Dasar Pemikiran
Perkembangan perbankan syariah
mengalami kemajuan yang sangat pesat dan menghadapi tantangan yang makin
kompleks. Perbankan syariah harus bisa memenuhi kebutuhan bisnis yang selalu
berubah cepat dengan menyajikan
produk-produk inovatif dan lebih
variatif.
Tantangan ini menuntut para praktisi, regulator,
notaris, dewan syariah dan akademisi
bidang keuangan syariah untuk senantiasa aktif dan kreatif dalam memberikan
respon terhadap perkembangan tersebut.
Salah satu pilar penting untuk
menciptakan produk perbankan dan keuangan syariah dalam menyahuti tuntutan
kebutuhan masyarakat modern, adalah pengembangan hibryd contracts (multi
akad). Dr Mabid Al-Jarhi, mantan
direktur IRTI IDB pernah mengatakan, kombinasi akad saat ini menjadi
keniscayaan. Bentuk akad tunggal sudah tidak mampu lagi meresponi transaksi
keuangan kontemporer.
Karena itulah Iqtishad Consulting bekerjasama dengan The
Celestial Management yang didukung oleh
ASBISINDO (Assosiasi Bank Syariah Indonesia) menggelar “Training dan
Workshop Hybrid Contracts ini.
Sasaran Peserta
Direksi Bank Syariah, DPS Bank
Syariah, /Ka.Divisi Bank Syariah, Officer/ Legal Officer dan Product
Development Bank Syariah, dan LKS, Notaris, Dosen Pascasarjana Ekonomi Syariah, Dosen hukum dan ekonomi
Islam, Mahasiswa S3 dan S2, Direktur
BPRS, Pengacara, Hakim,dll.
Materi Training Hybrid
Contracts dalam Produk Perbankan Syariah:
1. Konsep syariah tentang Al-’Ukud
al-Murakkabah (Hybrid Contracts)
2. Pembagian Terminologi Hybrid
Contracts dalam Fikih Islam
a. Al-’Ukud al-Murakkabah
b. al-’Uqûd al-mujtami’ah,
c. al-’Uqûd al-muta’addidah,
d. al-’Uqûd al-mutakarrirah,
e. al-’Uqûd al-mutadâkhilah,
f. al-’Uqûd al-mukhtalithah.
3. Bentuk-bentuk Hybrid Contracts
a. Al-’Ukud al-Murakkabah
b. al-’Uqûd al-Mutaqabilah
c. al-’Uqûd al-Mutanajisah
d. al-’Uqûd al-Mutanaqidhah
e. al-’Uqûd al-mutadâkhilah,
f. al-’Uqûd al-mukhtalithah.
4. Macam-macam Hybrid Contracts dan Aplikasinya di Perbankan
Syariah
5. Hukum Hybrid Contracts Menurut
Ulama
6. Argumentasi (Dalil Syariah)
tentang Hybrid Contracts
7. Hybrid Contracts yang dilarang
syariah
8. Akad Two in One yang dibolehkan.
9. Analisis Para Ulama terhadap
hadits-hadits dua akad dalam satu transaksi
10. Dhawabith (ketentuan syariah )
tentang Hybrid Contracts
11. Akibat Hukum Hybrid Contract
12. Hybrid Contracts dalam PembiayaanTake
Over
13. Hybrid Contracts dalam Pembiayaan
Properti (MMQ)
14. Hybrid Contracts dalam Gadai Syariah
15. Hybrid Contracts dalam Kartu Kredit
16. Hybrid Contracts dalam Pembiayaan
Rekening Koran
17. Hybrid Contracts dalam Pembiayaan
Facility
18. Hybrid Contracts dalam Pembiayaan
Multiguna
19. Hybrid Contracts dalam dalam IMBT dan
Sewa Beli
20. Hybrid Contracts dalam Product Giro
21. Hybrid Contracts dalam Factoring /
Anjak Piutang
22. Hybrid Contracts dalam Pembiayaan Property Indent
23. Hybrid Contracts dalam Pembiayaan Multijasa
24. Hybrid Contracts dalam Restrukturisasi Pembiayaan Bermasalah
25. Hybrid Contracts dalam Hedging Syariah
26. Hybrid Contracts dalam Linkage Program Bank-Multifinance, BPRS,
Kopsyah.BMT
27. Hybrid Contracts dalam Refinancing Syariah
28. Hybrid Contracts dalam Trade Finance dan L/C
29. Ketentuan Hybrid Contracts :
a.
Akad-akad yang Harus Dipisahkan (aqdin mustaqillin)
b.
Akad-akad yang yang boleh disatukan dalam satu transaksi
c Akad-akad di bawah tangan
d.
Akad-akad yang yang harus dinotarilkan
e.
Akad-akad yang memakai materai dan yang tidak perlu memakai materai.
30. Hybrid Contracts dan Kewajiban Pajak
(PPn)
31. Solusi Kontradiksi antara Hukum Fiqh
Muamalah degan Hukum Positif.
Rujukan materi training :
ratusan buku dan kitab fiqh muamalah kontemporer dan klasik
PROFILE TRAINER
Agustianto (Ketua I DPP IAEI Pusat, Anggota Pleno Dewan
Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dosen Pascasarjana PSTTI
Universitas Indonesia, Dosen Pascasarjana IEF Trisakti, Dosen Pascasarjana
Universitas Paramadina Pascasarjana
IAIN, Pascasarjana Ekonomi Islam UI Az-Zahra, Pendidikan program doktor ekonomi
Islam UIN Jakarta (2004), Wakil Sekjen MES Pusat
Special Seasion By:
DR (HC) A.Riawan
Amin,M.Sc (Ketua Dewan Penasehat
ASBISINDO, BEST CEO 2008)
WAKTU DAN TEMPAT
Hari/ Tanggal : Jumat-Sabtu / 13-14 Maret 2014
Pukul : 09.00 – 14.00 WIB
Tempat : Hotel Sofyan Betawi Jakarta Pusat
INVESTASI:
1. Registrasi Reguler Rp 2.500.000/orang
2. Paket Reguler Group 4 orang free 1
orang
FASILITAS:
Seminar Kit, Modul Training,
Lunch, Coffee break,HotSpot, Sertifikat,
Ruang Kelas Ber AC, CD Softcopy (Modul Training, 80 Fatwa DSN MUI, kompilasi
hukum ekonomi syariah)
CONTACT PERSON &
PENDAFTARAN:
Joko : 082110206289 / (dimasjoko@gmail.com)
Redy : 083899984733 /
(iqtishodconsulting@gmail.com)
0 komentar:
Posting Komentar