FIGUR MUJTAHID EKONOMI SYARIAH
(Biografi Agustianto : Sekjen IAEI)
Oleh :
Drs. M.Ihsan Harun, MA
Dosen Fak.Syariah Universitas Islam Negenri Sultan Syarif Qasim Pekanbaru
dan
Muhammad Yafiz, MA
Mahasiswa Program Doktor Ekonomi Islam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Biografi ini ditulis oleh Drs.Ihsan Harun, M.Ag, Dosen Fakultas Syariah UIN Pekanbaru. Ihsan Harun adalah teman sekampung Agustianto di Desa Sei Apung Kecamatan Tanjung Balai di Sumetera Utara, sedangkan Muhammad Yafiz adalah, mahasiswa dari Agustianto di IAIN-SU, kini M.Yafiz menjadi Dosen Ekonomi Islam IAIN-SU Medan dan Kandidat Doktor Ekonomi Islam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Tulisan ini dimuat di sebuah Media Medan Kolom Profil Tokoh Syariah.
Pendahuluan
Saat ini ekonomi syariah berkembang pesat di tanah air, baik dalam bentuk lembaga perbankan syariah, asuransi syariah, pegadaian syariah, pasar modal syariah, reksadana syariah, Baitul Mal wat Tamwil (BMT), dan lembaga keuangan dan ekonomi syariah lainya. Perkembangan ekonomi syariah itu diawali dengan kelahiran Bank Muamalat Indonesia pada tahun 1992 selanjutnya dikuti secara massif oleh lembaga perbankan lain, terutama pasca krisis moneter di tahun 1997-1998. Kini hampir semua bank-bank konvensional membuka bank-bank syariah, demikikian pula asuransi syariah.
Berkembangnya bank-bank syariah tidak terlepas dari peran intelektual para tokoh. Salah satu tokoh penting yang mempelopori pengembangan dan sosialisasi ekonomi syariah adalah Agustianto. Figur dan ketokohan beliau perlu diangkat, karena beliau adalah ilmuwan ulama yang luar biasa dan sekaligus menekuni secara fokus ilmu ekonomi syariah.
Sejak tahun 1990, (sebelum lahirnya Bank Muamalat), beliau sudah lama mengkaji ekonomi Islam di Fakultas Syariah IAIN Sumatera Utara. Beliau bersama teman-teman di kampusnya mengembangkan Forum Kajian Ekonomi dan Bank Islam. Pada awal tahun 1993, yakni beberapa bulan setelah tamat Pendidikan S1 di Fakultas Syariah, beliau sudah mengajar mata kuliah Ushul Fiqh Perbandigan Mazhab di semester VIII, dan Tarikh Tasyrik juga di semester VIII. Selain itu beliau juga mengajarkan mata kuliah Lembaga-Lembaga Ekonomi Umat dan Fiqh Muamalah III yang silabusnya berisi Sistem perbankan Islam, Asuransi Islam, Lembaga Zakat, Waqaf di luar negeri dan Baitul Mal. Kami adalah mahasiswa beliau di Institut Agama Islam tersebut. Tulisan ini dibuat agar menjadi contoh bagi mahasiswa saat ini untuk mencapai predikat ulama masa depan, juga agar menjadi acuan bagi lembaga pendidikan dalam menciptakan ulama yang benar-benar ahli syariah dan menguasai ideom-ideom ekonomi. Biografi ini juga ditulis, karena kelangkaan ulama ekonomi syariah di Indonesia saat ini. Dengan tulisan ini diharapkan para santri di berbagai pesantren di 15.000an pesantre di Indonesia tergugah untuk menjadi ulama ekonomi syariah masa depan.
Sejak anak-anak belajar syariah
Nama lengkapnya Drs.Agustianto, M.Ag. Beliau dilahirkan di Desa Sungai Apung Kecamatan Tanjung Balai Kabupaten Asahan Sumatera Utara. pada tanggal 17 Agustus 1967 bertepatan dengan tanggal 30 Jumadil Awal tahun 1386 H. Beliau dilahirkan pada waktu subuh di hari rabu ketika masim air pasang. Desa Sungai Apung adalah kampung nelayan terpencil di pantai Timur Sumatera sekitar 187 km dari Medan. Ayahnya bernama Ahmad Damiri Mingka (Ketua MUI Kec.Tanjung Balai) dan Ibunya bernama Nuraini.
Di masa kecilnya, Tanjung Balai terkenal sebagai pusat ilmu-ilmu syariah dan seni budaya Islam. Sejak usia 7 tahun, Agustianto sudah mulai belajar bahasa Arab fushah di kelas satu madrasah Ibtidaiyah Al-washliyah. Selain belajar bahasa Arab tentunya juga belajar ilmu-ilmu syariah lainnya. Bagi Agustianto, madrasah ini sangat luar biasa, karena sejak dini kitab-kitab kuning sudah diajarkan dalam berbagai disiplin ilmu pengetahun. Ilmu fiqh, tafsir, hadits, tawhid, akhlak, mengarang bahasa Arab, sejarah Islam sudah diajarkan di madrasah itu. Ilmu tajwid misalnya sudah dipelajari di kelas II dengan menggunakan kitab berbahasa Arab alias kitab kuning
Sejak kelas III Ibtidaiyah, Agustianto sudah mempelajari ilmu nahwu dan sharf, disiplin ilmu gramatikal bahasa Arab Demikian pula Ilmu fiqh, tawhid akhlak, tarikh (sejarah), muhadastah juga sudah dipelajari sejak kelas tiga dengan referensi kitab kuning. Kitab fiqhnya adalah Ghayatut Taqrib, sedangkan kitab ilmu gramatikal bahasa Arab, nahwu al wadhih yang terdiri dari 3 jilid, wajib ditamatkan di madrasah tersebut dan Agustianto benar-benar mendalaminya, padahal kitab ini baru dipelajari di Pesantren Gontor untuk tingkat Aliyah, sementara di Tanjung Balai Sei Apung sudah diselesaikan pada tingkat Ibtidaiyah (setingkat SD)
Tidak mengherankan ketika masih belajat di Madrasah Aliyah (tingkat SMU) , beliau sudah dipercaya untuk mengajar materi ilmu nahwu tersebut. Di madrasah Ibtidiyah itu juga sudah dipelajari ilmu tafsir dan ilmu hadits. Tafsir yang digunakan adalah tafsir juz ’amma dan hadits yang digunakan adalah hadits arba’in. Semua ayat dan hadits wajib dihafal bersama terjemahannya. Jika tidak hafal pasti mendapat hukuman berdiri di depan kelas. Selain ilmu-ilmu tersebut Agustianto juga sejak Ibtidaiyah sudah mahir ilmu mawarits (faraidh) dengan menggunakan kitab kecil Tuhfatus Tsaniyyah. Dengan kurikulum yang kental dengan ilmu syariah dan kitab kuning itu, tidak mengherankan jika sejak kecil beliau sudah mendalami ilmu-ilmu syariah. Dalam proses belajar tersebut setiap semester dan setiap tahun beliau menjadi bintang pelajar mendapat rangking pertama. Kemampuan akademisinya memang jauh di atas rata-rata teman-teman yang ada di Tanjung Balai. Bagi masyarakat Tanjung Balai, keluarga Agustianto dikenal sebagai orang-orang genius dan unggulan.
Madrasah Tsanawiyah Salafiyah (Kitab Kuning)
Setelah menammatkan studi syariah di madrasah Ibtidaiyah, beliau melanjutkan studinya ke madrasah Tsanawiyah Al-washliyah (setingkat SMP) dengan menggunakan kurikulum Alwashliyah yang kurikulumnya serupa dengan madrasah tsnawiyah di Mesir. Perlu diketahui bahwa organisasi Alwashliyah banyak bergerak di bidang pendidikan agama dengan menggunakan kitab-kitab kuning. Karena keunggulan tersebut, maka sangat banyak pelajar Alwashliyah yang mendapat beasiswa belajar di luar negeri, yaitu di Timur Tengah, terutama mesir. Di zaman Mahmouth Syaltouth menjadi Rektor Univ.Al-Azhar (sekitar tahun 1970an), sekolah Qismul ’Ali (Tingkatan Aliyah), Alwahliyah Medan, satu-satunya yang mendapat pengakuan dari Rektor Univ.Azhar tersebut. Artinya, Syahadah / Ijazah lulusan Qismul ’Ali Alwahliyah Sumatera Utara, pasti diterima di Universitas Islam paling bergengsi tersebut. Ini adalah pengakuan yang luar biasa bagi Madrasah Qismul ’Ali tersebut.
Di madrasah tsanawiyah ini Agustianto sudah mempelajari dan menammatkan banyak disiplin ilmu syariah seperti ilmu ushul fiqh, qawa’id fiqh, ilmu faraidh, mushtalah hadits, ilmu manthiq, balaghah, tarikh tasyri’, dan tarikh Islam. Semuanya menggunakan kitab kuning. Guru-gurunya adalah para ulama senior yang ahli kitab kuning lulusan Tanjung Pura, Mereka bukan guru muda sebagaimana banyak terjadi di pesantren. Maka tidak aneh ketika beliau masih sekolah di Madrasah Aliyah, banyak gurunya sudah wafat, seperti ulama besar Adnan Abdul Jalil, Al-Ustaz Bahrum Dago, Al-Ustaz Usmansyah, dan Ustaz Anwar Abdurrahman. Mereka ulama senior yang sudah tua ketika Agustianto belajar kepada mereka. Di madrasah tersebut beliau belajar kitab tafsir Jalalain dan kitab hadits Bulughul Maram dengan guru Ibu Ramlah YZ (alumni pertama madrasah salafiyah MPI). Selain belajar tafsir dan hadits itu, beliau menghafal Alquran dan sejumlah hadits-hadits ahkam. Untuk materi ilmu tawhid beliau mempejari kitab kuning Husunul Hamidiyah, sedangkan untuk materi akhlak beliau mempelajri kitab Nurul Yaqin, ringkasan kitab Ihya Ulmuddin Al-Ghazali. Di madrasah tsanawiyah itu, seluruh pelajaran agama menggunakan kitab kuning berbahasa Arab klasik.
Untuk ilmu fiqh beliau mempelajari kitab Tuhfatut Thullab, karangan Imam Zakaria Anshari dari Ulama Syafi’iyah. Ajaibnya, kitab inilah yang dijadikan buku wajib bagi calon sarjana syariah (S1) untuk diujikan dalam ujian komprehensif di Fakultas Syariah IAIN Sumatera Utara. Ini artinya level madrasah tsanawiyah sama dengan sarjana S1 di bidang syariah. Karena itulah Agustianto merasa beruntung bisa lebih dini belajar fiqh dan agama dengan kitab kuning. Untuk ilmu nahwu buku yang digunakan adalah kitab qawai’d al-lughah al-’arabiyah, sama dengan rujukan yang digunakan di madrasah Tsanawiyah Mesir. Selain itu, beliau juga mempelajari kitab Matan Jurumiyah, syarahnya Kitab Mukhtashar Jiddan, Kitab al-Kafrawi (I’rab matan jurumiyah) dan buku nahwu Kawakib ad-durriyyah. Agustianto menguasai dengan baik seluruh kitab ilmu nahwu tersbut. Karena penguasaan itu, beliau di masa kanak-kanak digelar An-Nuhat (pakar ilmu nahwu)
Dengan kurikulum yang demikian kental kitab kuningnya sejak tingkat tsanawiyah maka wajarlah beliau sudah mahir berbahasa Arab dan mahir membaca kitab kuning dengan ilmu alat yaitu ilmu nahwu, sharaf, balaghah dan mantiq. Membaca kitab kuning dengan tulisan Arab tanpa baris merupakan keahlian belau sejak awal. Coba anda analogikan, bagaimana jadinya jika seorang anak sejak kelas I SD sudah belajar bahasa Inggris dan mempelajari semua mata pelajaran dengan bahasa Inggris, seperti mata peljaran olahraga, pancasila, kesenian, kewarganegaraan, sejarah, matematika, bahasa Indonesia dan seluruh mata pelajaran menggunakan bahasa Inggris, selanjutnya sistem pendidikan ini dilanjutkan di SMP, juga di MAN, di mana belajar biolologi, fisika, kimia dan semua pelajaran dengan bahasa Inggris, tentu seorang anak yag pintar dan unggul akan sangat mahir berbahasa Inggris. Demikianlah yang terjadi di madrasah Ibtidayah dan tsanawiyah tersebut, 95 persen literatur menggunakan bahasa Arab (Kitab Kuning).
Madrasah Aliyah Salafiyah (Kitab Kuning)
Setelah mendalami ilmu syariah di madrasah tsanawiyah dengan usia yang relatif muda, yaitu sekitar 15 tahun, Agustianto melanjutkan studi di madrasah Aliyah, namanya Madrasah Pendidikan Islam (MPI), sebuah Madrasah Salafiyah murni yang didirikan tahun 1948 (5 Mei 1948) oleh Muallim Syarbaini dan kawan-kawan para ulama terkemuka. Di madrasah Aliyah ini disiplin ilmu syariah semakin luas dan dalam. Kesemuanya juga menggunakan bahasa Arab, kitab kuning.
Ilmu-ilmu syariah dan bahasa Arab yang sudah dikuasainya di madrasah Tsanawiyah, selanjutnya didalami dan dikembangkan lagi di madrasah Aliyah. Di madrasah Aliyah ini beliau memplajari ilmu ushul fiqh yaitu kitab al-luma’, sedangkan qawa’id fiqhnya ialah Al-Asybah wan Nazair karangan Al-Suyuthy. Kitab Fiqhnya Tuhfatut Thullab, Ilmu nahwu menggunakan kitab Syarah Ibnu ”Aqil, Ilmu balaghah menggunakan kitab Jawahirul Maknun, Ilmu Mantiq menggunakan kitab Sullamul Manuraq (di madrasah tasnawiyah digunakan kitab Ilmu Mantiq), ilmu tauhid menggunakan kitab ad-Dusuqy, Ilmu tarikh tasyrik menggunkaan kitab Tarikh Tasyrik Khudry Beyk, sama dengan referensi buku wajib di fakultas Syariah IAIN. Buku sejarah Islam menggunakan kitab Itmamul Wafa. Ilmu akhlak-tashawwuf menggunakan kitab Nurul Yaqin,. Di Madrasah Aliyah ini juga dipelajari Ilmu Mutstahluhul Hadits dengan kitab kuning , Ilmu Tafsir menggunakan kitab tafsir Jalalain dan Hadits menggunakan kitab Bulughul Maram. Dengan demikian buku referensi untuk ilmu tafsir dan hadits sama dengan tingkat tsanawiyah. Namun di madrasah Aliyah, bab pembahasan sudah mendekati penyempurnaan isi kitab.
Selama di madrasah Aliyah, selain menggeluti ilmu-ilmu syariah dan bahasa Arab di kelas secara formal, beliau juga aktif mengikuti kursus kitab kuning (ilmu nahwu) secara intensif di daerah Patembo, beliau berguru kepada ulama nahwu terkemuka di kota itu, Guru Nahu senior itu tamatan kelantan, Malaysia namanya Atok Marzuki, beliau selama 20 tahunan belajar ilmu nahwu di Malaysia. Ketika pulang ke Tanjung Balai, beliau mengabdikan ilmunya kepada orang-orang yang cerdas dan gigih menuntut ilmu nahwu. Para tokoh syariah banyak yang belajar ilmu nahwu kepada Atok Marzuki, seperti Dr.Daud Rasyid (alumni Al-Azhar Cairo), Prof. Dr. Ramli Abdul Wahid (Timur Tengah), Damanhuri, (Timur Tengah), dan Ustaz Norbet. Ketika kuliah di Fakulktas Syariah Medan, Ustaz Dr.Daud Rasyid masih aktif mengunjungi Atok Marzuki untuk belajar ilmu nahwu ke kampung Patembo yang jaraknya hampir 200 km dari Medan.
Di forum halaqah ilmu nahwu tersebut, agustianto sejak ba’da maghrib sampai larut malam belajar 2 buah kitab nahwu, Selanjutnya sejak pagi sampai zuhur belajar 3 buah kitab nahwu lagi, Jadi dalam sehari semalam agustianto dan kawan-kawan belajar lima kitab nahwu. Dengan kursus intensif tersebut sangat wajar jika Agustianto, benar-benar ahli dan mahir ilmu nahwu dan kitab kuning. Karena itu, Agustianto dikenal di kalangan guru, teman-temannya dan murid-muridnya sebagai pakar nahwu kawakan.
Sebelum kuliah ke Medan, ketika Agustianto di kelas II Aliyah, Atok Marzuki yang sudah sangat tua (sekitar 76 tahun) itu berpesan pada beliau, bahwa ketika kuliah di IAIN di Medan jangan lagi anda mendalami dan mengembangkan ilmu nahwu ini, karena anda sudah sangat mahir di bidang tersebut. Silakan kuasai dan geluti ilmu yang lain. Ilmu nahwu sebagai alat untuk menggali segala macam ilmu syariah sudah memadai bagi anda., Andainya anda kuliah di Luar negeri, ilmu nahwu dan bahasa Arab itu sudah sangat memadai dan anda akan menjadi orang yang unggul.
Ketika Agustianto di kelas III Aliyah, di mana masa belajar ilmu nahwu sedang berjalan, Atok Marzuki sakit-sakitan dan tidak lama kemudian Atok Marzuki meninggal dunia. Pada saat itu Agustianto diminta menyampaikan kata-kata ta’ziyah mewakili murid-murid Atok Marzuki. Semoga Allah merahmati dan mengampuninya.
Di masa sekolah di madrasah Aliyah Agustianto dipercaya mewakili sekolahnya dalam lomba cerdas cermat pemahaman kandungan Al-quran. Di tingkat kabutan Asahan dan kota Tanjung Balai, dia tampil sebagai pemenang mengalahkan seluruh utusan sekolah yang ada di Kabupaten Asahan dan kota Tanjung Balai tersebut. Pada tahun 1986 Agustianto utusan Tanjung Balai danpada tahun 1987 dia mewakili (utusan) Asahan. Selanjutnya di arena pertandingan di tingkat propinsi yang terdiri dari 22 utusan kabupaten kota, lagi-lagi Agustianto tampil sebagai juara pertama dengan angka dan kemampuan yang sangat fantantis. Akhirnya Agustianto terpilih sebagai duta (utusan) propinsi Sumatera Utara dalam lomba cerdas cermat pemahaman Alquran di tingkat nasional tahun 1987 di Bandar Lampung . Lagi-lagi dia masuk dalam 6 besar di semi final. Posisinya di enam besar, karena persoalan teknis, yaitu suara sound system yang tak jelas karena hujan deras, Saya (Ihsan) satu group dengan bang Agustianto pada MTQN 1986 di Bandar Lampung), sehingga harus mengakui kekalahan tipis di semi final dengan tuan rumah Lampung dan DKI Jakarta. Prestasi-prestasi itu menunjukkan bahwa Agustianto sebenarnya bukan orang biasa, tetapi figur yang memiliki kelebihan di antara rata-rata kebanykan orang.
Kuliah Syariah di IAIN-SU
Sebelum kuliah di fakultas syariah, Agustianto telah memiliki ilmu-ilmu syariah dan bahasa Arab secara mendalam dan tentunya yang bisa diandalkan. Karena itu di masa kuliah, Agustianto tidak merasa berat menguasai ilmu-ilmu syariah yang dipelajari, bahkan sangat ringan baginya. Hal ini disebabkan karena beliau sudah memiliki ilmu-ilmu syariah yang mendalam dan mantap Karena itu, nilainya setiap setiap semester sangat fantastis. Hampir setiap semester beliau ber IPK 4. Hampir semua nilainya A, kecuali dari dosen aneh yang tidak peduli dengan jawaban ujian mahasiswa. Jika dosen tersebut serius atau normal mengajar dan menilai pasti nilainya A. Di fakultas syariah telah berkembang image bahwa sangat sulit untuk memperoleh judisium cum laude. Atau nilai A. Namun bagi Agustianto, nilai A tidak begitu sulit. Padahal soal dan jawaban umumnya menggunakan bahasa Arab, kecuali mata kuliah tata negara dan bahasa Indonesia. Setiap mata kuliah yang dipelajari mulai dari Ilmu tafsir, Ilmu hadits, ushul fiqh, qawaid fiqh, tarikh tasyrik, fiqh muamalah, semuanya menggunakan pertanyaan dan jawaban bahasa Arab.
Karena berbekal ilmu bahasa Arab dan ilmu syariah yang mumpuni, maka sejak semester III kuliah di fakultas syariah IAIN, beliau sudah diminta mengajar tafsir Al-Maraghi di Semester akhir (semster VIII) di hampir semua fakultas.(Tarbiyah, Dakwah dan Ushuluddin) Di setiap fakultas ada ujian komprehensif. Salah satu materinya adalah membaca kitab tafsir Al-Maraghi, sedangkan di Syariah membaca kitab Tafsir Ayat Ahkam karangan Muhammad Ali Al-Sayis. Sejak semester awal itu, Agustainto sudah terkenal sebagai An-Nuhat (ahli nahwu) kawakan. Sejak itu permintaan kursus bahasa Arab berdatangan. Beliau dibanjiri permintaan mahasiswa dari berbagai fakultas dan jurusan. Honor dari mengajar kursus tersebut dapat membiayai kuliahnya dan sebagian ditabung untuk masa depan. Harus dicatat, bahwa Agustianto berasal dari keluarga yang kurang berada, sehingga biaya kuliah sebagian besar ditanggung sendiri oleh Agustianto. Jarang mahasiswa yang berani kuliah dengan biaya sendiri, tanpa bantuan yang memadai dari orang tua.
Memang Sejak kecil beliau adalah sosok yang mandiri, pekarja keras dan pejuang. Maka sejak SD beliau sudah bekerja mencari uang dengan menjual kue di pagi hari sebelum sekolah dan sebagai buruh pabrik rokok daun nipah di desanya, Sungai Apung Usaha itu bertahun-tahun dia lakukan ketika kecil (SD kelas II sampai kelas VI). Untuk membayai sekolah tsanawiyah, agustianto bekerja di rumah pengusaha rokok daun nipah sebagai buruh home indutsri. Rokok ini terbuat dari daun nipah, bukan tembakau. Usaha ini dilakukan sejak kelas I tsnanwiyah sampai beliau tammat kelas III tsanawiyah. Dia bekerja di home industri itu sejak pulang sekolah jam 13.00 wib sampai sore sebelum azan maghrib. Upah dari pekerjaan itu cukup untuk membiayai sekolah dan kebutuhan di luar makan, seperti pakaian dan mainan,
Ulama Mujtahid Muda
Agustianto mulai kuliah di fakultas syariah IAIN-SU pada tahun 1987. Di masa kuliah inilah Agustianto sangat aktif dan rajin membaca, mendalami dan menguasai ratusan buku-buku ushul fiqh, qawa’id fiqh, falsafah tasyri’, tarikh tasyri’, falsahah hukum Islam, maqashid syariah, khususnya ketika beliau menulis karya ilmiah skrispsi tentang Rekonstruksi Pemikiran Fiqh Islam. Di masa kuliah beliau aktif dalam forum-forum diskusi ilmiah dan seminar. Dalam setiap forum beliau selalu aktif menyampaikan ide-ide brilian dan bernash, sesuai dengan literatur yang banyak dibacanya.
Selain itu beliau dikenal sebagai kutu buku yang jauh berbeda dengan teman-teman sejawatnya. Dia tidak pernah membuang waktu sedikitpun untuk belajar dan terus belajar. Boleh dikatakan semua buku yang berisi ilmu syariah yang terdapat di berbagai perpustakaan sudah dibacanya. Hampir semua kitab ushul fiqh, qawa’id fiqh dan falsafah tasyri’, juga kitab fiqh, yang terdapat di perpustakan MUI dan IAIN di lahapnya.
Di masa Agustianto kuliah di Fakultas syariah, penggunaan kitab kuning menjadi keharusan. Di sinilah Agustianto mengembangkan ilmu-ilmu syariah secara spektakuler. Dalam pembuatan makalah beliau senantiasa merujuk puluhan buku-buku mu’tabar dan standar. dan mempresentasikannya di depan kelas.
Karena keluasan ilmunya, maka para ustaz senior pun selalu bertanya kepadanya. Demian pula para dosen sejawat, apalagi dosen junior, otomatis selalu bertanya kepadanya. Dia adalah sarjana unggulan yang luar biasa, karena itu, ketika momentum Wisuda Sarjana IAIN-SU di tahun 1992, beliau didaulat sebagai wisudawan terbaik dengan IPK 3,7. IPK ini merupakan pemecah rekor sepanjang sejarah Fakultas Syariah.IAIN yang telah berdiri sejak taun 1972.
Buku Ushul fiqh Al-Muwafaqat karya Imam Syatibi sudah dibacanya di masa kuliah S1 dan sudah diajarkannya di semester VIIII kepada para mahasiswanya..
Padahal buku ini menjadi buku wajib di Progran S3 UIN. Buku Ar-Risalah karya Imam Syafii, Buku Al-Mustasfa dan Syifaul Ghalil karya Al-Ghazali, Al-Ihkam karya Al-Amidi, Al-Ijtihad karangan Yusuf Musa, Ushul Fiqh karangan Muhammad Abu Zahroh, Ali Hasballah, Abdul Wahhab Khallaf, dan ratusan buku-buku ushul fiqh dan falsafah tayrik sudah banyak dikuasainya, seperti ’I’lamul Muwaqqi’in karya Ibnu Qayyim. Demikian pula buku-buku induk dari berbagai mazhab besar. Pendeknya beliau benar-benar memahami secara baik dan menguasai ilmu-ilmu metodologis formulasi syariah. Karena itu, di usia 24 tahun, ketika beliau mau menyelesaikan studi S1 di syariah, beliau dapat disebut sebagai ulama muda yang sudah mencapai derjat mujtahid, karena seluruh syarat-syarat mujtahid yang tertuang dalam ushul fiqh sudah dipenuhinya. Pengusaannnya yang mendalam dan luas tentang ilmu-ilmu syariah membuatnya tidak terikat kepada mazhab manapaun, baik dari segi fiqh maupun ushul fiqh. Dia adalah sosok ilmuwan lintas mazhab, bahkan banyak sekali fatwa-fatwanya yang melintasi mazhab-mazhab yang ada, melainkan langsung ke masa sahabat dan Nabi Muhammad Saw, seperti pendapatnya tentang zakat perusaaan, zakat profesi, bagi hasil profit sharing atau revenue sharing atau kombinasi keduanya. Pandangan-pandangannya tentang bay mustarsal, bay istighlal dan berbagai akad, cukup inovatif. Selain itu perlu dicatat, bahwa beliau tidak saja mengerti qaidah-qaidah fiqh, tetapi juga mengerti tentang sejarah lahirnya qaidah-qiadah fiqh, karena itu tidak aneh jika beliau bisa menciptakan dan merumuskan qaedah-qaedah fiqh baru di bidang ekonomi Islam, baik makro maupun mikro. Para ulama trdahulu hanya fakus pada qaidah fiqh ekonomi mikro. Karena itu beliau merumuskan kaedah-kaedah fiqh ekonomi makro.
Aktivitas Ekonomi Syariah
Berdasarkan keahlian Agustianto di bidang ilmu syariah dan ekonomi, maka wajar sekali apabila hampir seluruh Program Pascasarjana Ekonomi Islam di Jakarta memintanya mengajar ekonomi syariah di bidang ushul fiqh ekonomi, qawaid fiqh ekonomi, fiqh muamalah perbankan dan keuangan, ayat-ayat dan hadits ekonomi, dan sebagainya. Tempat beliau mengembangkan ilmunya antara lain, Pascasarjana PSTTI UI. Pascasarjana Islamic Economics and Finance Univ.Trisakti, Pascasarjana Manajemen Perbankan dan Keuangan Islam Univ.Paramadina, Pascasarjana Ekonomi Islam Univ.Az-Zahra, Fakultas Syariah UIN, Universitas Prof.Dr.HAMKA, dsb. Beliau juga dipercaya sebagai advisor Bank Muamalat dan Dewan Pengawas Syariah di sejumlah lembaga keuangan Syariah di tanah air. Sejak tahun 2005 beliau dipercaya menjadi Sekjen DPP Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia.(IAEI).Beliau juga aktif memberikan seminar, workshop, simposium, training dan berbagai diskusi ilmiah mengenai ekonomi Islam. Beliau juga adalah pakar yang produktif menulis, saat ini lebih dari 300an tulisan artikel dan makalah beliau yang menghiasai media massa, surat kabat, majalah, jurnal, website dan sebagainya. Kalau anda menulis di google kalimat ”ekonomi syariah agustianto” atau ”ekonomi Islam agustianto”, maka akan muncul ribuan nama dan tulisan beliau. Berdasarkan kiprah dan kompetensi atau kepakaran beliau di bidang ilmu-ilmu syariah dan ekonomi syariah, maka tepatlah jika kami dari orang-orang kampus selalu menyebut beliau sebagai Mujtahid Muda, yang diperlukan bangsa Indonesia, khususnya Masyarakat Ekonomi Syariah di Indonesia.
Agenda Training
Training
joko wahyuhono: FIGUR MUJTAHID EKONOMI SYARIAH
Diposting oleh jokowahyuhono.blogspot.comIAEI Dorong Depdiknas Terapkan Kurikulum Ekonomi Syariah
Diposting oleh jokowahyuhono.blogspot.com
Thursday, March 08, 2007 08:27:53
JAKARTA, Republika,
Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI) mendorong Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) segera menerapkan kurikulum ekonomi syariah di perguruan tinggi dan sekolah menengah atas (SMA). Selain telah diakui berdasarkan UU Perbankan yang berlaku, sistem ekonomi syariah diyakini dapat menjadi pendukung alternatif bagi perkembangan ekonomi di Indonesia.
”Kami mendorong Depdiknas segera menerapkan kurikulum ekonomi syariah bagi perguruan tinggi dan SLTA,” kata Sekjen IAEI, Agustianto, kepada Republika usai Musyawarah Kerja Nasional IAEI di Tangerang, Ahad (1/3).
Dorongan penerapan kurikulum ekonomi syariah di perguruan tinggi dan SMA merupakan salah satu butir manifesto hasil Mukernas IAEI. Ini, kata Agustianto, sangat penting untuk mengenalkan ekonomi syariah sedini mungkin. Sistem ekonomi syariah, lanjutnya, terbukti mampu mendorong pertumbuhan sektor riil mengingat besarnya penyaluran pembiayaan industri perbankan syariah bagi sektor usaha kecil menengah (UKM) dalam beberapa tahun terakhir.
Ia mengatakan IAEI berencana menemui Mendiknas pertengahan April mendatang untuk menyampaikan manifesto hasil Mukernas lembaga tersebut. Dalam pertemuan tersebut IAEI akan mendorong Mendiknas untuk segera menerapkan kurikulum ekonomi syariah.
Menurut dia, saat ini IAEI sedang menyusun kurikulum ekonomi syariah versi lembaga tersebut, yang ditargetkan rampung akhir semester pertama tahun ini. Selanjutnya, kurikulum tersebut akan diajukan kepada Mendiknas sebagai bahan pertimbangan. ”Kita akan ajukan pada semester kedua tahun ini,” katanya.
Selain butir kurikulum ekonomi syariah, ada enam butir lainnya dalam manifesto Musyawarah Kerja Nasional IAEI. Yakni mendorong pemerintah dan DPR menerapkan sistem ekonomi syariah dalam kebijakan ekonomi negara, termasuk dalam pembinaan lembaga keuangan mikro syariah (baitulmal wattamwil atau BMT); mendorong departemen keuangan (Depkeu) dan kementerian BUMN untuk segera melakukan konversi salah satu bank dan asuransi BUMN bersistem konvensional menjadi syariah; mendorong seluruh akademisi dan peneliti untuk terus mengembangkan sistam ekonomi dan keuangan syariah; mendorong seluruh lembaga pendidikan membuka pusat studi ekonomi syariah; mendorong seluruh pemerintah daerah untuk mengembangkan sistem ekonomi syariah.
Melahirkan Mujtahid Ekonomi Islam yang Kredibel
Diposting oleh jokowahyuhono.blogspot.com
Oleh : Drs.Agustianto,M.Ag
Perkembangan sains dan teknologi modern telah menimbulkan dampak besar terhadap kehidupan manusia, termasuk terhadap kegiatan ekonomi bisnis, seperti tata cara perdagangan melalui e-commerce, system pembayaran dan pinjaman dengan kartu kredit, sms banking, ekspor impor dengan media L/C, dsb. Demikian pula perkembangan lembaga-lembaga perbankan dan keuangan mengalami kemajuan yang sangat pesat, seperti asuransi, mortgage, leasing, obligasi, mutual fund, capital market, pasar uang, sampai kepada, instrumen pengendalian moneter oleh bank sentral, exchange rate, waqf saham, MLM, jaminan fiducia dalam pembiayaan, jaminan resi gudang, dsb. Produk-produk perbankan, asuransi dan lembaga keuangan syariah lainnya juga harus dikembangkan secara inovatif, agar bisa memenuhi kebutuhan pasar. Semua ini menjadi tantangan bagi para pakar syariah.Untuk memberikan jawaban secara tepat dan relevan dengan kemajuan zaman, diperlukan pakar-pakar ekonomi syariah yang handal dan credible. Hal ini di karenakan terjadinya perubahan sosial dalam bidang muamalah secara cepat, akibat dari akselerasi globalisasi. Sehububungan dengan itu, maka pengajaran fiqh muamalah pun tidak cukup secara a priori bersandar (merujuk) pada kitab-kitab klasik semata, karena formulasi fiqh muamalah masa lampau sudah banyak yang mengalami irrelevansi dengan konteks kekinian. Rumusan-rumusan fiqh muamalah tersebut harus diformulasi kembali agar bisa menjawab segala problem dan kebutuhan ekonomi keuangan modern. Rumusan fiqh muamalah yang “lengkap”, berlimpah dan mendatail yang terdapat dalam kitab-kitab fiqh klasik, sebagian besarnya merupakan hasil ijtihad para ulama terdahalu dalam memecahkan dan menjawab tantangan dan problematika ekonomi di zamannya. Tentunya formulasi fiqh mereka banyak dipengaruhi atau setidaknya diwarnai oleh situasi dan kondisi sosial ekonomi yang ada pada zamannya. Karena itu terdapat kaedah populer Dengan demikian, konsep-konsep dan formulasi fiqh klasik tersebut perlu diapresiasi secara kritis sesuai konteks zaman, tempat dan situasi, kemudian dikembangkan sesuai dengan perkembangan zaman dengan menggunakan ijtihad kreatif dalam koridor syariah.Untuk melakukan ijtihad dalam memberikan solusi dan jawaban bagi problematika ekonomi dan keuagan syariah dewasa ini, kita harus melahirkan mujtahid-mujtahid ekonomi Islam yang berkualitas dan memiliki ilmu yang integraif. Adapun kualifikasi yang harus dicapai untuk melahirkan para mujtahid ekonomi Islam tersebut antara lain : Pertama, Menguasai secara mendalam disiplin ilmu ushul fiqh, qawaidh fiqh, falsafah hukum Islam, dan ilmu tarikh tasyri. Disiplin-disiplin ilmu ini mesti dikuasai oleh ahli ekonomi Islam, apalagi para anggota Dewan Syariah Nasional dan dosen pascasarjana ekonomi Islam yang membidangi materi fiqh muamalah dan ushul fiqh. Saat ini masih banyak anggota Dewan Syariah Nasional yang tidak memiliki latar beLakang ilmu-ilmu syariah yang memadai, sehingga keterbatasan keilmuan syariah menjadi hal yang lumrah, Hal ini dikarenakan ada di antara mereka ada yang tidak berlatar belakang pendidikan ilmu syariah. Menurut KH. Ma’rif Amin pada Studium General di Pascasarjana UI Maret 2008, rekruitmen anggota tersebut mirip dengan perekrutan TNI di tahun 1945. Kondisi ini harus dimaklumi untuk saat ini, karena kelangkaan intelektual yang komprehensif ilmunya. Meskipun demikian, upaya DSN dan kinerjanya harus diacungi jempol dalam mengeluarkan fatwa-fatwa secara produktif. Namun, di masa depan kita mengharapkan para anggota Dewan Syariah benar-benar fiqur yang handal dan ahli (expert) dalam ilmu-ilmu syariah dan memahami dengan baik masalah ekonomi keuangan kontemporer. Ilmu-ilmu syariah yang harus dimiliki Dewan Syariah Nasional, meliputi ilmu ushul fiqh, qawa’id fiqh, tarikh tasyrik, falsafah tasyrik dan maqashid syariah, Untuk menguasai ilmu ushul fiqh saja, menurut Ibnu Taymiyah paling tidak harus dibaca dan ditelaah 100 buku/kitab tentang ilmu ushul fiqh, termasuk muqaranah mazahib fil ushul fiqh. Selain itu, ahli ekonomi syariah harus menguasai ratusan qaidah-qaidah fiqh ekonomi terapan. Kitab Undang-Undang Majallah al-Ahkam al-‘Adliyah dari Khilafah Turki Usmani (1876 M) yang berisi 100 qaidah fiqh ekonomi sangatlah tidak memadai, karena terlalu bercorak Hanafi centris. Padahal terdapat ratusan qaidah lain dari mazhab yang lain. Karena itu perlu banyak membaca literature Arab tentang qaidah-qaidah fiqh ini. Ilmu tarikh tasyrik dan falsafah tasyri’ juga mesti dimiliki para ulama ekonomi syariah. Kalau tidak, akan menimbulkan kekakuan dan kebingungan dalam menjawab persoalan-persoalan ekonomi. Pengetahuan tentang asbun nuzul, nasakh mansukh, merupakan bagian dari pengetahun ilmu ushul fiqh. Yang lebih penting dalam ushul fiqh adalah pengetahunan tentang maqashid syariah. Untuk menguasa ini wajib dibaca dan dikuasai Al-Muwafaqat Al-Syatibi, Al-Mustashfa dan Syifaul Ghalil Al-Ghazali, juga perlu dilihat Risalah ath-Thufi, sebagai perbandingan.Kedua penguasaan bahasa Arab dan Inggris, Ketiga, menguasai ayat-ayat dan tafsir tentang ekonomi dan keuangan (sebaiknya hafal ayat-ayat tersebut) , demikian pula hadits-hadits tentang ekonomi dan ulumul hadits. dan sebaiknya juga menguasai pemikiran ekonomi para ilmuwan Islam klasik, seperti Ibnu Khaldun, Al-Maqrizi, Ibnu Sina, Ibnu Taymiyah, Al-Ghazali, Abu Yusuf, Asy-Syaybani, Ibnu Maskawaih, Al-Mawardy, Asy-Syatibi, Ibnu Qudamah, Ibnu Rusydi sampai Ibnu ‘Abidin. dan lain-lain. Keempat, memahami dengan baik masalah ekonomi keuangan kontemporer. (Akan semakin baik dan sempurna jika pernah terlibat sebagai praktisi) dan semakin baik lagi jika menguasai statistik dan ekonometrik. Tetapi ini tidak menjadi syarat bagi anggota Dewan Syariah atau Dewan Pengawas Syariah. Ilmu tersebut diperlukan para peneliti di Perguruan Tinggi atau yang membidangi manajemen resiko.Lebih jauh, sebagai kualifikasi kelima, ulama sekarang harus juga belajar ilmu ekonomi mikro dan makro, akuntansi dan teknik perbankan dan keuangan. Tanpa ilmu ekonomi makro, pemahaman tentang riba pasti tidak tepat dan jauh dari sempurna. Untuk menghasilkan fiqur ahli seperti ini, dibutuhkan universitas (pendidikan tinggi) mulai dari S1 sampai S3 yang secara khusus mendalami ilmu-ilmu ekonomi syariah. Keahlian khusus tersebut lebih akan bisa menghasilkan ulama yang lebih kredibel, jika sejak usia dini (misalnya ibtidaiyah) telah bergelut dengan disiplin ilmu-ilmu syariah di atas. Melalui pendidikan di S1, S2 dan S3, pemahaman ilmu ekonomi modern dan perbankan bisa seimbang dengan ilmu-ilmu syariah. Apalagi ketika di level tsanawiyah sudah dijarkan materi ekonomi dan perbankan Islam. Keenam, pakar ekonomi syariah harus khazanah pemikiran fiqh muamalah klasik dari berbagai mazhab dan ulama sepajang sejarah.Bila keenam syarat ini dipenuhi, Insya Allah masa depan ekonomi syariah akan makin mantap, berkembang dan maju dengan baik. baik secara akademis keilmuan maupun secara praktik empiris di lapangan. (Penulis adalah Sekjen Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia dan Dosen Ushul Fiqh Ekonomi dan Fiqh Muamalah (for Islamic Banking and Finance) pada Pascasarjana UI, IEF S2 Universitas Trisakti, Program Magister Universitas Paramadina dan Univ. Az-Zahro)
Tangan Dingin Simon Eedle
Diposting oleh jokowahyuhono.blogspot.com
Hal penting yang menjadi tanggung jawab Simon Eedle adalah menjaga kredibilitas Calyon sebagai penjamin emisi obligasi negara berbasis syariah senilai 350 juta dollar AS yang dikeluarkan Kementerian Keuangan Bahrain sejak Maret 2008.
MIMPI Simon Eedle terwujud pada 2004 justru saat dirinya baru setahun bertugas di Calyon Bahrain. "Tadinya kami masih mencoba-coba berkecimpung di perbankan syariah pada pertengahan 1980-an," ujar Eedle, Calyon Global Head Islamic Banking Bahrain.
Betapa tidak, sejak tim departemen perbankan syariah global pada 2004 terbentuk, Calyon yang merupakan kepanjangan tangan dari Credit Agricole Group asal Prancis itu menjadi pemain yang diperhitungkan dalam pengelolaan keuangan perbankan syariah. Sementara, Credit Agricole hingga Mei 2008 adalah bank terbesar ketiga di Prancis dalam hal nilai pasar.
Catatan prestasi Eedle antara lain adalah menjadikan Calyon ikut ambil bagian dalam sindikasi pembiayaan 2,9 miliar dollar AS untuk Mobily. Tak cuma itu, tahun lalu, Calyon berada di belakang pembiayaan murabahah untuk Mobile Telecommunications Company of Kuwait (MTC) senilai 1,2 miliar dollar AS. Bisnis Mada Leletisalat senilai 2,5 miliar dollar AS juga dikelola Calyon.
Berbekal kepiawaiannya di bidang akuntansi, Eedle, pria berkebangsaan Inggris ini memasuki dunia perbankan sejak lebih dari 20 tahun silam. Di Calyon, dirinya sudah berbakti selama 18 tahun. "Berbagai bidang di Timur Tengah, Asia, Eropa, dan Amerika Utara, sudah saya masuki," katanya.
Tahun ini, hal penting yang juga menjadi tanggung jawab mantan
Kepala Pendapatan Tetap New York Credit Agricole Indosuez (2003-2006) adalah menjaga kredibilitas Calyon sebagai penjamin emisi obligasi negara berbasis syariah Kementerian Keuangan Bahrain sejak Maret 2008. Sukuk ini bernilai 350 juta dollar AS. Gelontoran uang sebesar itu menjadi bagian penting bagi pembangunan Bahrain kini dan di masa mendatang.
Kendati begitu, Eedle yang bertangan dingin itu mengaku pencapaian Calyon dengan keberagaman keahlian mulai dari pembiayaan hingga asuransi berbasis syariah berangkat dari kebersamaan. "Kami punya keahlian kuat berikut pengalaman lebih dari 30 tahun," ujar sosok berusia 46 tahun ini.
Sementara, untuk lima tahun ke depan, Eedle melihat akan ada perkembangan perbankan syariah seiring dengan makin banyaknya warga Muslim yang berbondong-bondong menempatkan kepercayaan pengelolaan keuangan mereka melalui sistem syariah. "Pertumbuhan ekonomi di negara -negara Teluk juga akan makin terlihat," demikian Simon Eedle.

Sabtu, 29 November 2008 | 20:22 WIB
Dedikasi Prestasi Richard Thomas
BAGI seorang Richard Thomas, dedikasi prestasinya di perbankan syariah memang menjadi catatan tersendiri. Kini Richard bergabung dengan Global Securities House (GSH) di London. GSH merupakan bagian dari GSH Kuwait dan Securities House KSCC.
Seperti diketahui, GSH adalah penyedia solusi keuangan syariah terkemuka. Layanannya sudah mencapai berbagai belahan dunia. Richard juga adalah anggota UKTI Financial Services Advisory Board (FSSAB) dan memimpin Subkomite Pelayanan Keuangan Syariah. Ia pun menjadi anggota tim penasihat IIBI dan bekerja tetap di Keuangan dan Perbankan Syariah sejak 1980.
Setelah sepuluh tahun bersama SIB, Richard bergabung dengan The United Bank of Kuwait. Bersama bank tersebut, Richard membangun kemampuan bank itu di bidang syariah.
Lalu, pada 2004, Richard menjadi CEO ABCIB Islamic Asset Management and Head of Islamic Financial Services di ABC International Bank, London. (Josephus Primus)

Perbankan Syariah Melaju Melintasi Guncangan, Memperkuat Stabilitas Sistem Keuangan Nasional
By Ramzi A. Zuhdi, Direktur Direktorat Perbankan Syariah, Bank Indonesia
Kamis, 27 November 2008 pukul 09:30:00
Tanya:
Bagaimana kondisi perbankan syariah di Indonesia di tengah krisis keuangan global yang sedang terjadi saat ini? Dan bagaimana prospeknya di tahun 2009 yang akan datang?
Jawab:
Sebagai sebuah negara yang perekonomiannya terbuka, Indonesia tak luput dari imbas dinamika pasar keuangan global. Termasuk pula imbas dari krisis keuangan yang berawal dari Amerika Serikat, yang menerpa negara-negara lainnya, dan kemudian meluas menjadi krisis ekonomi secara global yang dirasakan sejak semester kedua tahun 2008. International Monetary Fund (IMF) memperkirakan terjadinya perlambatan pertumbuhan ekonomi dunia dari 3,9% pada 2008 menjadi 3% pada tahun 2009. Perlambatan ini tentu saja pada gilirannya akan mempengaruhi kinerja ekspor nasional, yang pada akhirnya berdampak kepada laju pertumbuhan ekonomi nasional.
Kemudian bagaimana dampak guncangan sistem keuangan global ini terhadap industri perbankan syariah di Indonesia? Eskposure pembiayaan perbankan syariah yang masih lebih diarahkan kepada aktivitas perekonomian domestik, sehingga belum memiliki tingkat integrasi yang tinggi dengan sistem keuangan global dan belum memiliki tingkat sofistikasi transaksi yang tinggi; adalah dua faktor yang dinilai telah ''menyelamatkan'' bank syariah dari dampak langsung guncangan sistem keuangan global. Terbukti, selama tahun 2008 jaringan pelayanan bank syariah terus mengalami penambahan sebanyak 130 kantor cabang. Sehingga saat ini sudah ada 1.440 kantor cabang bank konvensional yang memiliki layanan syariah. Secara geografis, penyebaran jaringan kantor perbankan syariah saat ini telah menjangkau masyarakat di lebih dari 89 kabupaten/kota di 33 propinsi. Jumlah BUS (Bank Umum Syariah) bertambah, sehingga sampai Oktober 2008 menjadi berjumlah lima BUS.
Kinerja pertumbuhan pembiayaan bank syariah tetap tinggi sampai akhir tahun 2008 dengan kinerja pembiayaan yang baik (NPF, Net Performing Financing di bawah 5%). Penyaluran pembiayaan oleh perbankan syariah selama tahun 2008 secara konsisten terus mengalami peningkatan dengan pertumbuhan sebesar 17,6% dari triwulan ketiga tahun 2007 atau menjadi 42,9% pada triwulan ketiga tahun 2008. Sementara itu, nilai pembiayaan yang disalurkan oleh perbankan syariah mencapai Rp.37,7 triliun. Sekali lagi industri perbankan syariah menunjukkan ketangguhannya sebagai salah satu pilar penyokong stabilitas sistem keuangan nasional. Dengan kinerja pertumbuhan industri yang mencapai rata-rata 60% sejak dikembangkannya pada tahun 1992, perbankan syariah di Indonesia diperkirakan tetap akan mengalami pertumbuhan yang cukup tinggi pada tahun 2009.
Untuk tahun 2009 yang akan datang, perbankan syariah nasional diperkirakan masih akan berada dalam fase high-growth-nya. Optimisme tersebut didasarkan kepada asumsi, bahwa faktor-faktor yang mempercepat pertumbuhan industri perbankan syariah akan dapat dipenuhi, antara lain: realisasi konversi beberapa UUS (Unit Usaha Syariah) menjadi BUS (Bank Umum Syariah), implementasi UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah sebagai kepastian hukum berhasil mendorong peningkatan kapasitas bank-bank syariah; implementasi UU No. 19 Tahun 2008 tentang SBSN mampu memberikan semangat industri untuk meningkatkan kinerjanya, dukungan dari Amandemen UU Perpajakan sebagai kepastian hukum berhasil mendorong peningkatan kapasitas bank-bank syariah melalui peran investor asing, iklim dunia usaha yang tetap kondusif di tengah aktivitas Pemilu, meningkatnya pemahaman masyarakat dan preferensi untuk menggunakan produk dan jasa bank syariah, serta realisasi penerbitan Corporate SUKUK oleh bank syariah untuk memperkuat base capital perbankan syariah.
Dengan positioning khas perbankan syariah sebagai ''lebih dari sekedar bank'' (beyond banking), yaitu perbankan yang menyediakan produk dan jasa keuangan yang lebih beragam serta didukung oleh skema keuangan yang lebih bervariasi, kita yakin bahwa di masa-masa mendatang akan semakin tinggi minat masyarakat Indonesia untuk menggunakan bank syariah. Dan pada gilirannya hal tersebut akan meningkatkan signifikansi peran bank syariah dalam mendukung stabilitas sistem keuangan nasional, bersama-sama secara sinergis dengan bank konvensional dalam kerangka Dual Banking System (sistem perbankan ganda) Arsitektur Perbankan Indonesia (API).





