Pendahuluan
Perkembangan perbankan dan keuangan syariah bergerak dengan cepat baik di panggung internasional maupun nasional. Produk-produk inovatif bermunculan secara revolutif. Design-design kontrak multi-akad (hybrid) menjadi tak terhindarkan, yang terkadang membuat produk perbankan dan keuangan syariah di Indonesia menjadi ketinggalan. Fatwa-fatwa baru tentang ekonomi syariah terus bermunculan. Para praktisi perbankan dan keuangan syariah serta pakar ekonomi Islam harus memahami dengan baik perkembangan mutakhir tentang inovasi produk perbankan dan keuangan syariah dan memahami fatwa-fatwa muamalah kontemporer baik di kancah international maupun nasional.
Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) dan Iqtishod Consulting Pusat kembali menyelenggarakan Training and Workshop Fiqh Muamalah Advance on Islamic Banking and Finance. Kegiatan ini didukung oleh, Asosiasi Bank Syariah Indonesia (ASBISINDO), DPP Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI) Pusat Komunikasi Ekonomi Syariah (PKES) dan Islamic Banking (iB).