Latar Belakang
Di era kemajuan bisnis syariah kontempor yang semakin kompleks dan tantangan persaiangan bisnis dengan konvensional, maka tuntutan akan produk-produk inovatif menjadi tak terelakkan. Para banker, pakar ekonomi Syariah, praktisi hukum, dan stakeholder lainnya harus memiliki pengetahuan yang mumpuni dalam ilmu-ilmu syariah, seperti fiqh muamalah terapan, ushulul fqh, maqashid syariah, sejarah penerapan syariah dan qawaid fiqh keuangan. Design-design kontrak multi-akad (hybrid) menjadi tak terhindarkan, yang terkadang membuat produk perbankan dan keuangan syariah di Indonesia dan fatwa-fatwa menjadi ketinggalan.
Fatwa-fatwa baru baik di panggung internasional maupun nasional tentang perbankan dan bisnis syariah terus bermunculan. Para banker, pakar ekonomi Syariah dan praktisi hukum harus memahami dengan baik perkembangan mutakhir tentang inovasi produk perbankan dan keuangan syariah serta memahami fatwa-fatwa muamalah kontemporer tersebut. Untuk semua itulah Training ini digelar.
Peserta yang telah mengikuti training ini antara lain : Para Direktur Utama Bank Pembiayaan Rakyat Syariah se-Indonesia, para Direksi Bank Umum Syariah, para pimpinan Divisi Syariah Bank Pembangunan Daerah se-Indonesia, Dewan Pengawas Syariah Bank Syariah, Product Development Bank BTN Syariah, Legal Officer Bank Syariah Mega Indonesia, Bank BRI Syariah, CIMB Niaga Syariah, Bank BNI Syariah, Bank Permata Syariah, Bank Muamalat Indonesia Pusat, Bank Syariah Mandiri, Bank Sinar Mas Syariah, Bank OCBC NISP Syariah, Bank Danamon Syariah, Bank Bukopin Syariah, Bank Sumsel Babel Syariah, Bank Negara Malaysia, Bank BII Syariah, Bank BCA, para kepala cabang bank syariah se- Indonesia, Pegadaian Syariah Pusat, Biro Pembiayaan Syariah Departemen Keuangan RI, Bapepam-LK, Asuransi Central Asia Raya, Dosen Pascasarjana FH UI, Dosen Pascasarjana Unpad Bandung, para Doktor Syariah dari UIN/IAIN, Dosen Pascasarjana PSTTI Universitas Indonesia,Dosen Ekonomi Islam FE UNAIR, Dosen Ekonomi Islam Universitas Negeri Malang, Dosen Politeknik Negeri Medan, Dosen Universitas Sriwijaya Palembang, (Doktor Akuntansi Syariah), Dosen UMI Makasar/Mahasiswa Doktor Ekonomi Islam UKM Malaysia,Dosen Ekonomi Islam UIN Alaudin Makasar, Dosen Ekonomi Islam STAIN Bukit Tinggi, , Dosen Ekonomi Islam IAIN Raden Fatah Palembang, Mahasiswa Pascasarjana PSTTI UI dan IEF Universitas Trisakti, S2 Ekonomi Islam Univ. Az-Zahra. Dosen UIR Pekanbaru, Dosen Pascasarjana Universitas Ibnu Khaldun Bogor, Para notaris/PPAT dari seluruh Indonesia, seperti Jakarta, Jawa Barat (Bandung, Bogor, Bekasi, Depok), Banten, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, Samarinda, Batam, Solo, Medan, Aceh. Padang, Palembang, Pekanbaru, Lampung, Jambi, Aceh dan Kalimantan Barat, Selatan. AZP Legal Consultant, Lembaga Konsultan Ernst & Young. Dirut Utama Asuransi Takaful, Direktur Utama Batasa Capital, PT. Batasa Tazkia Bogor, PT.Indosat,Tbk, PT.Sarana MultiGriya Financial (SMF), PT.Pro Mitra Finance (leasing), PT. Capitalink Finance, PT.Treasury Fund Jakarta, Direktur Dewanto Capital, PT.BESS Finance, Perusahaan Leasing, Baitul Mal wat Tamwil (BMT), Ketua Umum ASBISINDO, MES Semarang, MES Pekalongan,MES Sumut, MES Pekanbaru.Bank Muamalat Banda Aceh, Bank Muamalat Cab. Banjarmasin, Bank Muamalat Cab. Bandung, Bank Muamalat Cab.Samarinda,Pusat Komunikasi Ekonomi Syariah (PKES).
Tujuan Pelatihan
a.Melahirkan praktisi LKS yang inovatif dalam mengembangkan produknya
b.Memberikan gambaran tentang praktik Multi akad (Hybrid Contract) Lembaga keuangan Islam yang dilarang dan yang diperbolehkan
c.Memberikan pemahaman tentang aplikasi design akad kontemporer yang bisa diterapkan pada LKS
Sasaran Peserta
Direksi/Ka.Divisi Bank Syariah , Officer/ Legal Officer dan Product Development Bank Syariah, dan LKS, Notaris, Dewan Pengawas Syariah (DPS), Dosen Pascasarjana IAIN/UIN/STAIN yang terkait dengan Ekonomi Syariah, Dosen hukum dan ekonomi Islam, Mahasiswa S3 dan S2 Syari’ah dan Ekonomi Islam, Direktur BPRS/ BMT, pengacara, Staf Legal Corporate, Calon Dewan Pengawas Syariah, dll.
Materi Training :
-Pengertian Al-’Ukud al-Murakkabah (Hybrid Contract)
-Pembagian Hybrid Contract dalam Fikih Islam
-Macam-macam Hybrid Contract dan Aplikasinya di Perbankan Syariah
-Hukum Hybrid Contract Menurut Ulama
-Hybrid Contract yang dilarang
-Akad Two in One yang dibolehkan.
-Dhawabith (ketentuan) Hybrid Contract
-Akibat Hukum Hybrid Contract
-Hybrid Contract dalam PembiayaanTake Over
-Hybrid Contract dalam Pembiayaan Properti (MMQ)
-Hybrid Contract dalam Gadai Syariah
-Hybrid Contract dalam Kartu Kredit
-Hybrid Contract dalam pembiayaan Rekening Koran
-Hybrid Contract dalam Pembiayaan Facility
-Hybrid Contract dalam Pembiayaan Multiguna
-Hybrid Contract dalam dalam IMBT dan Sewa Beli
-Hybrid Contract dalam Product Giro
-Penerapan Multi Akad (Al – Ukud al Murakkabah), di Perbankan dan LKS•
RUjukan Materi : Ratusan Buku dan Kitab Fiqh Muamalah Kontemporer dan Klasik
Profile Trainer
Agustianto ADALAH (Sekjen DPP IAEI Pusat, Anggota Pleno Dewan Syariah Nasional – (MUI), Dosen Pascasarjana PSTTI Universitas Indonesia, Dosen Pascasarjana IEF Trisakti, Dosen Pascasarjana Universitas Paramadina Pascasarjana IAIN, Pascasarjana Ekonomi Islam UI Az-Zahra, Pendidikan program doctor ekonomi Islam (2004)
Waktu dan Tempat
Sabtu, 09 Juli 2011 pk 09.00 – 17.00
Private Room Mirasari, Jl. Kemang Utara No 33, Kemang Jakarta Selatan
Tlp: +6221 7196735
Investasi Biaya
Registrasi Reguler Rp 1.500.000/orang
Early bird Rp 1.250.000/orang sebelum 4 Juli 2011
Paket Reguler Group 4 orang free 1 orang
Pembayaran melalui transfer ke: 4103113429, Bank Permata Syariah, a.n Dini Saptianti Indriani
Bukti pembayaran di fax ke: (021) 52901083 / 021- 32250769 atau diemail ke: dimasjoko@gmail.com, dini_saptianti@yahoo.com, apep.celestial@gmail.com
Fasilitas
a.ID Card
b.Seminar Kit
c.Modul Training
d.Lunch
e.Coffee break
f.Sertifikat
g.Ruang Kelas Ber AC
h.CD Softcopy (Modul Training, 75 Fatwa DSN MUI, kompilasi hukum ekonomi syariah)
Contact Person & Pendaftaran
Dini: 0817-805-464
Joko: 085716962518. / 082110206289
Apep: 0812-9799-216
Pendaftaran secara Online di:
http://solusifinancial.wufoo.com/forms/formulir-pendafatan-hybrid-contract-training/
(Copy paste alamat diatas ke internet address anda)
Di era kemajuan bisnis syariah kontempor yang semakin kompleks dan tantangan persaiangan bisnis dengan konvensional, maka tuntutan akan produk-produk inovatif menjadi tak terelakkan. Para banker, pakar ekonomi Syariah, praktisi hukum, dan stakeholder lainnya harus memiliki pengetahuan yang mumpuni dalam ilmu-ilmu syariah, seperti fiqh muamalah terapan, ushulul fqh, maqashid syariah, sejarah penerapan syariah dan qawaid fiqh keuangan. Design-design kontrak multi-akad (hybrid) menjadi tak terhindarkan, yang terkadang membuat produk perbankan dan keuangan syariah di Indonesia dan fatwa-fatwa menjadi ketinggalan.
Fatwa-fatwa baru baik di panggung internasional maupun nasional tentang perbankan dan bisnis syariah terus bermunculan. Para banker, pakar ekonomi Syariah dan praktisi hukum harus memahami dengan baik perkembangan mutakhir tentang inovasi produk perbankan dan keuangan syariah serta memahami fatwa-fatwa muamalah kontemporer tersebut. Untuk semua itulah Training ini digelar.
Peserta yang telah mengikuti training ini antara lain : Para Direktur Utama Bank Pembiayaan Rakyat Syariah se-Indonesia, para Direksi Bank Umum Syariah, para pimpinan Divisi Syariah Bank Pembangunan Daerah se-Indonesia, Dewan Pengawas Syariah Bank Syariah, Product Development Bank BTN Syariah, Legal Officer Bank Syariah Mega Indonesia, Bank BRI Syariah, CIMB Niaga Syariah, Bank BNI Syariah, Bank Permata Syariah, Bank Muamalat Indonesia Pusat, Bank Syariah Mandiri, Bank Sinar Mas Syariah, Bank OCBC NISP Syariah, Bank Danamon Syariah, Bank Bukopin Syariah, Bank Sumsel Babel Syariah, Bank Negara Malaysia, Bank BII Syariah, Bank BCA, para kepala cabang bank syariah se- Indonesia, Pegadaian Syariah Pusat, Biro Pembiayaan Syariah Departemen Keuangan RI, Bapepam-LK, Asuransi Central Asia Raya, Dosen Pascasarjana FH UI, Dosen Pascasarjana Unpad Bandung, para Doktor Syariah dari UIN/IAIN, Dosen Pascasarjana PSTTI Universitas Indonesia,Dosen Ekonomi Islam FE UNAIR, Dosen Ekonomi Islam Universitas Negeri Malang, Dosen Politeknik Negeri Medan, Dosen Universitas Sriwijaya Palembang, (Doktor Akuntansi Syariah), Dosen UMI Makasar/Mahasiswa Doktor Ekonomi Islam UKM Malaysia,Dosen Ekonomi Islam UIN Alaudin Makasar, Dosen Ekonomi Islam STAIN Bukit Tinggi, , Dosen Ekonomi Islam IAIN Raden Fatah Palembang, Mahasiswa Pascasarjana PSTTI UI dan IEF Universitas Trisakti, S2 Ekonomi Islam Univ. Az-Zahra. Dosen UIR Pekanbaru, Dosen Pascasarjana Universitas Ibnu Khaldun Bogor, Para notaris/PPAT dari seluruh Indonesia, seperti Jakarta, Jawa Barat (Bandung, Bogor, Bekasi, Depok), Banten, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, Samarinda, Batam, Solo, Medan, Aceh. Padang, Palembang, Pekanbaru, Lampung, Jambi, Aceh dan Kalimantan Barat, Selatan. AZP Legal Consultant, Lembaga Konsultan Ernst & Young. Dirut Utama Asuransi Takaful, Direktur Utama Batasa Capital, PT. Batasa Tazkia Bogor, PT.Indosat,Tbk, PT.Sarana MultiGriya Financial (SMF), PT.Pro Mitra Finance (leasing), PT. Capitalink Finance, PT.Treasury Fund Jakarta, Direktur Dewanto Capital, PT.BESS Finance, Perusahaan Leasing, Baitul Mal wat Tamwil (BMT), Ketua Umum ASBISINDO, MES Semarang, MES Pekalongan,MES Sumut, MES Pekanbaru.Bank Muamalat Banda Aceh, Bank Muamalat Cab. Banjarmasin, Bank Muamalat Cab. Bandung, Bank Muamalat Cab.Samarinda,Pusat Komunikasi Ekonomi Syariah (PKES).
Tujuan Pelatihan
a.Melahirkan praktisi LKS yang inovatif dalam mengembangkan produknya
b.Memberikan gambaran tentang praktik Multi akad (Hybrid Contract) Lembaga keuangan Islam yang dilarang dan yang diperbolehkan
c.Memberikan pemahaman tentang aplikasi design akad kontemporer yang bisa diterapkan pada LKS
Sasaran Peserta
Direksi/Ka.Divisi Bank Syariah , Officer/ Legal Officer dan Product Development Bank Syariah, dan LKS, Notaris, Dewan Pengawas Syariah (DPS), Dosen Pascasarjana IAIN/UIN/STAIN yang terkait dengan Ekonomi Syariah, Dosen hukum dan ekonomi Islam, Mahasiswa S3 dan S2 Syari’ah dan Ekonomi Islam, Direktur BPRS/ BMT, pengacara, Staf Legal Corporate, Calon Dewan Pengawas Syariah, dll.
Materi Training :
-Pengertian Al-’Ukud al-Murakkabah (Hybrid Contract)
-Pembagian Hybrid Contract dalam Fikih Islam
-Macam-macam Hybrid Contract dan Aplikasinya di Perbankan Syariah
-Hukum Hybrid Contract Menurut Ulama
-Hybrid Contract yang dilarang
-Akad Two in One yang dibolehkan.
-Dhawabith (ketentuan) Hybrid Contract
-Akibat Hukum Hybrid Contract
-Hybrid Contract dalam PembiayaanTake Over
-Hybrid Contract dalam Pembiayaan Properti (MMQ)
-Hybrid Contract dalam Gadai Syariah
-Hybrid Contract dalam Kartu Kredit
-Hybrid Contract dalam pembiayaan Rekening Koran
-Hybrid Contract dalam Pembiayaan Facility
-Hybrid Contract dalam Pembiayaan Multiguna
-Hybrid Contract dalam dalam IMBT dan Sewa Beli
-Hybrid Contract dalam Product Giro
-Penerapan Multi Akad (Al – Ukud al Murakkabah), di Perbankan dan LKS•
RUjukan Materi : Ratusan Buku dan Kitab Fiqh Muamalah Kontemporer dan Klasik
Profile Trainer
Agustianto ADALAH (Sekjen DPP IAEI Pusat, Anggota Pleno Dewan Syariah Nasional – (MUI), Dosen Pascasarjana PSTTI Universitas Indonesia, Dosen Pascasarjana IEF Trisakti, Dosen Pascasarjana Universitas Paramadina Pascasarjana IAIN, Pascasarjana Ekonomi Islam UI Az-Zahra, Pendidikan program doctor ekonomi Islam (2004)
Waktu dan Tempat
Sabtu, 09 Juli 2011 pk 09.00 – 17.00
Private Room Mirasari, Jl. Kemang Utara No 33, Kemang Jakarta Selatan
Tlp: +6221 7196735
Investasi Biaya
Registrasi Reguler Rp 1.500.000/orang
Early bird Rp 1.250.000/orang sebelum 4 Juli 2011
Paket Reguler Group 4 orang free 1 orang
Pembayaran melalui transfer ke: 4103113429, Bank Permata Syariah, a.n Dini Saptianti Indriani
Bukti pembayaran di fax ke: (021) 52901083 / 021- 32250769 atau diemail ke: dimasjoko@gmail.com, dini_saptianti@yahoo.com, apep.celestial@gmail.com
Fasilitas
a.ID Card
b.Seminar Kit
c.Modul Training
d.Lunch
e.Coffee break
f.Sertifikat
g.Ruang Kelas Ber AC
h.CD Softcopy (Modul Training, 75 Fatwa DSN MUI, kompilasi hukum ekonomi syariah)
Contact Person & Pendaftaran
Dini: 0817-805-464
Joko: 085716962518. / 082110206289
Apep: 0812-9799-216
Pendaftaran secara Online di:
http://solusifinancial.wufoo.com/forms/formulir-pendafatan-hybrid-contract-training/
(Copy paste alamat diatas ke internet address anda)
0 komentar:
Posting Komentar