persoalan penting.
Perlu diketahui bahwa keberhasilan pengembangan perbankan syariah bukan hanya ditentukan oleh keberhasilan pertumbuhan yang spektakuler atau keberhasilan penyebarluasan informasi, penyusunan atau penyempurnaan perangkat ketentuan hukum, atau banyaknya pembukaan jaringan kantor, tetapi juga sangat ditentukan oleh kualitas sumber daya insani para pelaku/praktisi perbankan syariah itu sendiri, sehingga bank syari’ah bisa berjalan sesuai prinsip syari’ah dan dapat dimanfaatkan masyarakat luas sebagai bagian dari sistem keuangan yang rahmatan lil alamin.
Dengan demikian, praktisi perbankan syari’ah tidak hanya terfokus pada pengejaran target yang ditetapkan demi kepentingan shareholders, tetapi juga berkomitmen pada penerapan syari’ah. Menurut UU Bank Indonesia No. 23 Tahun 1999, untuk mewujudkan sistem dan tatanan perbankan syariah yang sehat dan istiqomah dalam penerapan prinsip syariah dibutuhkan Sumber Daya Insani (SDI) yang mampu menguasai syari’ah dan teknis perbankan.
Harus diakui bahwa SDI bank syari’ah yang mampu dan siap untuk memenuhi kebutuhan operasional bank syariah masih sangat langka. Kendala SDI dalam pengembangan perbankan syariah ini terjadi di samping karena sistem perbankan syariah di Indonesia relatif masih baru , juga masih terbatasnya lembaga akademik dan pelatihan di bidang perbankan syariah.
Fakta menunjukkan bahwa sebagian besar SDM bank syariah, terutama pada level menengah dan atas, adalah jebolan bank konvensional dengan berbagai motif. Masih lumayan, jika bank syari’ah tersebut ”merebut” para direksi atau kepala cabang bank syari’ah yang telah lama berdiri. Tetapi, jika tidak, maka akan timbul masalah keminiman pengetahuan syari’ah dan komitmen kesyariahan.
Tingkat pemahaman hukum syari’ah yang minim disebabkan karena mereka biasanya hanya mengenyam pelatihan singkat tentang perbankan syariah (kelas eksekutif) sekitar dua-tiga hari atau 1 minggu. Short course seperti ini hanya memberikan kulit luar ekonomi syariah dan perbankan syariah secara instan dan dijamin lulus. Selanjutnya mereka langsung menjadi pemegang kendali dan menjadi decision maker semua kebijakan. Fit and proper test (Uji kelayakan dan kepatutan) yang dilakukan oleh BI untuk direksi bank syariah juga belum dirancang sedemikian rupa untuk menghasilkan direksi bank syariah yang benar-benar mempunyai ghirah dan kompetensi yang tinggi.
Minimnya skills dan kognisi (keilmuan) sumber daya insani (SDI) di bidang perbankan syariah ini menimbulkan dampak negatif yang serius, antara lain implementasi syariah Islam dalam perbankan menjadi tidak optimal Akibatnya lainnya ialah pengembangan produk-produk yang benar-benar memiliki landasan syariah yang kuat dan sekaligus memiliki keandalan bisnis menjadi terhambat. Padahal, idealnya pengembangan produk ini harus bisa membawa masyarakat pada fitrah alam dan fitrah usaha yang mengikuti syariah, terutama dalam pertanian, perdagangan, investasi, dan perkebunan.
Karena kurangnya pemahaman dan komitmen syari’ah, maka tidak jarang praktek bank syari’ah telah tercemar oleh budaya bunga yang bertentangan dengan fitrah alam dan fitrah usaha. Para bankir syariah yang tidak berlatar belakang ilmu perbankan syariah ini hanya berkutat pada produk-produk konvensional, diberi imbuhan syariah dan dimodifikasi di sana-sini, selanjutnya dijual dengan label syariah. Jadi, pengembangan produk perbankan syariah hanya mencari-cari padanan dengan produk perbankan konvensional. Jika kecenderungan ini berlangsung terus menerus akan menyebabkan degradasi produk-produk perbankan syariah pada masa depan.
Sebenarnya, mantan praktisi bank konvensional yang menjadi praktis bank syari’ah tidak akan bermasalah jika mereka secara serius dan dengan segera mempelajari segala hal tentang bank syariah. Karena itu, pihak manajemen harus mengutamakan pelatihan syari’ah yang terus-menerus agar kemampuan syari’ah meningkat dan jiwa syari’ah menjadi tumbuh dan makin kuat. Selanjutnya para praktisi ini mempunyai confidence dan ghirah yang tinggi untuk menerapkannya, tanpa berkeluh-kesah soal kesulitan-kesulitan yang timbul ketika konsep perbankan syariah yang benar dioperasionalkan.
Setiap insan bank syariah seharusnya paham bahwa konsep perbankan syariah merupakan manifestasi dari konsep syari’ah. Memahami teknis perbankan saja tanpa memiliki kemampuan ilmu syari’ah yang memadai, akan mudah terjerumus kepada penyimpangan-penyimpangan syari’ah. Sebenarnya pada tahap-tahap awal, menimnya pengetahuan ilmu syari’ah ini bisa dimaklumi, tapi menjadi tidak wajar dan naif sekali, bila mereka kemudian malas belajar dan mengaggap persoalan tersebut secara enteng.
Mungkin karena merasa sudah pintar dan berpengalaman di bank konvensional membuat mereka, terutama yang ada di level atas, kurang serius mempelajari perbankan syariah. Akibatnya, ghirah yang dibutuhkan untuk memikul beban berat menjalankan sistem perbankan syariah tidak muncul. Maka, mengelola bank syariah, mereka sering mengeluarkan ’jurus-jurus’ konvensionalnya yang terkadang melanggar kepatuhan syariah. Memang berat menjadi seorang direktur bank syariah, sementara harus membawa organisasinya ke pencapaian visi dan misi yang idealis dan memikat umat Islam, tetapi kenyataannya target kuantitatiflah yang harus diutamakan.
Sementara itu, direktur bank syariah pun harus memuaskan pemilik yang belum tentu paham esensi, visi, dan misi perbankan syariah. Akibatnya, jangankan berpikir tentang tanggung jawab bank syariah sebagai agen perubahan ekonomi bangsa,berpikir bagaimana agar kinerja bisnis bank syariah dalam mencapai target yang digariskan oleh pemiliknya saja, sudah memusingkan kepalanya.
Beban target inilah yang akhirnya mendorong kebijakan-kebijakan bisnisnya terlalu berorientasi pada bisnis secara sempit sehingga semakin jauh dari visi dan misi bank syariah. Pembiayaan mudharabah dan musyarakah yang seharusnya ditingkatkan malah semakin dijauhi oleh perbankan syariah dengan berbagai alasan yang sebenarnya mencerminkan sikap avers to risk dan avers to effort mereka. Padahal, produk mudharabah dan musyarakah adalah pembeda yang paling jelas dan sekaligus positioning yang baik bagi bank syariah ketika bersaing melawan bank konvensional.
Demi mengejar target, melanggar konsep syariah sedikit dianggap tak menjadi masalah. Padahal, dari sisi nasabah, bila dihadapkan pada preferensi (pilihan) antara bank syariah yang berkomitmen pada syari’ah dan bank yang tidak komit, maka nasabah akan cenderung memilih yang lebih baik praktek syariahnya. Padahal, kalau sudah konversi ke sistem syari’ah, has
Beberapa ekses yang sangat mungkin terjadi akibat fenomena tersebut adalah munculnya praktik-praktik haram, seperti manipulasi informasi, mau menerima hadiah dalam rangka pencairan pembiayaan, merubah akad secara sepihak, atau bahkan memberikan pelayanan yang rendah mutunya. Berbagai ekses tersebut sudah pasti akan mengancam reputasi perbankan syariah secara keseluruhan. Artinya, satu lembaga bank syari’ah yang melakukan kasalahan,maka seluruh bank syari’ah akan tercoreng.
Dari sisi inilah kiprah sesungguhnya perbankan syariah akan terkuak. Masyarakat memang tidak begitu paham apa itu bank syariah, tapi harap diingat bahwa masyarakat tidak salah bila berharap bahwa munculnya bank syariah akan memberikan berbagai solusi atas dampak negatif bank konvensional.
Pada masyarakat telah tertanam persepsi bahwa bank syariah pasti berbeda (walaupun tentu ada juga persamaannya), bahkan lebih tinggi kualitas moral, etika, dan sistem bisnisnya dibanding bank konvensional. Bila ternyata yang ditemui sama saja, bahkan lebih buruk dari bank konvensional, betapa bodohnya perbankan syariah yang telah menyia-nyiakan kepercayaan para stakeholder-nya dan tidak bersyukur atas kelapangan dan peluang besar yang telah dianugrahkan Allah SWT.

(Penulis adalah Sekjen IAEI, Dosen Pascasarjana Ekonomi Islam UI Jakarta)

Seguir leyendo...

MENYOAL OFFICE CHANNELING BANK SYARIAH

Oleh : Agustianto

Dalam rangka akselerasi pencapaian market share bank syariah, Bank Indonesia sejak setahun lalu mengeluarkan kebijakan baru bagi industri perbankan syariah, yaitu PBI No 8/3/PBI/2006. Materi paling penting pada peraturan tersebut adalah penerapan office channeling bagi bank-bank syari’ah. Kebijakan ini merupakan inovasi dan terobosan baru yang bisa dibilang spektakuler bagi pengembangan industri perbankan syariah di Indenesia.
Kebijakan office channeling juga dimaksudkan untuk meningkatkan akses masyarakat kepada jasa perbankan syariah. Dengan sistem baru ini bank syariah tidak perlu lagi membuka cabang UUS di banyak tempat dalam memberikan pelayanan perbankan syariah. Sehingga biaya ekspansi jauh lebih efisien. Kebijakan office channeling ini juga dimaksudkan untuk mengarahkan aktivitas perbankan agar mampu menunjang pertumbuhan ekonomi nasional melalui kegiatan perbankan syariah.
Penerapan office channeling, akan semakin memudahkan masyarakat melakukan transaksi syariah. Dengan kata lain, akses terhadap lokasi bank syariah yang selama ini menjadi kendala akan dapat teratasi, karena selama ini masyarakat yang mau bertransaksi dengan bank syariah mengalami kesulitan karena belum banyak bank syariah yang beroperasi di Indonesi. Dengan office channneling kendala tersebut bisa teratasi.
Berdasarkan realita di atas, maka pelayanan office channelling ini, seyogianya berpengaruh positif terhadap perkembangan industri bank syariah di masa depan. Dengan semakin mudahnya masyarakat mendapatkan akses layanan perbankan syariah, diperkirakan pertumbuhan bank syariah akan semakin besar secara signifikan. Sehingga market share perbankan syariah terhadap perbankan nasional. bisa meningkat pula. Saat ini market share (pangsa pasar) perbankan syariah baru sekitar 1,7 persen dari total asset perbankan secara nasional. Dengan office channeling, target yang dipasang Bank Indonesia dalam blueprint, akan seharusnya terlampaui pada tahun 2011.
Tetapi sejak tahun office channeling diluncurkan, tanda-tanda quantum growing (loncatan pertumbuhan) perbankan syariah belum terlihat. Sampai semester pertama tahun 2007, market share perbankan syariah seakan masih jalan di tempat, berkisar antara 1,6 – 1,7 persen. Bagimana mungkin dalam 18 bulan lagi bisa mencapai 5,2 % ?.
Edukasi dan Sosialisasi
Kebijakan office channneling tidak akan berpengaruh secara signifikan terhadap pertumbuhan industri perbankan syariah, tanpa diawali dan dibarengi dengan upaya edukasi masyarakat tentang konsep operasional bank syariah dan keunggulannya. Prof.Dr.M.A.Mannan, pakar ekonomi Islam, dalam buku Ekonomi Islam, sejak tahun 1970 telah mengingatkan pentingnya upaya edukasi masyarakat tentang keunggulan sistem syariah dan keburukan dampak sistem ribawi. Dalam hal ini keseriusan Bank Indonesia perlu dipertanyakan, karena selama ini Bank Indonesia tidak memberikan perhatian yang berarti bagi upaya sosialisasi bank syariah.
Fakta membuktikan, bahwa market share perbankan syariah masih sekitar 1,7 persen, karena itu perlu gerakan edukasi dan pencerdasan secara rasional tentang perbankan syariah, bukan hanya mengandalkan kepatuhan (loyal) pada syariah. Masyarakat yang loyal syariah terbatas paling sekitar 10-15 %. Masyarakat harus dididik, bahwa menabung di bank syariah, bukan saja karena berlabel syariah, tetapi lebih dari itu, sistem ini dipastikan akan membawa rahmat dan keadilan bagi ekonomi masyarakat, negara dan dunia, tentunya juga secara individu menguntungkan.
Karena informasi keilmuan yang terbatas, masyarakat masih banyak yang menyamakan bank syariah dan bank konvensional secara mikro dan sempit. Masyarakat (publik) masih banyak yang belum mengerti betapa sistem bunga, membawa dampak yang sangat mengerikan bagi keterpurukan ekonomi dunia dan negara-negara bangsa. Karena itu sistem syariah harus dibangun secara bertahap. Jadi, syarat utama, keberhasilan office channelling bank-bank syariah adalah edukasi dan sosialisasi.
Jika masyarakat masih menganggap sama bank syariah dengan bank konvensional, itu berarti, masyarakat belum faham tentang ilmu moneter syariah, dan ekonomi makro syariah tentang interest, dampaknya terhadap inflasi, produkti, unemployment, juga belum faham tentang prinsip, filosofi, konsep dan operasional bank syari’ah. Menggunakan pendekatan rasional sempit melalui iklan yang floating (mengambang) hanya menciptakan custumer yang rapuh dan mudah berpindah-pindah. Maka perlu menggunakan pendekatan rasional komprehensif, yaitu pendekatan yang menggabungkan antara pendekatan rasional, moral dan spiritual.
Pendekatan rasional adalah meliputi pelayanan yang memuaskan, tingkat bagi hasil dan margin yang bersaing, kemudahan akses dan fasilitas. Pendekatan moral adalah penjelasan rasional tentang dampak sistem ribawi bagi ekonomi negara, bangsa dan masyarakat secara agregat, bahkan ekonomi dunia. Maka secara moral, tanpa memandang agama, semua orang akan terpanggil untuk meninggalkan sistem riba.
Pendekatan spiritual adalah pendekatan emosional keagaaman karena sistem dan label syariah. Pendekatan ini cocok bagi mereka yang taat menjalankan agama, atau masyarakat yang loyal kepada aplikasi syariah. Upaya membangun pasar spiritual yang loyal masih perlu dilakukan, agar sharenya terus meningkat. Semakin gencar sosialissi membangun pasar spiritual, maka semakin tumbuh dan meningkat asset bank-bank syariah.
Selain persoalan edukasi dan sosialisasi, masalah yang harus diperhatikan pelaku perbankan adalah masalah keterampilan SDM di bank konvensional yang membuka office channeling. Coorporate culture bank syariah juga harus menjadi perhatian praktisi perbankan yang membuka sistem office channeling ini.

Efektifitas Sosialisasi Bank Indonesia
Kembali kepada urgensi gerakan edukasi dan sosialisasi bank syariah, jika dilihat dari gerakan dan program sosialisasi yang dilakukann oleh Bank Indonesia, ternyata program sosialisasi masih sangat minim. Menurut laporan akhir tahun Bank Indonesia 2006, kegiatan sosialisasi oleh Bank Indonesia sepanjang tahun 2006 hanyalah 51 kali. Sebuah upaya yang sangat minim mengingat besarnya jumlah penduduk Indonesia. Idealnya dalam setahun bisa dilakukan minimal 5 juta kali sosialisasi dalam setahun, bukan 51 kali. Asumsinya, jumlah masjid di Indonesia sekitar 600.000 buah. Jika dalam setahun hanya 1 kali sosialisasi di tiap masjid, maka dibutuhkan 600.000 kali sosialisasi. Ingat di masjid-masid tidak cukup hanya sekali sosialisasi., minal 3 atau 4 kali sosialisasi,agar pemahaman jamaah benar-benar mendalam, bukan sekedar kulit. Belum termasuk sosialisasi terhadap 600.000 ustaz/ulamanya. Untuk mentraining para ulama minimal dibutuhkan 6.000 kali sosialisasi, dengan asumsi setiap sosialiasi dihadiri 100 peserta. Setiap sosilisasi memakan waktu 3 hari.
Belum lagi sosialisasi terhadap pesantren yang jumlahnya mencapai 15.000. buah yang tersebar di Indonesia. Jika dalam setahun hanya dilakukan 1 kali kegiatan sosialisasi, maka dibutuhkan 15.000 kali sosialisasi. Sosialisasi juga harus dilakukan kepada seluruh seluruh Perguruan Tinggi, tidak saja kepada fakultas ekonomi dan fakultas syariah tetapi juga ke seluruh civitas akademika, biro rektor dan sebagainya. Jumlah secara keseluruhan juga tidak kurang dari 15.000.-. Demikian pula kepada seluruh sekolah Madrasah Aliyah, Tsnawiyah, MAN, dan SMU. Jumlahnya lebih dari 50.000 sekolah. Demikian pula kepada aparat pemerintah di setiap kecamatan, kabupaten kota, para pegawai di dinas-dinas pemerintah, DPRD, instansi departemen di tingkat propinsi dan kabupaten kota. Sosialisasi juga mutlak dilakukan berkali-kali dalam setahun kepada majlis talim ibu-ibu yang tersebar di seluruh Indonesia. Ingat hampir di setiap desa dan kelurahan terdapat majlis ta’lim ibu-ibu, Jumlahnya ratusan ribu majlis ta’lim ibu-ibu. Belum lagi kelompok KBIH (Kelompok Bimbingan Ibadah Haji). Bahkan tidak mustahil sosialisasi kepada sekolah SD dan TK, agar bank syariah lebih dkenal sejak awal.
Berdasarkan kebutuhan akan sosialisassi tersebut, maka tidak aneh jika saat ini dibutuhkan 5 juta kali sosialisasi oleh para ahli dan atau ustaz yang terlatih. Iklan di televisi, radio memang dibutuhkan, numun sosialisasinya tidak mendalam dan siginifikan mencerdaskan umat Islam yang mendengarnya. Maka di samping iklan media massa, diperlukan edukasi langsung kepada masyarakat.
Perlu menjadi catatan, bahwa Bank Indonenia tidak boleh merasa bahwa sosialisasi yang dilakukannya sudah terlalu banyak. Ini kesalahan yang sangat fatal. Sosialisasi yang dilakukan Bank Indonesia bagaikan setetes air di tengah sungai yang besar, hampir tidak berpengaruh bagi masyarakat secara signifikan, maka tidak aneh jika sejak beberapa tahun terakhir market share bank shariah masih kecil. Indonesia adalah bangsa yang besar dan negara yang luas. Penduduknya lebih dari 200 juta. Maka edukasi bank syariah mustahil dilakukan sendirian oleh Bank Indonesia dan PKES yang dibentuknya, ditambah promosi bank-bank syariah. Upaya-upaya promosi dan sosialisasi itu masih sangat kecil dan terbatas. Ratusan juta (sebagian besar) umat Islam Indonesia belum mengerti tentang sistem perbankan syariah. Puluhan ribu ulama yang berkhutbah di mesjid belum menyampaikan materi ekonomi syariah secara rasional, ilmiah, bernash agama dan meyakinkan umat. Ratusan ribu mesjid masih sepi dari topik ekonomi ekonomi syariah, karena para ustasnya tidak mengerti (bahkan tidak aykin) pada keunggulan bank syariah. Malah masih terlalu banyak ulama yang berpandangan dangkal bahkan miring tentang perbankan syariah. Demi Allah, kita dari DPP IAEI siap dan benar-benar sanggup untuk melakukan perubahan paradigma ulama tentang perbankan serta mentraining ulama berdasarkan pendekatan integratif, ilmu-ilmu syariah dan ekonomi. Ilmu-ilmu syariah dakam hal ini bukan hanya fiqh muamalah, tetapi perangkat ilmu-ilmu alat yang sering menjadi andalan para ulama, seperti ilmu tafsir, hadits, ushul fiqh, qawaid fiqh, falsafah tasyri’, falsafah hukum Islam. Kesemuanya digabungkan dengan ilmu-ilmu modern, ilmu ekonomi moneter, perbankan dan ilmu ekonomi makro.
Selama ini pendekatan sosialisasi belum utuh dan integratif, masih parsial dan tidak tuntas, sehingga virus keraguan para ulama dan masyarakat tidak hilang. Senjata sosilissi belum ampuh menaklukkan ilmu para ulama, akademisi dan tokoh agama. Maka diperlukan modul dan materi yang telah terbukti ampuh berhasil merubah paradigma ulama dan myakinkan mereka secara rasional, ilmiah, tajam dan disertai pendekatan ilmu-ilmu syariah itu sendiri. Jika orang Bank Indonesia memberikan sosialisasi kepada para ulama pesantren, maka ulama bisa saja menolak berdasarkan ilmu ushul fiqh atau disiplin ilmu syariah lainnya. Sebaliknya jika ulama pesantren yang sosilisasi, juga tidak cukup karena tidak ada informasi ilmiah yang dilekatkan kepada syariah. Para ulama menggangap bahwa para bankir dari Bank Indonesia tidak ahli dalam tafsir ayat-ayat al-quran, hadits, ilmu ushul fiqh, tarikh tastri’ dan sebagainya. Karena itu, pendekatan kepada ulama haruslah melalui pendekatan ilmu-ilmu syariah sendiri ditambah ilmu-ilmu moneter dan perbankan secara utuh.
Jika Bank Indonesia dan bank-bank syariah bekerjasama dengan IAEI (Ikatan Ahli Ekonomi Islam) dan para akademisi serta ulama secara serius dalam mengedukasi masyarakat, maka akan terjadi kemajuan yang luar biasa, tidak saja loncatan hebat dalam market share bank syariah, tetapi juga terbangun kecerdasan umat dalam memilih lembaga perbankan secara ilmiah dan istiqamah.

Perbankan syariah di era mendatang diprediksikan akan mengalami booming dan quantum growing, yaitu loncatan pertumbuhan yang cepat. Bank Indonesia memasang target untuk tahun depan, asset bank syariah akan meningkat tajam dari market share 1,6 % awal tahun 2006 akan menjadi 3,5 % pada dua tahun mendatang.

Loncatan percepatan ini dikarenakan Bank Indonesia mengeluarkan kebijakan baru bagi industri perbankan, yaitu PBI No 8/3/PBI/2006. Materi paling penting pada peraturan tersebut adalah penerapan office channeling bagi bank-bank syari’ah. Kebijakan ini merupakan inovasi dan terobosan baru yang bisa dibilang spektakuler bagi pengembangan industri perbankan syariah di Indenesia.
Tujuan
Quantum Growing
Dengan kebijakan office channeling ini dipredikan dalam 2 sampai 3 tahun mendatang, bank syariah akan mengalami booming, yaitu ledakan pertumbuhan besar-besaran atau quantum growing (loncatan pertumbuhan cepat). Pertumbuhan jaringan layanan perbankan, diprediksikan bisa mencapai 400-500 %. Bayangkan !, Bank Permata Syariah, yang selama hanya ini hanya memiliki belasan kantor cabang syari’ah, sekarang, telah bisa melayani di 212 kantor cabang di seluruh Indonesia. Dengan demikian, kuantitas pelayanan kantornya (yang bisa melayani transsaksi syariah), meningkat lebih 1000 %. Belum lagi bank BRI, Bank BNI, Bank Niaga, Bank Danamon, Bank Bukopin, Bank Pembangunan Daerah, Bank BII dan belasan bank konvensional lainnya yang selama ini telah membuka Unit Usaha Syari’ah.
Khusus Bank BRI, yang memiliki jaringan pelayan sampai ke kecamatan merupakan potensi besar untuk menggali dana-dana syariah. Sehingga BRI menjadi Bank Rahmat Indobnesia (BRI), kembali ke fitrahnya sesuai dengan histori kelahirannya dari mesjid yang bernuansa syariah.
Saat ini masing-masing divisi bank syari’ah memasang target besar. Bank Permata Syariah misalnya, memasang target sampai 200 %, Bank Niaga, memasang terget juga 200%. Asset bank Niaga syariah yang saat ini Rp 120 milyard ditergat di tahun depan menjadi Rp 360 milyard. Bank BRI syariah diprediksikan akan meningkat secara fantastis dengan penerapan office channeling ini..

Belum termasuk sekolah SMU
Jika dilihat dari segi dana yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia untuk sosialisasi perbankan syariah, masih sangat kecil. Tidak seimbang dengan tekad dan target yang dipancangkannya. Berdasarkan kenyataan itu, dapat disimbulkan Bank Indonesia sesungguhnya tidak serius mengembangkan perbankan syariah.


Jika ada DSN melalui lisan Kh.Malruf Amin, pendekatanya masih mengandalkan laoyalitas dan emosional. Padahal pendekatan harus benar-benar komprehsnif, yaitu integrasi antara spiritual dan rasional,tempat umat Isalam beribadah belum dijadasn keunggulan bank syariah adalah bahwa le ini tidak boleh merasa

Selanjutnya yang perlu dipikirkan adalah kemana alokasi pembiayaan dana jika terkumpul. Selama ini, FDR (Financing to Deposit Ratio) bank syariah sering di atas 100 %. Bagi bank syariah, perkara menyalurkan dana selama ini tak jadi masalah. Namun demikian, bank syariah harus tetap secara konsisten menerapkan asas prudensial (kehati-hatian) dalam penyaluran pembiayaan. Dulu, ketika ada fatwa MUI tentang bunga bank, kekhawatiran itu muncul, namun perbankan syariah bisa memberikan solusi, sehingga dana masyarakat tetap bisa disalurkan, dan FDR tetap tinggi.
Peluang ini di sisi lain harusnya mendorong tumbuhnya para pengusaha syariah yang profesional yang dapat mengelola dana-dana syariah yang cukup melimpah jika office channeling nantinya berbuah dengan sukses.(Penulis adalah Sekjen DPP IAEI, Dosen Pascasarjana Ekonomi dan Keuangan Syariah Universitas Indonesia Jakarta)

Seguir leyendo...

Enam Hal Baru Terdapat Dalam UU Perbankan Syariah

JAKARTA -- Anggota Dewan Syariah Nasional (DSN), Adiwarman A. Karim mengungkapkan, paling tidak terdapat enam hal baru dalam UU Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah."Enam hal itu adalah 1. otoritas fatwa dan komite perbankan syariah, 2. pembinaan dan pengawasan syariah, 3. pemilihan dewan pengawas syariah (DPS), 5. masalah pajak, 6. penyelesaian sengketa, dan 6. konversi unit usaha syariah (UUS) menjadi bank umum syariah (BUS)," kata Adiwarman dalam sosialisasi UU tentang Perbankan Syariah di Jakarta, Sabtu.

Ia menjelaskan, kegiatan usaha bank syariah tunduk kepada prinsip syariah yang difatwakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Fatwa itu dituangkan dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI).Dalam rangka penyusunan PBI, BI membentuk Komite Perbankan Syariah yang beranggotakan unsur-unsur dari BI, Departemen Agama, dan unsur masyarakat dengan komposisi berimbang dengan jumlah maksimum 11 orang."Jadi di komite itu ada unsur pemerintah yang diwakili oleh Departemen Agama," kata Adiwarman.

Sementara itu dalam pembinaan dan pengawasan bank syariah dan UUS terdapat pemilihan antara aspek teknis perbankan dan aspek kepatuhan pada prinsip syariah.Dari sisi teknis perbankan pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh BI, sementara kepatuhan terhadap prinsip syariah dilakukan oleh MUI yang direpresentasikan melalui Dewan Pengawas Syariah (DPS) karena DPS diangkat oleh RUPS atas rekomendasi MUI.

Mengenai masalah pajak berganda, Adiwarman menjelaskan, bahwa Komisi XI DPR ketika membahas RUU Perbankan Syariah melaporkan bahwa mekanisme penyaluran barang dari bank syariah kepada nasabah yang membutuhkan hanya dapat dilakukan melalui sistem pembiayaan, bukan melalui sistem jual beli."Jadi tidak perlu ada kekhawatiran lagi terhadap adanya kemungkinan pengenaan pajak ganda atas setiap transaksi barang antara bank syariah dengan nasabah," jelasnya.

UU Perbankan Syariah juga mengatur bahwa penyelesaian sengketa perbankan syariah dilakukan oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan agama."Ini sebenarnya tidak mencabut kewenangan penyelesaian sengketa di peradilan umum karena jika para pihak telah memperjanjikan penyelesaian sengketa selain di peradilan agama, maka penyelesaian dilakukan sesuai perjanjian," katanya.

Hal baru yang juga terdapat dalam UU Perbankan Syariah adalah konversi UUS menjadi BUS yang menetapkan bahwa bank umum konvensional yang memiliki UUS yang nilai asetnya mencapai paling sedikit 50 persen dari total nilai aset bank induknya, atau 15 tahun sejak berlakunya UU Perbankan Syariah, maka bank umum konvensional dimaksud wajib melakukan pemisahan UUS itu menjadi bank umum syariah.DPR menyelesaikan pembahasan RUU tentang Perbankan Syariah pada pertengahan Juni 2008. Sebulan kemudian yaitu pada 16 Juli 2008 pemerintah mengundangkan UU itu sekaligus mulai berlaku pada tanggal diundangkan.ant/k

Seguir leyendo...

BANK SYARIAH MENUJU STANDAR INTERNASIONAL

Oleh Agustianto

Menurut blueprint perbankan syariah yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia (2007) fokus pengembangan bank syariah Indonesia fase III (2010-2012) ada dua capaian, pertama “Pencapaian standar keuangan sesuai dengan standar internasional, Kedua, pencapaian standar kualitas pelayanan internasional”.
Mengapa pemenuhan standar internasional bagi pengembangan perbankan syariah ke depan menjadi penting ?. Jawabnya pertama, adalah agar bank syariah dapat berkompetisi secara internasional. Hal ini dikarenakan system pasar bebas yang tak terelakkan, seperti AFTA dan WTO. Perbankan syariah Indonesia harus memiliki daya saing yang kuat, sehingga tidak menjadi bank syariah kelas pinggiran atau penonton belaka apalagi penonton di negeri sendiri.
Pemenuhan standar internasional menjadi hal yang tak terelakkan, bahkan mulai saat saat ini hal itu harus diwujudkan. Buktinya, bank –bank syariah pasti bersinggungan dengan bank –bank internasional, misalnya dalam penyediaan jasa L/C dan transaksi devisa lainnya. Bagaimana jadinya jika bank-bank syarah tidak dipercaya di luar negeri, aneh dan gawat bila hal ini terjadi. Karena itulah standar internasioanl menjadi keniscayaan.
Pencapaian standar internasional perlu diwujudkan di masa depan berguna untuk kepentingan penguatan permodalan perbankan syariah. Perlunya penguatan permodalan dari dunia internasional dikarenakan keterbatasan sumber permodalan (investor) dari Indonesia sendiri. Oleh karena itu, bank syariah nasional perlu menarik investor asing melalui penawaran saham ataupun melalui penerbitan surat berharga syariah (e.g. sukuk, sub-debt, dll).
Urgensi mencapai standar internasional juga adalah agar perbankan syariah mendapatkan dana yang lebih murah. Bank-bank yang tidak memenuhi standar internasional akan memiliki rating yang rendah sehingga biaya perolehan modal akan lebih mahal. Harus benar-benar dicatat, bahwa bank-bank syariah yg tidak memenuhi standar internasional akan sulit untuk menjalin hubungan internasional.
Dalam mendorong masuknya modal asing ke perbankan syariah Indonesia, peranan Bank Indonesia dan pemerintah menjadi sangat penting. Jadi pengembangannya menuju standar internasional tidak hanya diserahkan kepada manajemen bank-bank syariah itu sendiri.
Dengan demikian, pencapaian standar internasional bisa menjadi dua hal . Pertama, memancing (mengundang) masuknya investor asing ke dunia perbankan syariah. Jadi, tidak salah jika pemodal asing dan bank syariah asing masuk ke dalam industri perbankan syariah nasional.
Kedua, menjadikan bank syariah Indonesia sebagai internasional player dengan melakukan penetrasi pada pasar global. Ini penting dilakukan agar perbankan syariah memiliki kesan dipercaya secara internbasional dan dapat sejajar dengan perbankan syariah internasional yang pada gilirannya dapat menciptakan laba dan mewujudkan empowement bank syariah domestik. . Perbankan syariah jangan menjadi pecundang di tengah konstelasi keuangan global yang semakin kompetitif. Kedua pengembangan di atas harus berjalan secara seiring, karena keduanya harus diwujudkan di masa depan.
Penciptaan Iklim yang kondusif
Untuk mendukung terwujudnya perbankan syariah berstandar internasional, harus diciptakan iklim yang kondusif, khususnya iklim regulasinya, termasuk menjaga stabilitas indikator ekonomi dan non-ekonomi, penciptaan insentif investasi dan infrastruktur yang lengkap dan terpercaya. Di sini peranan pemerintah ssngat penting. Tanpa political will pemerintah dalam menciptakan iklim yang kondusif tersebut, maka upaya pecapaian standarr internasional sulit diwujudkan.
Setidaknya ada lima unsur yang harus diwujudkan untuk membangun iklim yang kondusif bagi pengembangan perbankan syariah yang bertaraf dan berstandar internasional. Kempat unsur ini menjadi tantangan utama pengembangan perbakna syariah ke depan.

Pertama , keadilan kebijakan dari pemerintah, misalnya dalam memberikan proyek-proyek infra struktur pemerintah, seperti pembangunan jalan tol, jalan negara (antar propinsi), bandara, dan pengembangan (Islamic) Mortgage Sector serta pengembangan pembiayaan korporat/BUMN, misalnya sarana telekomunikasi, transportasi dan sebagainya. Malaysia telah menunjukkan kerberhasilan dalam mewujudkan ini. Kenapa kita tidak?

Kedua, adanya Undang-Undang yang jelas tentang hukum perpajakan dan insentif tax neutrality bagi seluruh kontrak keuangan syariah. Jangan sampai terjadi pajak ganda, seperti selama ini. Dirjen pajak tidak sepatutnya mebai buta memburu pajak murabahah secara ganda dengan alas an mencapai target. Seluruh regulasi di dinia internasional, seperti di Singapura, Malaysia, Inggris, Belanda, dll, hanya mengenakan pajak sekali saja, karena mereka memahami bank syariah adalah lembaga intermediasi. Di Indonesia pejabat pajak benar-benar buta dan rakus terhadap sasaran pajak. Sampai-sampai suatu transaksi murabahah dipaksa membayar dua kali pajak. Alhamdulillah, Menteri keuangan, Budiono baru-baru ini sudah berjanji akan menghapus pajak ganda tersebut pada momentum pembukaan Indonesia Syariah Expo II di JCC Jakarta beberapa waktu lalu.
Ketiga, Tersedianya sovereign sukuk (SBSN) sebagai benchmark instrumen keuangan syariah dan alternatif investasi dalam rangka manajemen likuiditas bank syariah. Implementasi sukuk di Indonesia mengalami proses yang sangat lambat, karena Indonesia belum memiliki Undang-Undangnya. Di sini lagi-lagi pemrintah lamban. Harusnya RUU SBSN sudah ada di Indonesia sejak 3 tahun lalu.

Keempat, Berkembangnya instrumen dan pasar keuangan syariah, baik untuk keperluan manajemen likuiditas, manajemen risiko dan alternatif investasi.

Kelima, Penataan sistem dan infrastruktur hukum pendukung bagi ekonomi dan keuangan syariah, seperti UU Pengadilan Agama, Arbitrase, kejelasan peran lembaga seperti DSN, otoritas fatwa, dsb.
Beberapa catatan penting
Meskipun arah pengembangan bank syariah di masa depan diarahkan pada pencapaian standar internasional dengan cara tampil sebagai pemain global, harus dicatat betul-betul, bahwa kita harus memperirotaskan pasar domestik terlebih dahulu, karena pasar domestik di dalam negeri memiliki potensi yang sangat besar dan masih terlalu banyak yang belum tergarap. Pelayanan yg lebih luas pada kebutuhan pasar domestik berarti memberikan kemaslahatan yang lebih besar dan luas bagi sistem perbankan syariah bagi perekonomian Indonesia.
Ketika perbankan syariah bermain di pasar domestik, ada usulan penting yang harus diperhatikan dunia internadsional, di mana beberapa regulasi berstandar internasdional perlu diperlonggar, karena kondisi yang berbeda antara pasar domestik di Indonesia dengan pasar global yang sudah canggih, seperti kelonggaran regulasi mengenai risk-based capital charge, PPAP, dan GWM, bahkan sampai pada ketentuan NPF. Ketentuan internadsional harus diperlonggar, dengan tetap memperhatikan risk taking capacity bank syariah di Indonesia. Artinya, bagi bank yang difokuskan untuk bermain sebagai domestic players tidak menjadi keharusan untuk memenuhi standar regulasi internasional yg cenderung lebih ketat.
Dengan demikian, achievement standar internasional perlu mempertimbangkan kemaslahatan industri perbankan di Indonesia untuk mendukung kepentingan ekonomi nasional. Karena itu, standar regulasi internasional tidak boleh mengebiri dan mengungkung bank-bank syariah di Indonesia. Jika terlalu dipaksa memenuhi criteria tersebut, maka pembiayaan sektor UMKM dan pengusaha domestik yang menjadi sasaran utama bank syariah menjadi terganggu. Ingat !, lebih dari 40 juta UMKM di Indonesia membutuhkan pembiayaan dari lembaga keuangan syariah. Karena itu, sejatinya perbankan syariah nasional mestinya lebih focus pada pemberdayaan UKM domestik terlebih dahulu, karena secara kuantitas UKM masih menggurita di bumi Indonesia ini. (Penulis adalah Sekjen Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI, tinggal di Jakarta).

Seguir leyendo...

UU Perbankan Syariah Multiplier Effect Pemberantasan KKN


Kehadiran UU Perbankan Syariah bukan hanya sekedar kepentingan dari praktisi perbankan syariah saja, akan tetapi memiliki multiplier effect pada pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Sebab, kata Sekretaris Jenderal Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI), Agustianto, karena dalam penerapan sistem perbankan syariah akan mengurangi dana-dana yang tidak sah seperti pemberian ”fee” pada proyek-proyek dan pembangunan yang akrab diterima oleh Kepala Daerah.
Maka dari itu, kehadiran UU Perbankan Syariah harus disambut antusias oleh masyarakat baik akademisi, pemerintah dan ulama untuk mensosialisasikannya. Nah, realisasi apa yang diinginkan oleh Sekjen IAEI tersebut, Agus Yuliawan, pkesinteraktif.com, mewawancarainya berikut petikannya:
Apa komentar Anda terkait akan disahkannya UU Perbankan Syariah oleh Pemerintah dan DPR-RI besok?
Dengan kelahiran UU Perbankan Syariah yang telah dinantikan sejak 7 tahun yang lalu, telah membawa angin segar bagi tercapainya target akselerasi perbankan syariah 5% yang ditetapkan oleh Bank Indonesia (BI). Hal ini berarti ada kepastian hukum terselenggaranya operasional perbankan syariah di Indonesia dan hal-hal yang bersifat spesifik seperti masalah perpajakan, dana-dana asing,pengadilan dan masalah produk perbankan syariah. Luar biasa lagi dalam UU ini nantinya akan diturunkan lagi menjadi peraturan pemerintah.
Apa urgensi lahirnya UU Perbankan Syariah tersebut bagi perkembangan perbankan syariah kedepan, masalahnya tanpa UU perbankan syariah, bank syariah di Indonesia bisa berjalan.
Aspek regulasi merupakan sesuatu yang sangat penting apalagi regulasi perbankan syariah di Indonesia dalam lahirnya UU Perbankan Syariah ini merupakan logika terbalik, dimana lembaga perbankannya sudah berdiri dahulu baru UU-nya menyusul. Hal ini sangat berbeda yang terjadi di negara-negara lainnya seperti Malaysia dan Bahrain dimana sebelum berdiri bank syariah dibuat dahulu UU-nya. Inilah uniknya perbankan syariah di Indonesia, jika diluar negeri lebih dipengaruhi oleh kebijakan pemerintah, bila di Indonesia lebih dipengaruhi oleh masyarakat. Saya yakin di Indonesia lebih kuat dibandingkan dengan negara lainnya, karena dimasyarakat akar rumput terutama para akademisi dan pegiat ekonomi syariah telah terbangun dalam mengembangkan ekonomi syariah. Apakah itu menyangkut tentang regulasi yang spesial atau tidak. Perlu kita ketahui tanpa regusi perbankan syariah yang spesial, sesungguhnya bank syariah sudah berjalan meskipun dalam perjalanannya tertatih-tatih. Maka perlu dicatat munculnya UU Perbankan Syariah saya rasa belum cukup, harus ada kebijakan khususnya Pemerintah Daerah (Pemda).
Mengapa harus Pemda?
Karena disana ada penempatan dana, proyek-proyek itu harus diberikan peluang yang sama bagi perbankan syariah, kalau perlu ada keterpihakan pada perbankan syariah. Kenapa? Karena perbankan syariah menerapkan transparasi, keadilan, anti riba. Mengapa harus Pemda, terus terang hingga saat ini banyak Kepala Daerah (Bupati dan Walikota) jika mendapatkan dana ingin mendapatkan ”fee” tertentu secara gelap kerekeningnya. Saya rasa itu yang tidak terjadi di syariah, karena akan mengurangi dana-dana yang tidak sah. Jadi, sekali lagi pemberlakuan UU Perbankan Syariah memiliki multi player effect terhadap pengurangan pembrantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Untuk itu UU ini perlu disosialisasikan oleh pemerintah secara luas.
Munculnya UU Perbankan Syariah apakah ”kado” buat umat Islam?
Ini bukan hanya kemenangan umat Islam saja—tapi adalah hak umat Islam yang sudah lama ditunggu-tunggu oleh umat Islam. Sesungguhnya umat Islam sudah lama seharusnya diberikan undang-undang tersebut. Jadi, jangan semacam hadiah yang menggembirakan umat Islam tapi adalah hak umat Islam.
Artinya perjuangan ini telah lama diidamkan oleh umat sebelum kemerdekaan juga kan?
Iya dan itu dilakukan secara bertahap. Perlu kita pahami ini bukan kemenangan umat Islam tapi adalah kemenangan bangsa dalam menyelamatkan ekonomi dari krisis. Masih segar ingatan kita, ketika pemerintah mengeluarkan UU no 10 tahun 1998 tentang dual banking system, alasan pemerintah adalah salah satu penyehatan perbankan syariah adalah mengeluarkan kebijakan pendirian perbankan syariah. Mengapa? Karena sumbangan dari perbankan syariah seperti obligasi dan macam-macam, karena perbankan syariah tahan terhadap krisis ekonomi.
Dalam UU Perbankan Syariah, menurut Anda dalam UU tersebut apa yang masih mengganjal?
Saya rasa sudah tertampung semua, seperti masalah pajak berganda, pengadilan dan lain-lain sudah tertampung semuanya. Maka dari itu lahirnya UU Perbankan Syariah itu perlu ditindak lanjuti dengan peraturan-peraturan yang lainya.
Dengan lahirnya, UU Perbankan Syariah apa peran IAEI?
Bagi IAEI dengan dikeluarkannya UU Perbankan Syariah ini berdampak pada pengembangan pendidikan. Ini sangat jelas dampaknya. Dengan adanya perkembangan perbankan syariah, IAEI mengamati selama dua tahun pertumbuhannya sangat signifikan. Bisa dicek di seluruh Universitas Negeri Islam (UIN) telah menyelenggarakan program pendidikan ekonomi syariah, termasuk Universitas Indonesia dan Perguruan Tinggi (PT) lainya. Saat ini kami berjuang keras dan telah menyurati seluruh perguruan tinggi baik swasta dan negeri untuk membuka program ekonomi syariah. Beberapa (PT) yang tidak agamis juga kini membuka program tersebut, seperti di Sekolah Tinggi Ekonomi dan Perbankan Nasional (STIE Peruanas). Ternyata antusiasnya sangat luar biasa.
Sebagai Pakar Ekonomi Syariah, UU Perbankan Syariah ini mampukah mendorong pertumbuhan perbankan syariah?
Sebenarnya terkait dengan pertumbuhan perbankan syariah, munculnya UU ini tidak begitu signifikan karena tanpa UU Perbankan Syariah, bank syariah di Indonesia bisa berkembang. Tapi sebagai negara berlandaskan hukum semua aktivitas harus dilindungi oleh payung UU, karena tanpa UU yang spesifik bila ada permasalahan dan kegoncangan dalam mengoperasikan perbankan syariah, akan menjadi kendala bagi kamajuan bank syariah. Sekali lagi munculnya UU Perbankan Syariah sebagai pilar yang terbaik bagi pengembangan bank syariah kedepan.
Bagaimana dengan Unit Usaha Syariah (UUS) dampakan dari UU tersebut, apakah akan lebih cepat menjadi Bank Umum Syariah (BUS)?
Saya rasa itu menjadi keharusan bagi UUS dengan UU tersebut mempercepat kemandiriannya dan berubah menjadi BUS. Strategi itu yang harus dilakukan oleh BUS agar ia tidak dikebiri oleh induknya.
Munculnya bank syariah ada semangat idealisme yang diemban, yaitu mengentaskan kemiskinan? Apakah lahirnya UU Perbankan Syariah ini “tanda besar” bank syariah untuk lebih agresif dalam mengentaskan program kemiskinan.
Itu tahapan saja. Yang jelas dengan adanya UU Perbankan Syariah perhatian bank syariah terhadap kelompok miskin menjadi perioritas dimasa depan. Maka dari itu volunteer sektor perlu mendapatkan perhatian seperti zakat, infaq dan shodaqoh dan pembiayaan-pembiayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah perlu juga diperhatikan.
Apa harapan Anda dengan lahirnya UU Perbankan?
Seharusnya lahirnya UU Perbankan Syariah ini disambut oleh segenap masyarakat baik akademisi, pemerintah dan ulama untuk bagaimana merealisasikannya dan mensosialisasikannya. UU Perbankan Syariah ini memberikan spirit bagi bank-bank syariah di daerah seperti Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS). (Agus. pkesinteraktif.com)
Dimuat di situs PKESInteraktif.com pada 16 Juni 2008

Seguir leyendo...