Agenda Training

Ikutilah!!! >>>> Training dan Workshop Fikih Muamalah on Islamic Banking and Finance Level Intermediate (Angkatan 84) 6 - 7 Februari 2014 # Workshop Nasional Notaris Syariah 24 - 25 Januari 2013 # Workshop Hybrid Contracts pada Produk Perbankan Syariah 13 - 14 Maret 2013 Hub. Sdr. Joko (082110206289). BURUAN DAFTAR

Training

Training

Enam Hal Baru Terdapat Dalam UU Perbankan Syariah

JAKARTA -- Anggota Dewan Syariah Nasional (DSN), Adiwarman A. Karim mengungkapkan, paling tidak terdapat enam hal baru dalam UU Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah."Enam hal itu adalah 1. otoritas fatwa dan komite perbankan syariah, 2. pembinaan dan pengawasan syariah, 3. pemilihan dewan pengawas syariah (DPS), 5. masalah pajak, 6. penyelesaian sengketa, dan 6. konversi unit usaha syariah (UUS) menjadi bank umum syariah (BUS)," kata Adiwarman dalam sosialisasi UU tentang Perbankan Syariah di Jakarta, Sabtu.

Ia menjelaskan, kegiatan usaha bank syariah tunduk kepada prinsip syariah yang difatwakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Fatwa itu dituangkan dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI).Dalam rangka penyusunan PBI, BI membentuk Komite Perbankan Syariah yang beranggotakan unsur-unsur dari BI, Departemen Agama, dan unsur masyarakat dengan komposisi berimbang dengan jumlah maksimum 11 orang."Jadi di komite itu ada unsur pemerintah yang diwakili oleh Departemen Agama," kata Adiwarman.

Sementara itu dalam pembinaan dan pengawasan bank syariah dan UUS terdapat pemilihan antara aspek teknis perbankan dan aspek kepatuhan pada prinsip syariah.Dari sisi teknis perbankan pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh BI, sementara kepatuhan terhadap prinsip syariah dilakukan oleh MUI yang direpresentasikan melalui Dewan Pengawas Syariah (DPS) karena DPS diangkat oleh RUPS atas rekomendasi MUI.

Mengenai masalah pajak berganda, Adiwarman menjelaskan, bahwa Komisi XI DPR ketika membahas RUU Perbankan Syariah melaporkan bahwa mekanisme penyaluran barang dari bank syariah kepada nasabah yang membutuhkan hanya dapat dilakukan melalui sistem pembiayaan, bukan melalui sistem jual beli."Jadi tidak perlu ada kekhawatiran lagi terhadap adanya kemungkinan pengenaan pajak ganda atas setiap transaksi barang antara bank syariah dengan nasabah," jelasnya.

UU Perbankan Syariah juga mengatur bahwa penyelesaian sengketa perbankan syariah dilakukan oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan agama."Ini sebenarnya tidak mencabut kewenangan penyelesaian sengketa di peradilan umum karena jika para pihak telah memperjanjikan penyelesaian sengketa selain di peradilan agama, maka penyelesaian dilakukan sesuai perjanjian," katanya.

Hal baru yang juga terdapat dalam UU Perbankan Syariah adalah konversi UUS menjadi BUS yang menetapkan bahwa bank umum konvensional yang memiliki UUS yang nilai asetnya mencapai paling sedikit 50 persen dari total nilai aset bank induknya, atau 15 tahun sejak berlakunya UU Perbankan Syariah, maka bank umum konvensional dimaksud wajib melakukan pemisahan UUS itu menjadi bank umum syariah.DPR menyelesaikan pembahasan RUU tentang Perbankan Syariah pada pertengahan Juni 2008. Sebulan kemudian yaitu pada 16 Juli 2008 pemerintah mengundangkan UU itu sekaligus mulai berlaku pada tanggal diundangkan.ant/k

Seguir leyendo...

MERUNTUHKAN HEGEMONI KAPITALISME

Agustianto


Sampai hari ini, krisis ekonomi masih mencengkeram banyak negara di dunia, khususnya dunia ketiga di Asia. Yang memprihatinkan, ternyata Indonesia menjadi bintang dalam krisis tersebut.
Mengamati krisis moneter dan ekonomi yang melanda itu, banyak pengamat yang menyatakan bahwa krisis tersebut, terutama disebabkan oleh keburukan sistem ekonomi kapitalisme saat ini yang secara hegemonis mengusai ekonomi dunia.
Karena krisis itu, keraguan dan kritik terhadap kapitalisme semakin gencar dilontarkan para ekonom kaliber dunia dan praktisi bisnis international. Suatu hal yang menarik, keraguan dan kritik itu justru muncul dari praktisi bisnis dan akademisi yang berada di pusat kapitalisme itu sendiri, yakni Amerika Serikat dan Eropa Barat.
George Soros, seorang raksasa investasi dunia (fund manajer) paling top saat ini, di depan Kongres AS, pada akhir Desember 1999, mengemukakan bahwa sistem kapitalisme global sudah tidak bisa dipertahankan lagi. Peredaran modal yang sebebas-bebasnya, telah menyebabkan perekonomian suatu negara satu demi satu rusak dan kredit macet menjadi gejala global.
Kemudian dalam bukunya, The Crisis of Global Capitalism, Soros mengemukakan, globalisasi sistem kapitalisme telah menciptakan dua persoalan besar. Pertama, bahwa ekonomi pasar, khususnya financial market ( pasar uang ), akan menghalangi proses kebangkrutan dan kehancuran dimasa depan. Kedua, kondisi kapitalisme global menyebabkan kegagalan politik dan erosi nilai – nilai moral ditingkat nasional dan internasional.
Pernyataan Soros diatas menunjukkan bahwa dia sebenarnya menyadari adanya keburukan dan kebusukan dalam sistem kapitalisme global saat ini, meskipun dia sendiri terlibataktif dalam memperburuk stabilitas ekonomi dunia ketiga. Prediksinya tentang kehancuran ekonomi dunia, di pacu oelh realitas yang terjadi dipasar uang. Saat ini pasar uang telah berkembang begitu cepat yang terlepas dari pasar jasa dan barang. Transaksi yang terjadi didomonasi oleh transaksi maya ( uang yang tak nyata ). Transaksi uang tak nyata dalam satu hari sama dengan investasi sektor riel untuk setahun diseluruh dunia. Diperkirakan, tak akan ada suatu negara pun yang kuat melawan arus uang tak nyata tersebut.
Data lain menyebutkan, hanya 3, 5 persen dari transaksi yang terjadi dibumi ini, yang terkait dengan transaksi barang dan jasa. Selebihnya berputar dalam transaksi maya dalam bentuk jual beli mata uang untuk kepentingan spekulasi, dimana uang dijadikan sebagai komoditas. Yang dimaksud dengan transaksi maya adalah transaksi yang tidak membisniskan barang dan jasa ( usaha sektor riel ). Dalam transaksi ini peredaran dan pertukaran uang terjadi dalam jumlah besar. Melalui transaksi valas yang disebut dengan transaksi derivatif.
Kenyataan menunjukkan bahwa dari 420 miliar dolar yang beredar perhari di dunia , hanya 12, 4 miliar dolar ( 3, 5 % ) masuk kebisnis produktif ( sektor riel dalam transaksi barang dan jasa ). Sisanya masuk kekancah spekulasi uang dengan alunan simponi riba yang diaransir setan. ( Maurica Allais, Nobel Price Wineer in Economics 1988, “ The Monetery Condition Of Economic the Market “).
Untuk kasus Asia, Soros dan kawan – kawannya telah menghancurkan Currencies di Asia, kehancuran terparah terjadi di Indonesia. Dalam kondisi ekonomi global seperti itu, pemerintah sebuah negara tidak berdaya mengembalikan virtual money (uang tak nyata didunia maya), yang mengakibatkan rusaknya ekonomi di berbagai negara. Oleh karena itu, Joseph Schumpeter menyebut sistem kapitalisme sebagai creative destruction.
Keburukan dan kebusukan kapitalisme semakin terungkap di zaman komputerisasi. Sehingga revolusi komputer semakin membuka peluang bagi kehancuran ekonomi global dibawah panji kapitalisme. Nilai tukar mata uang mengembang, telah menyebabkan fluktuasi nilai tukar yang pada akhirnya menghasilkan uang yang tak nyata yang sedemikian besarnya. Sehingga dapat mengecam setiap negara yang dilanda spekulasi uang yang tak nyata itu.
Uang itu tidak dihasilkan melalui aktivitas ekonomi seperti investasi, produksi, konsumsi, atau jasa perdagangan tapi didapatkan dari jual beli uang itu sendiri. Uang sewa yang tak nyata mempunyai mobilitas tinggi karena uang tersebut tidak menjalankan fungsi ekonomi nyata. Milyaran dolar dapat berpindah dari satu negara kenegara lain dengan tekanan tombol pada sebuah komputer oleh pialang uang. Selain itu, karena uang tidak berfungsi lagi dalam ekonomi riel dan tidak membiayai suatu investasi, uang tak nyata ini bergerak berdasarkan logika ekonomi dan rasionalitas, bahkan sangat rawan, mudah terganggu oleh desas – desus, friksi elite politik, atau kerusuhan yang tak terduga.
Bukti hal ini terlihat ketika kerusuhan demostrasi besar – besaran menjatuhkan Soeharto tahun 1998, ketika nilai dolar melejit secara hebat. Demikian pula ketika Gus Dur baru – baru ini memecat Laksamana Sukardi dan Yusuf Kalla, mempertajam perseteruannya dengan Gubernur Bank Indonesia Syahril Sabirin serta kebiasaannya melontarkan pernyataan kontroversial. Semua itu selalu membuat nilai tukar dolar labil dan cenderung melejit sampai kelevel Rp. 8. 700.
Selama sistem moneter yang zalim pada kapitalisme global, keburukan sistem kapitalisme ini juga terlihat pada konsep pasar bebas yang dikampanyekannya pada 2003 dan 2020 mendatang. Robert Hormats, vice chairman dari sebuah bank investasi multinasional berkantor di New York, secara jujur mengatakan, “volatilitas internasional telah menjadi sedemikian rupa sehingga pasar bebas kapitalisme berada di sisi yang defenisif.”
Pernyataan lain yang serupa dikemukakan Anthoni Giddens, direktur London School of economics. Menurutnya, sebuah debat yang sangat penting telah dimulai, disebabkan oleh kesadaran umum bahwa di era pasar global atau pasar bebas banyak masyarakat di berbagai negara yang tergilas dan tak terlindungi. Maka, sebuah keinginan telah timbul untuk mengakui perlunya sebuah pengaturan tatanan ekonomi baru dunia.
Sementara, Emile Durkhem mengatakan, konsekuensi logis dari praktiknya kapitalis telah membuat rusak bentuk tatanan sosial tradisional yang sarat dengan nilai solidaritas dan persaudaraan.
Masyarakat secara tidak sadar telah meninggalkan kepatuhan terhadap imperatif-imperatif norma kehidupan, norma agama dan norma sosial yang semuanya disepakati bersama. Pada keadaan ini masyarakat kehilangan pegangan hidup dan akhirnya terperangkap pada dunia anomie, yaitu keadaan hampa norma (normamlessness).
Kapitalisme bagi Durkhem, jelas-jelas mengandung benih-benih patalogis dan benih pribadi yang egois, individu dan tercerabut dari dari akar sosial budayanya, kemudian masuk dalam perangkap anomistik. Dunia anomistik ini akhirnya menjadi sebuah realitas uang di dalamnya terdapat jaringan-jaringan kerja bak gurita yang menangkap dan memilih kehidupan manusia dalam dekapannya.

Kesenjangan
Keburukan kapitalisme juga terlihat pada implikasi pembangunan yang berasas filasafat laissez faire (kebebasan individu), akibatnya ketidakmerataan pendapat dan kekayaan justru semakin membengkak. Juga telah terjadi ketidakstabilan ekonomi dan pengangguran dalam kadar sangat besar yang semakin menambah kesengsaraan si miskin. Pertumbuhan ekonomi memang hebat dan spektakuler, tetapi kesenjangan yang tajam semakin menganga.
Akibat praktisnya, menurut Prof. Dr. Umar Chapra dosen ekonomi di berbagai universitas Barat ini terjadi fenomena menjijikan bagi rasa keadilan ekonomi. Karena itu Themas Carlyle menyebut bahwa ilmu ekonomi kapitalisme adalah ilmu yang malang dan karena itu menolak keras konsep laissez fair yang memberikan kebebasan individu secara terbatas. Sistem ini tak akan bisa mewujudkan keserasian dan meningkatkan kesejahteraan umum (Elizabeth Jay, Critics of Capitalisme, 1986).
Menurut Prof. Dr. Umar Chapra, alumni Minnesota University, AS dan penasehat ekonomi pada Lembaga Moneter Arab Saudi, dalam buku Islam and Economic Challenge mengatakan, orang miskin dan pengangguran dalam paradigma kapitalisme dianggap sebagai pemalas, enggan bekerja, boros dan tidak giat berusaha.
Maka orang miskin harus dibiarkan memenuhi kebutuhannya sendiri. Sebab, kemiskinan itu adalah disebabkan ulahnya sendiri, bukan ulah kapitalisme atau struktur ekonomi yang zalim. Persepsi ini secara lantang dikemukakan Daniel Defoe, Bernard Mandeville, Herbert Soenoer, Dicey dan Calvin Coolodege.
Sebab itu, menurutnya kapitalisme, menjadi sebuah sistem yang memberikan kebebasan individu yang terbatas (laissez faire) untuk memungkinkan individu mengejar kepentingannya sendiri dan untuk memaksimalkan kekayaan dan memuaskan keinginannya.
Di AS dilaporkan bahwa, “In 1990 no less than one out of every then US citiziens, and one out of every five children lived in proverty”. Bagaimana kenyataan yang demikian dapat ditoleransi. Negara adikuasa, yang sistem ekonominya dijadikan panutan negara-negara di hampir seluruh dunia, ternyata membiarkan atau mentoleransi 10 persen rakyatnya hidup dalam kekurangan sepanjang masa.
Kritik paling keras terhadap kapitalisme dilontarkan oleh Hyman Minsky dalam buku Stabiliszing Unstable Economy (1986). Menurutnya, masyarakat kapitalisme itu tidak adil dan tidak efisien. Suatu fakta yang tak terbantahkan adalah meskipun terjadi pertumbuhan ekonomi negara di AS, tetapi kesenjangan makin melebar, yang miskin makin miskin, yang kaya makin kaya.
Menurut kantor Sensus AS, tingkat kemiskinan meningkat di AS dari 11,4 persen pada tahun 1978 menjadi 13,6 persen pada tahun 1986. Pemusatan kekayaan telah meningkat sangat tinggi selama dua tahun dekade terakhir. Di tahun 1962 sebesar 0,5 persen dari penduduknya mengusai 25,4 persen dari kekayaan bersih. Tapi tahun 1983 kelompok 0,5 persen ini telah mengusai 35,1 persen aset negara.
Berdasarkan data dan fakta di atas, maka menjadi sebuah keniscayaan bagi kita untuk meruntuhkan hegemoni kapitalisme dan menggatikannya dengan sistem ekonomi yang adil dan manusiawi, yakni ekonomi syariah untuk menghilangkan kezaliman dan kepincangan kemakmuran masyarakat di seluruh dunia. Tekad ini diperkuat oleh banyaknya keraguan yang dilontarkan para praktisi dan akademisi ekonomi dunia saat ini.
Sistem ekonomi syariah itu, kini telah mulai menunjukkan kiprah dan jati dirinya di berbagai negara, baik Amerika, Eropa, Australia maupun Asia. Itulah ekonomi Syariah Islam. Munculnya ekonomi syariah tidak saja dalam bentuk lembaga bank yang jumlahnya sudah dua ratusan, tapi juga studi ekonomi Islam telah dikembangkan secara intensif di universitas paling terkemuka di Barat, yakni Harvard University.
Konsep meneter kapitalisme berbeda total dengan konsep moneter Islam. Dalam ekonomi Islam, yang tidak boleh dijadikan sebagai komoditas, sebab fungsinya adalah sebagai alat tukar untuk kepentingan transaksi barang dan jasa dan untuk berjaga-jaga. Menurut ekonomi Islam, jumlah uang yang beredar ditentukan oleh banyaknya permintaaan uang di sektor riil yang disebut dengan variabel endogen.
Atau dengan kata lain, jumlah uang yang beredar sama banyaknya dengan nilai barang dan jasa dalam perekonomian. Dalam Islam, sektor finansial mengikuti pertumbuhan sektor riel. Di sinilah karekteristik ekonomi Islam yang memisahkan antara sektor finansial dan sektor riel.

Senjata Ampuh Kapitalisme
Dengan sistem kapitalisme yang tidak adil, maka Barat mudah sekali mempermainkan negara berkembang dengan senjata mata uang dollarnya yang hegemoni dan diktator. Mata uang dollar menjadi senjata ampuh bagi Barat untuk melumpuhkan suatu bangsa dengan menaikkan kurs dollar setinggi-tinginya, maka ekonomi sebuah negara pasti hancur berantakkan, sebagaimana yang kita rasakan ketika dollar melenjit tinggi secara spektakuler.
Karena itu, sepanjang dollar (uang kertas yang tak bernilai secara instrik) itu masih digunakan sebagai alat tukar yang hegemonis, maka kondisi ekonomi negara-negara dunia ketiga tak pernah aman dari ancaman bahaya kehancuran.
Oleh karena itu, sebuah gerakan tarikat Al-Murabitun yang berpusat di Maroko, mendeklarasikan dan mempraktikkan mata uang dinar dan dirham, menggantikan mata uang kertas. Kelompok tarikat ini bercita-cita mendirikan negara Islam. Upaya itu tentu mengalami kegagalan total, jika ekonomi Indonesia masih bernuansa kapitalisme yang menggunakan dollar.

Penutup
Berdasarkan fakta dan rasionalitas di atas, maka tak bisa tidak, sistem ekonomi syariah harus diwujudkan di muka bumi ini, sebab sistem ekonomi ini memiliki konsep ekonomi moneter yang adil, menghilangkan penindasan antara satu negara terhadap negara lain

Seguir leyendo...

BANK SYARIAH MENUJU STANDAR INTERNASIONAL

Oleh Agustianto

Menurut blueprint perbankan syariah yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia (2007) fokus pengembangan bank syariah Indonesia fase III (2010-2012) ada dua capaian, pertama “Pencapaian standar keuangan sesuai dengan standar internasional, Kedua, pencapaian standar kualitas pelayanan internasional”.
Mengapa pemenuhan standar internasional bagi pengembangan perbankan syariah ke depan menjadi penting ?. Jawabnya pertama, adalah agar bank syariah dapat berkompetisi secara internasional. Hal ini dikarenakan system pasar bebas yang tak terelakkan, seperti AFTA dan WTO. Perbankan syariah Indonesia harus memiliki daya saing yang kuat, sehingga tidak menjadi bank syariah kelas pinggiran atau penonton belaka apalagi penonton di negeri sendiri.
Pemenuhan standar internasional menjadi hal yang tak terelakkan, bahkan mulai saat saat ini hal itu harus diwujudkan. Buktinya, bank –bank syariah pasti bersinggungan dengan bank –bank internasional, misalnya dalam penyediaan jasa L/C dan transaksi devisa lainnya. Bagaimana jadinya jika bank-bank syarah tidak dipercaya di luar negeri, aneh dan gawat bila hal ini terjadi. Karena itulah standar internasioanl menjadi keniscayaan.
Pencapaian standar internasional perlu diwujudkan di masa depan berguna untuk kepentingan penguatan permodalan perbankan syariah. Perlunya penguatan permodalan dari dunia internasional dikarenakan keterbatasan sumber permodalan (investor) dari Indonesia sendiri. Oleh karena itu, bank syariah nasional perlu menarik investor asing melalui penawaran saham ataupun melalui penerbitan surat berharga syariah (e.g. sukuk, sub-debt, dll).
Urgensi mencapai standar internasional juga adalah agar perbankan syariah mendapatkan dana yang lebih murah. Bank-bank yang tidak memenuhi standar internasional akan memiliki rating yang rendah sehingga biaya perolehan modal akan lebih mahal. Harus benar-benar dicatat, bahwa bank-bank syariah yg tidak memenuhi standar internasional akan sulit untuk menjalin hubungan internasional.
Dalam mendorong masuknya modal asing ke perbankan syariah Indonesia, peranan Bank Indonesia dan pemerintah menjadi sangat penting. Jadi pengembangannya menuju standar internasional tidak hanya diserahkan kepada manajemen bank-bank syariah itu sendiri.
Dengan demikian, pencapaian standar internasional bisa menjadi dua hal . Pertama, memancing (mengundang) masuknya investor asing ke dunia perbankan syariah. Jadi, tidak salah jika pemodal asing dan bank syariah asing masuk ke dalam industri perbankan syariah nasional.
Kedua, menjadikan bank syariah Indonesia sebagai internasional player dengan melakukan penetrasi pada pasar global. Ini penting dilakukan agar perbankan syariah memiliki kesan dipercaya secara internbasional dan dapat sejajar dengan perbankan syariah internasional yang pada gilirannya dapat menciptakan laba dan mewujudkan empowement bank syariah domestik. . Perbankan syariah jangan menjadi pecundang di tengah konstelasi keuangan global yang semakin kompetitif. Kedua pengembangan di atas harus berjalan secara seiring, karena keduanya harus diwujudkan di masa depan.
Penciptaan Iklim yang kondusif
Untuk mendukung terwujudnya perbankan syariah berstandar internasional, harus diciptakan iklim yang kondusif, khususnya iklim regulasinya, termasuk menjaga stabilitas indikator ekonomi dan non-ekonomi, penciptaan insentif investasi dan infrastruktur yang lengkap dan terpercaya. Di sini peranan pemerintah ssngat penting. Tanpa political will pemerintah dalam menciptakan iklim yang kondusif tersebut, maka upaya pecapaian standarr internasional sulit diwujudkan.
Setidaknya ada lima unsur yang harus diwujudkan untuk membangun iklim yang kondusif bagi pengembangan perbankan syariah yang bertaraf dan berstandar internasional. Kempat unsur ini menjadi tantangan utama pengembangan perbakna syariah ke depan.

Pertama , keadilan kebijakan dari pemerintah, misalnya dalam memberikan proyek-proyek infra struktur pemerintah, seperti pembangunan jalan tol, jalan negara (antar propinsi), bandara, dan pengembangan (Islamic) Mortgage Sector serta pengembangan pembiayaan korporat/BUMN, misalnya sarana telekomunikasi, transportasi dan sebagainya. Malaysia telah menunjukkan kerberhasilan dalam mewujudkan ini. Kenapa kita tidak?

Kedua, adanya Undang-Undang yang jelas tentang hukum perpajakan dan insentif tax neutrality bagi seluruh kontrak keuangan syariah. Jangan sampai terjadi pajak ganda, seperti selama ini. Dirjen pajak tidak sepatutnya mebai buta memburu pajak murabahah secara ganda dengan alas an mencapai target. Seluruh regulasi di dinia internasional, seperti di Singapura, Malaysia, Inggris, Belanda, dll, hanya mengenakan pajak sekali saja, karena mereka memahami bank syariah adalah lembaga intermediasi. Di Indonesia pejabat pajak benar-benar buta dan rakus terhadap sasaran pajak. Sampai-sampai suatu transaksi murabahah dipaksa membayar dua kali pajak. Alhamdulillah, Menteri keuangan, Budiono baru-baru ini sudah berjanji akan menghapus pajak ganda tersebut pada momentum pembukaan Indonesia Syariah Expo II di JCC Jakarta beberapa waktu lalu.
Ketiga, Tersedianya sovereign sukuk (SBSN) sebagai benchmark instrumen keuangan syariah dan alternatif investasi dalam rangka manajemen likuiditas bank syariah. Implementasi sukuk di Indonesia mengalami proses yang sangat lambat, karena Indonesia belum memiliki Undang-Undangnya. Di sini lagi-lagi pemrintah lamban. Harusnya RUU SBSN sudah ada di Indonesia sejak 3 tahun lalu.

Keempat, Berkembangnya instrumen dan pasar keuangan syariah, baik untuk keperluan manajemen likuiditas, manajemen risiko dan alternatif investasi.

Kelima, Penataan sistem dan infrastruktur hukum pendukung bagi ekonomi dan keuangan syariah, seperti UU Pengadilan Agama, Arbitrase, kejelasan peran lembaga seperti DSN, otoritas fatwa, dsb.
Beberapa catatan penting
Meskipun arah pengembangan bank syariah di masa depan diarahkan pada pencapaian standar internasional dengan cara tampil sebagai pemain global, harus dicatat betul-betul, bahwa kita harus memperirotaskan pasar domestik terlebih dahulu, karena pasar domestik di dalam negeri memiliki potensi yang sangat besar dan masih terlalu banyak yang belum tergarap. Pelayanan yg lebih luas pada kebutuhan pasar domestik berarti memberikan kemaslahatan yang lebih besar dan luas bagi sistem perbankan syariah bagi perekonomian Indonesia.
Ketika perbankan syariah bermain di pasar domestik, ada usulan penting yang harus diperhatikan dunia internadsional, di mana beberapa regulasi berstandar internasdional perlu diperlonggar, karena kondisi yang berbeda antara pasar domestik di Indonesia dengan pasar global yang sudah canggih, seperti kelonggaran regulasi mengenai risk-based capital charge, PPAP, dan GWM, bahkan sampai pada ketentuan NPF. Ketentuan internadsional harus diperlonggar, dengan tetap memperhatikan risk taking capacity bank syariah di Indonesia. Artinya, bagi bank yang difokuskan untuk bermain sebagai domestic players tidak menjadi keharusan untuk memenuhi standar regulasi internasional yg cenderung lebih ketat.
Dengan demikian, achievement standar internasional perlu mempertimbangkan kemaslahatan industri perbankan di Indonesia untuk mendukung kepentingan ekonomi nasional. Karena itu, standar regulasi internasional tidak boleh mengebiri dan mengungkung bank-bank syariah di Indonesia. Jika terlalu dipaksa memenuhi criteria tersebut, maka pembiayaan sektor UMKM dan pengusaha domestik yang menjadi sasaran utama bank syariah menjadi terganggu. Ingat !, lebih dari 40 juta UMKM di Indonesia membutuhkan pembiayaan dari lembaga keuangan syariah. Karena itu, sejatinya perbankan syariah nasional mestinya lebih focus pada pemberdayaan UKM domestik terlebih dahulu, karena secara kuantitas UKM masih menggurita di bumi Indonesia ini. (Penulis adalah Sekjen Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI, tinggal di Jakarta).

Seguir leyendo...

Guntur Subagja, Menghalau Kemiskinan dengan Masjid Incorporated

Oleh Wawan
17 September 2008

"Dari 34,96 juta orang miskin di Indonesia, mayoritas adalah umat Islam. Akan sulit jika hanya mengandalkan usaha pemerintah untuk menekan kemiskinan. Apalagi kebijakan ekonomi saat ini belum mampu menyentuh usaha kecil," ujar Guntur Subagja saat ditemui Niriah di sela-sela acara pencanangan Masjid Gaharu oleh Menteri Kehutanan MS Kaban di Depok, 14 September 2008.

Sebagai aksi nyata atas kepihatinannya tersebut, Guntur mencoba mengusung sebuah solusi yakni Masjid Incorporated atau Masjid Inc, Koperasi Pemberdayaan Ekonomi Masjid Indonesia. Selain sebagai penggagas, Guntur juga menjadi ketuanya.

Jumlah Masjid sekitar 750.000 lebih di seluruh Indonesia dan terus bertambah, menurut Guntur, menggenggam potensi luar biasa untuk menggugah ekonomi masyarakat, khususnya di sekitar masjid. Lokasi masjid yang beragam, mulai dari pusat bisnis, perumahan hingga pelosok pedesaan, menjadikan tempat ibadah umat Islam ini lebih leluasa merangkul segala lapisan masyarakat. Pebisnis, karyawan, pedagang, pelajar, perajin kecil atau apapun profesi lainnya, akan melebur saat berkumpul di masjid.

Konsep Masjid Incorporated adalah membangun jejaring ekonomi berbasis masjid dengan memulai kegiatan ekonomi yang paling mudah dilakukan dan bermanfaat bagi masyarakat sekitar. Sektor-sektor ekonomi yang dapat dikembangkan oleh pengelola masjid antara lain: baitulmaal wattamwil (BMT) atau lembaga keuangan mikro syariah, toko bahan pokok atau minimarket, dan lembaga pendidikan.

"Sektor-sektor usaha masjid tersebut diintegrasikan dalam sebuah jejaring dengan dukungan sistem teknologi informasi berbasis internet," jelasnya.

Alhasil, antarsektor ekonomi di tiap masjid dapat saling berkomunikasi, berinteraksi, dan bertransaksi. Sektor BMT dapat bertransaksi dengan BMT lainnya secara online. Bila satu BMT kelebihan dana (over likuiditas) dan BMT lainnya membutuhkan dana untuk pembiayaan, maka BMT tersebut dapat melakukan "kliring", mensuplai dana dari BMT yang kelebihan kepada BMT yang membutuhkan dana. Begitu juga ketika BMT menjadi channeling agent perbankan syariah, mereka dapat langsung mendistribusikan dananya ke BMT yang berjaring. Sementara laporan keuangan BMT dapat diakses nasabahnya setiap saat secara online dan real time.

Bidang usaha minimarket atau toko juga demikian. Masing-masing toko yang dikembangkan di setiap masjid terintegrasi, sehingga memiliki bargaining position dengan produsen untuk memperoleh harga yang lebih murah.

"Jejaring ini juga dapat menampung hasil produksi usaha mikro dan kecil yang dipasarkan melalui toko-toko jejaring masjid. Misalnya, produk kripik singkong yang dikembangkan home industry di Lampung dapat dijual di semua toko jejaring masjid di Indonesia. Dengan konsep ini akan terjadi efisiensi, sehingga harga jual mampu bersaing dengan toko atau minimarket konvensional, sementara produsen usaha mikro dan kecil juga tidak terjebak oleh tengkulak. Termasuk dalam hal pembiayaan, para produsen usaha mikro dan kecil dapat memperoleh dana dari BMT masjid," kata Guntur, panjang lebar.

"Dari sisi penyerapan kerja, bila masing-masing BMT mempekerjakan tiga orang, maka akan terserap sebanyak 600 ribu orang. Sementara 200 toko mempekerjakan lima orang setiap toko, tertampung tenaga kerja satu juta orang," tambahnya.

Belum lagi, dalam penciptaan wirausahawan mandiri. "Kalau setiap tahun BMT membiayai dan mengembangkan 30 orang saja pengusaha mikro dan kecil baru, akan lahir enam juta usahawan mandiri baru," katanya.

Seguir leyendo...

Sang Mujahid Ekonomi Syariah

Agustianto : Sang Mujahid Ekonomi Syariah

Artikel ini dikutip dari buku “99 Kesaksian The Celestial Management”, Jakarta, Penerbit Embun Publishing, 2008, hlm. 492 - 496


Lebih dari 17 tahun bank syariah hadir di Indonesia, namun sampai saat ini masih ada saja orang yang ragu-ragu terhadap perbankan yang beroperasi secara halal dan sesuai dengan syariat Islam itu.

Tidak demikian halnya dengan Drs.Agustianto,MAg. Pria Kelahiran Tanjung Balai Sumatera Utara, 17 Agustus 1967 itu tidak pernah bimbang sedikitpun terhadap kebenaran dan keunggulan bank syariah. Bahkan, mahasiswa Program Doktor Ekonomi Islam UIN Jakarta itu sudah mensosialisasikan pentingnya bank syariah sebelum Bank Muamalat, yang merupakan Bank Syariah pertama di Indonesia, hadir. “Tahun 1992, selepas kuliah, saya mengajar mata kuliah Fikih Muamalat. Ketika itu saya mulai merintis dakwah mengenai pentingnya bank syariah, walaupun saat itu lembaganya (yaitu Bank Muamalat,red)masih dalam angan-angan.” Kata Agustianto.

Ia tidak pernah lelah , mendakwahkan pentingnya ekonomi syariah dan bank syariah. Dia mengajar di beberapa Universitas, Seperti IAIN Sumatra Utara dan Fakultas Ekkonomi Universitas Islam Sumatra Utara yang merupakan Universitas tertua di Sumatra Utara, serta Fakultas Ekonomi Universiats Al-Azhar Medan. Selain itu, melalui berbagai forum pengajian, talk show, seminar, tulisan di media massa, khotbah jum’at maupun buku, ia selalu mengedepankan keunggulan-keunggulan ekonomi syariah maupun bank syariah.

Awalnya, kiprah Agustianto lebih banyak di Pulau Sumatera. Kini jejak perjuangannya sudah samapi keluar sumatera, terakhir Ibu Kota Jakarta. “Saya aktif memberikan seminar, workshop dan ceramah ekonomi dan bank Islam khususnya di Sumatera (Sumut, Aceh, Riau), terutama sejak 1997-2004. kini saya aktif berdakwah di seluruh wilayah Indonesia.” Ujar Direktur Centre for Islamaic Economic Studies Himpunan Mahasiswa Pascasarjana Ekonomi Islam UIN Jakarta.

Mengapa Agustianto sangat gencar menyosialisasikan ekonomi syariah, khususnya bank syariah? Hal itu kata dia, didorong oleh keprihatinannya melihat masyarakat Indonesia. “Saya melihat ada kepincangan yang luar biasa dalam masyarakat muslim kita, antara pemahaman atau pengetahuan dan praktik muamalat Islam. Padahal begitu banyak Ayat Al-Qur’an maupun hadist Nabi yang menyuruh kita agar menguasai ekonomi atau perdagangan. Tanpa menguasai ekonomi kita akan ketinggalan. Dan itu terbukti, sampai sekarang umat Islam masih dijajah oleh umat lain karena kita tidak menguasai perekonomian,” tegasnya

Agus tak hanya sekedar bicara. Ketika Bank Muamalt hadir di Medan tahun 2000. dia langsung menjadi nasabah. ”Sehari setelah Bank Muamalat cabang Medan beroprasi, saya langsung mendaftarkan diri sebagai nasabah, tepatnya 17 April 2000,” tuturnya. Tak berlebihan kalau dikatakan Agustianto sebagai mujahid ekonomi syraiah, khusunya bank syariah. Dia tidak hanya berbekal semangat belaka dalam memperjuangkan ekonomi syariah. Dia mendirika lembaga yang bernama Forum Kajian Ekonomi dan Bank Islam (berdiri 1990).

Melalui lembaga inilah, antara lain, dia menyuarakan urgeni ekonomi syariah. Kajian-kajian yang dilakukanya kemudian disebarluaskan melaului masyarakat kampus, ormas-ormas Islam, jamaah pengajian, terutama ustadz-ustadz yang belum menguasai ekonomi syariah maupun perbankan syariah. ” Banyak sekali Ustadz kita yang belum memahami ekonomi syariah maupun bank Islam. Padahal mereka amat memerlukan bekal tersebut agar bisa berdakwah kepada umat Muslim. Disinilah arti penting menyosialisasikan ekonomi syariah dan perbankan syariah kepada para Ustadz,” paparnya.

Gebrakan yang dilakukannya antara lain menggelar acara Gerakan Ekonomi Syariah di Medan, Sumatra Utara, tahun 2002, 2003, dan 2004. ” ini adalah acara yang spektakuler dan gaungnya Nasional,” kata Agustianto, yang menjabat Sekretaris Umum Pencanangan (GES) Gerakan Ekonomi Syariah Sumut, sejak 2002 sampai sekarang.

Pria yang pernah menjadi Advisor Bank Muamalat Regional Sumbagut (Aceh,Riau,Sumbar, dan Sumut) itu juga rajin berdakwah lewat pena. Dia menulis artikel di bernagai media massa. ” Sampai Saat ini sudah lebih 200 artikel tentang ekonomi dan bank Islam yang saya tulis dan dimuat di media massa,” katanya.

Tak hanya itu, Agustianto juga menulis buku. Hingga saat ini sudah ada beberapa judul yang diterbitkan, antara lain Percikan Ekonomi Islam (2002), Wakaf Produktif: Pemberdayaan Ekonomi Ummat(2002), dan Kebijakan Moneter dalam Ekonomi Islam dalam buku Prospek Bank Syariah pada Millenium Ketiga. Selain itu, Membumikan Ekonomi Syariah (dalam percetakan), dan Geliat Ekonomi Islam Kontemporer (dalam percetakan).

Tantangan kedepan ekonomi syariah, khususnya perbankan syariah adalah menyiapkan Sumber Daya Insani(SDI) yang berkwalitas. ”Perbankan syariah sangat membutuhkan SDI yang matang dan bermutu, bukan karbitan. Sampai saat ini, lembaga yang menghasilkan SDI perbankan syariah masih terbatas. Ini tantangan kita,” katanya.

Perbankan syariah, ujar Agustianto, amat membutuhkan para manajer yang mampu mengelola SDI dengan sebaik mungkin. ” Manajer tersebut tidak hanya sekedar paham Ilmu pengetahuan, tapi juga memahami ruh spiritualitas. Tepatnya manajemen spiritual. Manajer yang menguasai manajemen spiritual akan mampu membawa lembaga dan orang-orang yang dipimpinnya menuju tangga kesuksesan, tidak di dunia tapi juga di akhirat,” tandasnya.

Penelitian diberbagai negara menunjukkan pentingnya manajemen spiritual. ”CEO masa depan adalah yang paling tinggi tingkat spiritualitasnya,” tegas Agustianto.


Seguir leyendo...

foto





Seguir leyendo...

UU Perbankan Syariah Multiplier Effect Pemberantasan KKN


Kehadiran UU Perbankan Syariah bukan hanya sekedar kepentingan dari praktisi perbankan syariah saja, akan tetapi memiliki multiplier effect pada pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Sebab, kata Sekretaris Jenderal Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI), Agustianto, karena dalam penerapan sistem perbankan syariah akan mengurangi dana-dana yang tidak sah seperti pemberian ”fee” pada proyek-proyek dan pembangunan yang akrab diterima oleh Kepala Daerah.
Maka dari itu, kehadiran UU Perbankan Syariah harus disambut antusias oleh masyarakat baik akademisi, pemerintah dan ulama untuk mensosialisasikannya. Nah, realisasi apa yang diinginkan oleh Sekjen IAEI tersebut, Agus Yuliawan, pkesinteraktif.com, mewawancarainya berikut petikannya:
Apa komentar Anda terkait akan disahkannya UU Perbankan Syariah oleh Pemerintah dan DPR-RI besok?
Dengan kelahiran UU Perbankan Syariah yang telah dinantikan sejak 7 tahun yang lalu, telah membawa angin segar bagi tercapainya target akselerasi perbankan syariah 5% yang ditetapkan oleh Bank Indonesia (BI). Hal ini berarti ada kepastian hukum terselenggaranya operasional perbankan syariah di Indonesia dan hal-hal yang bersifat spesifik seperti masalah perpajakan, dana-dana asing,pengadilan dan masalah produk perbankan syariah. Luar biasa lagi dalam UU ini nantinya akan diturunkan lagi menjadi peraturan pemerintah.
Apa urgensi lahirnya UU Perbankan Syariah tersebut bagi perkembangan perbankan syariah kedepan, masalahnya tanpa UU perbankan syariah, bank syariah di Indonesia bisa berjalan.
Aspek regulasi merupakan sesuatu yang sangat penting apalagi regulasi perbankan syariah di Indonesia dalam lahirnya UU Perbankan Syariah ini merupakan logika terbalik, dimana lembaga perbankannya sudah berdiri dahulu baru UU-nya menyusul. Hal ini sangat berbeda yang terjadi di negara-negara lainnya seperti Malaysia dan Bahrain dimana sebelum berdiri bank syariah dibuat dahulu UU-nya. Inilah uniknya perbankan syariah di Indonesia, jika diluar negeri lebih dipengaruhi oleh kebijakan pemerintah, bila di Indonesia lebih dipengaruhi oleh masyarakat. Saya yakin di Indonesia lebih kuat dibandingkan dengan negara lainnya, karena dimasyarakat akar rumput terutama para akademisi dan pegiat ekonomi syariah telah terbangun dalam mengembangkan ekonomi syariah. Apakah itu menyangkut tentang regulasi yang spesial atau tidak. Perlu kita ketahui tanpa regusi perbankan syariah yang spesial, sesungguhnya bank syariah sudah berjalan meskipun dalam perjalanannya tertatih-tatih. Maka perlu dicatat munculnya UU Perbankan Syariah saya rasa belum cukup, harus ada kebijakan khususnya Pemerintah Daerah (Pemda).
Mengapa harus Pemda?
Karena disana ada penempatan dana, proyek-proyek itu harus diberikan peluang yang sama bagi perbankan syariah, kalau perlu ada keterpihakan pada perbankan syariah. Kenapa? Karena perbankan syariah menerapkan transparasi, keadilan, anti riba. Mengapa harus Pemda, terus terang hingga saat ini banyak Kepala Daerah (Bupati dan Walikota) jika mendapatkan dana ingin mendapatkan ”fee” tertentu secara gelap kerekeningnya. Saya rasa itu yang tidak terjadi di syariah, karena akan mengurangi dana-dana yang tidak sah. Jadi, sekali lagi pemberlakuan UU Perbankan Syariah memiliki multi player effect terhadap pengurangan pembrantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Untuk itu UU ini perlu disosialisasikan oleh pemerintah secara luas.
Munculnya UU Perbankan Syariah apakah ”kado” buat umat Islam?
Ini bukan hanya kemenangan umat Islam saja—tapi adalah hak umat Islam yang sudah lama ditunggu-tunggu oleh umat Islam. Sesungguhnya umat Islam sudah lama seharusnya diberikan undang-undang tersebut. Jadi, jangan semacam hadiah yang menggembirakan umat Islam tapi adalah hak umat Islam.
Artinya perjuangan ini telah lama diidamkan oleh umat sebelum kemerdekaan juga kan?
Iya dan itu dilakukan secara bertahap. Perlu kita pahami ini bukan kemenangan umat Islam tapi adalah kemenangan bangsa dalam menyelamatkan ekonomi dari krisis. Masih segar ingatan kita, ketika pemerintah mengeluarkan UU no 10 tahun 1998 tentang dual banking system, alasan pemerintah adalah salah satu penyehatan perbankan syariah adalah mengeluarkan kebijakan pendirian perbankan syariah. Mengapa? Karena sumbangan dari perbankan syariah seperti obligasi dan macam-macam, karena perbankan syariah tahan terhadap krisis ekonomi.
Dalam UU Perbankan Syariah, menurut Anda dalam UU tersebut apa yang masih mengganjal?
Saya rasa sudah tertampung semua, seperti masalah pajak berganda, pengadilan dan lain-lain sudah tertampung semuanya. Maka dari itu lahirnya UU Perbankan Syariah itu perlu ditindak lanjuti dengan peraturan-peraturan yang lainya.
Dengan lahirnya, UU Perbankan Syariah apa peran IAEI?
Bagi IAEI dengan dikeluarkannya UU Perbankan Syariah ini berdampak pada pengembangan pendidikan. Ini sangat jelas dampaknya. Dengan adanya perkembangan perbankan syariah, IAEI mengamati selama dua tahun pertumbuhannya sangat signifikan. Bisa dicek di seluruh Universitas Negeri Islam (UIN) telah menyelenggarakan program pendidikan ekonomi syariah, termasuk Universitas Indonesia dan Perguruan Tinggi (PT) lainya. Saat ini kami berjuang keras dan telah menyurati seluruh perguruan tinggi baik swasta dan negeri untuk membuka program ekonomi syariah. Beberapa (PT) yang tidak agamis juga kini membuka program tersebut, seperti di Sekolah Tinggi Ekonomi dan Perbankan Nasional (STIE Peruanas). Ternyata antusiasnya sangat luar biasa.
Sebagai Pakar Ekonomi Syariah, UU Perbankan Syariah ini mampukah mendorong pertumbuhan perbankan syariah?
Sebenarnya terkait dengan pertumbuhan perbankan syariah, munculnya UU ini tidak begitu signifikan karena tanpa UU Perbankan Syariah, bank syariah di Indonesia bisa berkembang. Tapi sebagai negara berlandaskan hukum semua aktivitas harus dilindungi oleh payung UU, karena tanpa UU yang spesifik bila ada permasalahan dan kegoncangan dalam mengoperasikan perbankan syariah, akan menjadi kendala bagi kamajuan bank syariah. Sekali lagi munculnya UU Perbankan Syariah sebagai pilar yang terbaik bagi pengembangan bank syariah kedepan.
Bagaimana dengan Unit Usaha Syariah (UUS) dampakan dari UU tersebut, apakah akan lebih cepat menjadi Bank Umum Syariah (BUS)?
Saya rasa itu menjadi keharusan bagi UUS dengan UU tersebut mempercepat kemandiriannya dan berubah menjadi BUS. Strategi itu yang harus dilakukan oleh BUS agar ia tidak dikebiri oleh induknya.
Munculnya bank syariah ada semangat idealisme yang diemban, yaitu mengentaskan kemiskinan? Apakah lahirnya UU Perbankan Syariah ini “tanda besar” bank syariah untuk lebih agresif dalam mengentaskan program kemiskinan.
Itu tahapan saja. Yang jelas dengan adanya UU Perbankan Syariah perhatian bank syariah terhadap kelompok miskin menjadi perioritas dimasa depan. Maka dari itu volunteer sektor perlu mendapatkan perhatian seperti zakat, infaq dan shodaqoh dan pembiayaan-pembiayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah perlu juga diperhatikan.
Apa harapan Anda dengan lahirnya UU Perbankan?
Seharusnya lahirnya UU Perbankan Syariah ini disambut oleh segenap masyarakat baik akademisi, pemerintah dan ulama untuk bagaimana merealisasikannya dan mensosialisasikannya. UU Perbankan Syariah ini memberikan spirit bagi bank-bank syariah di daerah seperti Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS). (Agus. pkesinteraktif.com)
Dimuat di situs PKESInteraktif.com pada 16 Juni 2008

Seguir leyendo...