Agenda Training

Ikutilah!!! >>>> Training dan Workshop Fikih Muamalah on Islamic Banking and Finance Level Intermediate (Angkatan 84) 6 - 7 Februari 2014 # Workshop Nasional Notaris Syariah 24 - 25 Januari 2013 # Workshop Hybrid Contracts pada Produk Perbankan Syariah 13 - 14 Maret 2013 Hub. Sdr. Joko (082110206289). BURUAN DAFTAR

Training

Training

Sang Mujahid Ekonomi Syariah

Agustianto : Sang Mujahid Ekonomi Syariah

Artikel ini dikutip dari buku “99 Kesaksian The Celestial Management”, Jakarta, Penerbit Embun Publishing, 2008, hlm. 492 - 496


Lebih dari 17 tahun bank syariah hadir di Indonesia, namun sampai saat ini masih ada saja orang yang ragu-ragu terhadap perbankan yang beroperasi secara halal dan sesuai dengan syariat Islam itu.

Tidak demikian halnya dengan Drs.Agustianto,MAg. Pria Kelahiran Tanjung Balai Sumatera Utara, 17 Agustus 1967 itu tidak pernah bimbang sedikitpun terhadap kebenaran dan keunggulan bank syariah. Bahkan, mahasiswa Program Doktor Ekonomi Islam UIN Jakarta itu sudah mensosialisasikan pentingnya bank syariah sebelum Bank Muamalat, yang merupakan Bank Syariah pertama di Indonesia, hadir. “Tahun 1992, selepas kuliah, saya mengajar mata kuliah Fikih Muamalat. Ketika itu saya mulai merintis dakwah mengenai pentingnya bank syariah, walaupun saat itu lembaganya (yaitu Bank Muamalat,red)masih dalam angan-angan.” Kata Agustianto.

Ia tidak pernah lelah , mendakwahkan pentingnya ekonomi syariah dan bank syariah. Dia mengajar di beberapa Universitas, Seperti IAIN Sumatra Utara dan Fakultas Ekkonomi Universitas Islam Sumatra Utara yang merupakan Universitas tertua di Sumatra Utara, serta Fakultas Ekonomi Universiats Al-Azhar Medan. Selain itu, melalui berbagai forum pengajian, talk show, seminar, tulisan di media massa, khotbah jum’at maupun buku, ia selalu mengedepankan keunggulan-keunggulan ekonomi syariah maupun bank syariah.

Awalnya, kiprah Agustianto lebih banyak di Pulau Sumatera. Kini jejak perjuangannya sudah samapi keluar sumatera, terakhir Ibu Kota Jakarta. “Saya aktif memberikan seminar, workshop dan ceramah ekonomi dan bank Islam khususnya di Sumatera (Sumut, Aceh, Riau), terutama sejak 1997-2004. kini saya aktif berdakwah di seluruh wilayah Indonesia.” Ujar Direktur Centre for Islamaic Economic Studies Himpunan Mahasiswa Pascasarjana Ekonomi Islam UIN Jakarta.

Mengapa Agustianto sangat gencar menyosialisasikan ekonomi syariah, khususnya bank syariah? Hal itu kata dia, didorong oleh keprihatinannya melihat masyarakat Indonesia. “Saya melihat ada kepincangan yang luar biasa dalam masyarakat muslim kita, antara pemahaman atau pengetahuan dan praktik muamalat Islam. Padahal begitu banyak Ayat Al-Qur’an maupun hadist Nabi yang menyuruh kita agar menguasai ekonomi atau perdagangan. Tanpa menguasai ekonomi kita akan ketinggalan. Dan itu terbukti, sampai sekarang umat Islam masih dijajah oleh umat lain karena kita tidak menguasai perekonomian,” tegasnya

Agus tak hanya sekedar bicara. Ketika Bank Muamalt hadir di Medan tahun 2000. dia langsung menjadi nasabah. ”Sehari setelah Bank Muamalat cabang Medan beroprasi, saya langsung mendaftarkan diri sebagai nasabah, tepatnya 17 April 2000,” tuturnya. Tak berlebihan kalau dikatakan Agustianto sebagai mujahid ekonomi syraiah, khusunya bank syariah. Dia tidak hanya berbekal semangat belaka dalam memperjuangkan ekonomi syariah. Dia mendirika lembaga yang bernama Forum Kajian Ekonomi dan Bank Islam (berdiri 1990).

Melalui lembaga inilah, antara lain, dia menyuarakan urgeni ekonomi syariah. Kajian-kajian yang dilakukanya kemudian disebarluaskan melaului masyarakat kampus, ormas-ormas Islam, jamaah pengajian, terutama ustadz-ustadz yang belum menguasai ekonomi syariah maupun perbankan syariah. ” Banyak sekali Ustadz kita yang belum memahami ekonomi syariah maupun bank Islam. Padahal mereka amat memerlukan bekal tersebut agar bisa berdakwah kepada umat Muslim. Disinilah arti penting menyosialisasikan ekonomi syariah dan perbankan syariah kepada para Ustadz,” paparnya.

Gebrakan yang dilakukannya antara lain menggelar acara Gerakan Ekonomi Syariah di Medan, Sumatra Utara, tahun 2002, 2003, dan 2004. ” ini adalah acara yang spektakuler dan gaungnya Nasional,” kata Agustianto, yang menjabat Sekretaris Umum Pencanangan (GES) Gerakan Ekonomi Syariah Sumut, sejak 2002 sampai sekarang.

Pria yang pernah menjadi Advisor Bank Muamalat Regional Sumbagut (Aceh,Riau,Sumbar, dan Sumut) itu juga rajin berdakwah lewat pena. Dia menulis artikel di bernagai media massa. ” Sampai Saat ini sudah lebih 200 artikel tentang ekonomi dan bank Islam yang saya tulis dan dimuat di media massa,” katanya.

Tak hanya itu, Agustianto juga menulis buku. Hingga saat ini sudah ada beberapa judul yang diterbitkan, antara lain Percikan Ekonomi Islam (2002), Wakaf Produktif: Pemberdayaan Ekonomi Ummat(2002), dan Kebijakan Moneter dalam Ekonomi Islam dalam buku Prospek Bank Syariah pada Millenium Ketiga. Selain itu, Membumikan Ekonomi Syariah (dalam percetakan), dan Geliat Ekonomi Islam Kontemporer (dalam percetakan).

Tantangan kedepan ekonomi syariah, khususnya perbankan syariah adalah menyiapkan Sumber Daya Insani(SDI) yang berkwalitas. ”Perbankan syariah sangat membutuhkan SDI yang matang dan bermutu, bukan karbitan. Sampai saat ini, lembaga yang menghasilkan SDI perbankan syariah masih terbatas. Ini tantangan kita,” katanya.

Perbankan syariah, ujar Agustianto, amat membutuhkan para manajer yang mampu mengelola SDI dengan sebaik mungkin. ” Manajer tersebut tidak hanya sekedar paham Ilmu pengetahuan, tapi juga memahami ruh spiritualitas. Tepatnya manajemen spiritual. Manajer yang menguasai manajemen spiritual akan mampu membawa lembaga dan orang-orang yang dipimpinnya menuju tangga kesuksesan, tidak di dunia tapi juga di akhirat,” tandasnya.

Penelitian diberbagai negara menunjukkan pentingnya manajemen spiritual. ”CEO masa depan adalah yang paling tinggi tingkat spiritualitasnya,” tegas Agustianto.


Seguir leyendo...

foto





Seguir leyendo...

UU Perbankan Syariah Multiplier Effect Pemberantasan KKN


Kehadiran UU Perbankan Syariah bukan hanya sekedar kepentingan dari praktisi perbankan syariah saja, akan tetapi memiliki multiplier effect pada pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Sebab, kata Sekretaris Jenderal Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI), Agustianto, karena dalam penerapan sistem perbankan syariah akan mengurangi dana-dana yang tidak sah seperti pemberian ”fee” pada proyek-proyek dan pembangunan yang akrab diterima oleh Kepala Daerah.
Maka dari itu, kehadiran UU Perbankan Syariah harus disambut antusias oleh masyarakat baik akademisi, pemerintah dan ulama untuk mensosialisasikannya. Nah, realisasi apa yang diinginkan oleh Sekjen IAEI tersebut, Agus Yuliawan, pkesinteraktif.com, mewawancarainya berikut petikannya:
Apa komentar Anda terkait akan disahkannya UU Perbankan Syariah oleh Pemerintah dan DPR-RI besok?
Dengan kelahiran UU Perbankan Syariah yang telah dinantikan sejak 7 tahun yang lalu, telah membawa angin segar bagi tercapainya target akselerasi perbankan syariah 5% yang ditetapkan oleh Bank Indonesia (BI). Hal ini berarti ada kepastian hukum terselenggaranya operasional perbankan syariah di Indonesia dan hal-hal yang bersifat spesifik seperti masalah perpajakan, dana-dana asing,pengadilan dan masalah produk perbankan syariah. Luar biasa lagi dalam UU ini nantinya akan diturunkan lagi menjadi peraturan pemerintah.
Apa urgensi lahirnya UU Perbankan Syariah tersebut bagi perkembangan perbankan syariah kedepan, masalahnya tanpa UU perbankan syariah, bank syariah di Indonesia bisa berjalan.
Aspek regulasi merupakan sesuatu yang sangat penting apalagi regulasi perbankan syariah di Indonesia dalam lahirnya UU Perbankan Syariah ini merupakan logika terbalik, dimana lembaga perbankannya sudah berdiri dahulu baru UU-nya menyusul. Hal ini sangat berbeda yang terjadi di negara-negara lainnya seperti Malaysia dan Bahrain dimana sebelum berdiri bank syariah dibuat dahulu UU-nya. Inilah uniknya perbankan syariah di Indonesia, jika diluar negeri lebih dipengaruhi oleh kebijakan pemerintah, bila di Indonesia lebih dipengaruhi oleh masyarakat. Saya yakin di Indonesia lebih kuat dibandingkan dengan negara lainnya, karena dimasyarakat akar rumput terutama para akademisi dan pegiat ekonomi syariah telah terbangun dalam mengembangkan ekonomi syariah. Apakah itu menyangkut tentang regulasi yang spesial atau tidak. Perlu kita ketahui tanpa regusi perbankan syariah yang spesial, sesungguhnya bank syariah sudah berjalan meskipun dalam perjalanannya tertatih-tatih. Maka perlu dicatat munculnya UU Perbankan Syariah saya rasa belum cukup, harus ada kebijakan khususnya Pemerintah Daerah (Pemda).
Mengapa harus Pemda?
Karena disana ada penempatan dana, proyek-proyek itu harus diberikan peluang yang sama bagi perbankan syariah, kalau perlu ada keterpihakan pada perbankan syariah. Kenapa? Karena perbankan syariah menerapkan transparasi, keadilan, anti riba. Mengapa harus Pemda, terus terang hingga saat ini banyak Kepala Daerah (Bupati dan Walikota) jika mendapatkan dana ingin mendapatkan ”fee” tertentu secara gelap kerekeningnya. Saya rasa itu yang tidak terjadi di syariah, karena akan mengurangi dana-dana yang tidak sah. Jadi, sekali lagi pemberlakuan UU Perbankan Syariah memiliki multi player effect terhadap pengurangan pembrantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Untuk itu UU ini perlu disosialisasikan oleh pemerintah secara luas.
Munculnya UU Perbankan Syariah apakah ”kado” buat umat Islam?
Ini bukan hanya kemenangan umat Islam saja—tapi adalah hak umat Islam yang sudah lama ditunggu-tunggu oleh umat Islam. Sesungguhnya umat Islam sudah lama seharusnya diberikan undang-undang tersebut. Jadi, jangan semacam hadiah yang menggembirakan umat Islam tapi adalah hak umat Islam.
Artinya perjuangan ini telah lama diidamkan oleh umat sebelum kemerdekaan juga kan?
Iya dan itu dilakukan secara bertahap. Perlu kita pahami ini bukan kemenangan umat Islam tapi adalah kemenangan bangsa dalam menyelamatkan ekonomi dari krisis. Masih segar ingatan kita, ketika pemerintah mengeluarkan UU no 10 tahun 1998 tentang dual banking system, alasan pemerintah adalah salah satu penyehatan perbankan syariah adalah mengeluarkan kebijakan pendirian perbankan syariah. Mengapa? Karena sumbangan dari perbankan syariah seperti obligasi dan macam-macam, karena perbankan syariah tahan terhadap krisis ekonomi.
Dalam UU Perbankan Syariah, menurut Anda dalam UU tersebut apa yang masih mengganjal?
Saya rasa sudah tertampung semua, seperti masalah pajak berganda, pengadilan dan lain-lain sudah tertampung semuanya. Maka dari itu lahirnya UU Perbankan Syariah itu perlu ditindak lanjuti dengan peraturan-peraturan yang lainya.
Dengan lahirnya, UU Perbankan Syariah apa peran IAEI?
Bagi IAEI dengan dikeluarkannya UU Perbankan Syariah ini berdampak pada pengembangan pendidikan. Ini sangat jelas dampaknya. Dengan adanya perkembangan perbankan syariah, IAEI mengamati selama dua tahun pertumbuhannya sangat signifikan. Bisa dicek di seluruh Universitas Negeri Islam (UIN) telah menyelenggarakan program pendidikan ekonomi syariah, termasuk Universitas Indonesia dan Perguruan Tinggi (PT) lainya. Saat ini kami berjuang keras dan telah menyurati seluruh perguruan tinggi baik swasta dan negeri untuk membuka program ekonomi syariah. Beberapa (PT) yang tidak agamis juga kini membuka program tersebut, seperti di Sekolah Tinggi Ekonomi dan Perbankan Nasional (STIE Peruanas). Ternyata antusiasnya sangat luar biasa.
Sebagai Pakar Ekonomi Syariah, UU Perbankan Syariah ini mampukah mendorong pertumbuhan perbankan syariah?
Sebenarnya terkait dengan pertumbuhan perbankan syariah, munculnya UU ini tidak begitu signifikan karena tanpa UU Perbankan Syariah, bank syariah di Indonesia bisa berkembang. Tapi sebagai negara berlandaskan hukum semua aktivitas harus dilindungi oleh payung UU, karena tanpa UU yang spesifik bila ada permasalahan dan kegoncangan dalam mengoperasikan perbankan syariah, akan menjadi kendala bagi kamajuan bank syariah. Sekali lagi munculnya UU Perbankan Syariah sebagai pilar yang terbaik bagi pengembangan bank syariah kedepan.
Bagaimana dengan Unit Usaha Syariah (UUS) dampakan dari UU tersebut, apakah akan lebih cepat menjadi Bank Umum Syariah (BUS)?
Saya rasa itu menjadi keharusan bagi UUS dengan UU tersebut mempercepat kemandiriannya dan berubah menjadi BUS. Strategi itu yang harus dilakukan oleh BUS agar ia tidak dikebiri oleh induknya.
Munculnya bank syariah ada semangat idealisme yang diemban, yaitu mengentaskan kemiskinan? Apakah lahirnya UU Perbankan Syariah ini “tanda besar” bank syariah untuk lebih agresif dalam mengentaskan program kemiskinan.
Itu tahapan saja. Yang jelas dengan adanya UU Perbankan Syariah perhatian bank syariah terhadap kelompok miskin menjadi perioritas dimasa depan. Maka dari itu volunteer sektor perlu mendapatkan perhatian seperti zakat, infaq dan shodaqoh dan pembiayaan-pembiayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah perlu juga diperhatikan.
Apa harapan Anda dengan lahirnya UU Perbankan?
Seharusnya lahirnya UU Perbankan Syariah ini disambut oleh segenap masyarakat baik akademisi, pemerintah dan ulama untuk bagaimana merealisasikannya dan mensosialisasikannya. UU Perbankan Syariah ini memberikan spirit bagi bank-bank syariah di daerah seperti Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS). (Agus. pkesinteraktif.com)
Dimuat di situs PKESInteraktif.com pada 16 Juni 2008

Seguir leyendo...

joko wahyuhono (kiri) bersama dgn Ir.Adiwarman Karim (tengah) dan ketua himpunan pengusaha santri indonesia (kanan) dalam acara MUNAS MES

Seguir leyendo...