PENDAHULUAN
Training dan Workshop Fikih Muamalah ini telah dilaksanakan 83 angkatan sejak tahun 2010. Training ini membahas penerapan kontrak-kontrak perbankan dan keuangan syariah kontemporer secara aplikasitif, Selain itu forum ini juga akan memberikan wawasan yang dalam dan luas serta pendekatan yang komprehensif menggunakan berbagai disiplin ilmu-ilmu syariah yang dirumuskan para ulama. seperti ushul fiqh, maqashid syariah,tarikh tasyri’ fil muamalah (sejarah penerapan syariah), qawaid fiqh keuangan, imu tafsir dan musthalahul hadits.
Di era kemajuan bisnis kontemporer yang semakin kompleks dan tantangan persaingan bisnis dgn konvensional, maka tuntutan akan pemahaman produk-produk perbankan dan keuangan menjadi tak terelakkan. Para bankir dan pakar ekonomi syariah, harus memiliki kompetensi yang memadai dalam menerapkan ajaran fikih muamalah perbankan dan keuangan tersebut.
Sementara itu fatwa-fatwa baru baik di panggung internasional maupun nasional tentang ekonomi syariah terus bermunculan. Para praktisi perbankan dan keuangan syariah serta pakar ekonomi Islam harus memahami dengan baik perkembangan mutakhir tentang fatwa-fatwa muamalah kontemporer tsb.Untuk semua itulah Training dan Workshop ini digelar.
Iqtishad Consulting menyelenggarakan Training and Workshop Fiqh Muamalah Kontemporer for Islamic Banking and Finance. Kegiatan ini didukung oleh, Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Pusat, Asosiasi Bank Syariah Indonesia (ASBISINDO), DPP Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI) Pusat Komunikasi Ekonomi Syariah (PKES) dan Islamic Banking (iB).
Peserta yang telah mengikuti training ini antara lain : Para Direktur Utama Bank Pembiayaan Rakyat Syariah se-Indonesia, para Direksi Bank Umum Syariah, para pimpinan Divisi Syariah Bank Pembangunan Daerah se-Indonesia, Dewan Pengawas Syariah Bank Syariah, Product Development Bank BTN Syariah, Legal Officer Bank Syariah Mega Indonesia, Bank BRI Syariah, CIMB Niaga Syariah, Bank BNI Syariah, Bank Permata Syariah, Bank Muamalat Indonesia Pusat, Bank Syariah Mandiri, Bank Sinar Mas Syariah, Bank OCBC NISP Syariah, Bank Danamon Syariah, Bank Bukopin Syariah, Bank Sumsel Babel Syariah, Bank Negara Malaysia, Bank BII Syariah, Bank BCA, para kepala cabang bank syariah se- Indonesia, Pegadaian Syariah Pusat, Biro Pembiayaan Syariah Departemen Keuangan RI, Bapepam-LK, Asuransi Central Asia Raya, Dosen Pascasarjana FH UI, Dosen Pascasarjana Unpad Bandung, para Doktor Syariah dari UIN/IAIN, Dosen Pascasarjana PSTTI Universitas Indonesia,Dosen Ekonomi Islam FE UNAIR, Dosen Ekonomi Islam Universitas Negeri Malang, Dosen Politeknik Negeri Medan, Dosen Universitas Sriwijaya Palembang, (Doktor Akuntansi Syariah), Dosen UMI Makasar/Mahasiswa Doktor Ekonomi Islam UKM Malaysia,Dosen Ekonomi Islam UIN Alaudin Makasar, Dosen Ekonomi Islam STAIN Bukit Tinggi, , Dosen Ekonomi Islam IAIN Raden Fatah Palembang, Mahasiswa Pascasarjana PSTTI UI dan IEF Universitas Trisakti, S2 Ekonomi Islam Univ. Az-Zahra. Dosen UIR Pekanbaru, Dosen Pascasarjana Universitas Ibnu Khaldun Bogor, Para notaris/PPAT dari seluruh Indonesia, seperti Jakarta, Jawa Barat (Bandung, Bogor, Bekasi, Depok), Banten, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, Samarinda, Batam, Solo, Medan, Aceh. Padang, Palembang, Pekanbaru, Lampung, Jambi, Aceh dan Kalimantan Barat, Selatan. AZP Legal Consultant, Lembaga Konsultan Ernst & Young. Dirut Utama Asuransi Takaful, Direktur Utama Batasa Capital, PT. Batasa Tazkia Bogor, PT.Indosat,Tbk, PT.Sarana MultiGriya Financial (SMF), PT.Pro Mitra Finance (leasing), PT. Capitalink Finance, PT.Treasury Fund Jakarta, Direktur Dewanto Capital, PT.BESS Finance, Perusahaan Leasing, Baitul Mal wat Tamwil (BMT), Ketua Umum ASBISINDO, MES Semarang, MES Pekalongan,MES Sumut, MES Pekanbaru.Bank Muamalat Banda Aceh, Bank Muamalat Cab. Banjarmasin, Bank Muamalat Cab. Bandung, Bank Muamalat Cab.Samarinda,Pusat Komunikasi Ekonomi Syariah (PKES,
Materi Training dan workshop :
Hari ke-I :
- Prinsip-Prinsip Pengembangan dan Inovasi Fiqh Muamalah.
- Akad Tijari, Akad Tabarru' dan 5 macam Akad Tabarru yang dapat ditijarahkan
- Klasifikasi Jual Beli dalam Syariah (bay' taqsith, bay tawarruq, bay amanah, bay' tauliyah, bay murabahah', bay wadhi'ah, bay' mustarsal, bay wafa. bay istighlal, bay- at-takjiriy,bay' urbun dan bay' muzayadah)
- 56 Bentuk Bisnis / Akad yang dilarang.
- Penerapan Murabahah basithah, murabahah wal wakalah, murabahah murakkabah, dan 10 Isu Penting dalam murabahah
- Penerapan Jual Beli Salam, istishna' dan Sharf dalam perbankan.
Hari ke-II :
- Penerapan Ijarah, Ijarah muwaziyah, Sewa Beli dan IMBT di LKS dan Bank
- Penerapan 7 Model Mudharabah di Lembaga Keuangan Syariah
- Penerapan Giro Wadi'ah dan Giro Mudharabah bil wadi'ah
- Dua puluh (20) bentuk Syirkah dan bentuk-bentuk yang relevan diterapkan di LKS.
- 10. Penerapan Hawalah Muthlaqah dan Hawalah Dayn pada pembiayaan take over, multijasa, kartu kredit, anjak piutang, dan LC.
- Penerapan Rahn Takmini, Rahn Hiyaziy, Rahn Tasjiliy dan Rahn Musta'ar.
- Penerapan Kafalah pada bank garansi, talangan haji, serta penerapan qardh pada pembiayaan take over, pegadaian, kartu kredit dan swap di LKS
- Akad-akad Pembiayaan multijasa dan pembiayaan rekening Koran dan line facility.
Rujukan Materi : Ratusan Buku dan Kitab Fiqh Muamalah Kontemporer dan Klasik, fatwa DSN MUI.
TUJUAN:
- Melahirkan direksi, kepala divisi dan officer bank syariah dan lembaga keuangan syariah yang memahami fitur dan kontrak – kontrak syariah kontemporer, filosofi dan inovasi produk secara syariah.
- Melahirkan konsultan bisnis syariah yang menguasai issue-issue fiqh muamalah dan finance kontemporer.
- Melahirkan DPS dan calon DPS yang berkualitas dan berkompeten di bank dan LKS.
- Melahirkan notaris syariah yang memahami kontrak-kontrak kontemporer di dunia perbankan dan keuangan syariah.
- Untuk melahirkan dosen fiqh muamalah yang memahami aplikasi design akad kontemporer di perbankan dan lembaga keuangan syariah Kontemporer di perbankan dan lembaga keuangan syariah.
- Mencetak dosen ekonomi Islam (mikro, makro) yang memahami fiqh muamalah dan ushul fiqh.
SASARAN PESERTA :
Direksi/Ka.Divisi Bank Syariah , Officer/ Legal Officer dan Product Development Bank Syariah, dan LKS, Notaris. Hakim Pengadilan, Dewan Pengawas Syariah (DPS), Pejabat Depkeu RI, Dosen Pascasarjana IAIN/UIN/STAIN yang terkait dengan Ekonomi Syariah, Dosen hukum dan ekonomi Islam, Mahasiswa S3 dan S2 Syari’ah dan Ekonomi Islam, Direktur BPRS/ BMT, pengacara, Staf Legal Corporate, Calon Dewan Pengawas Syariah, dll.
Trainer :
- Agustianto (Ketua DPP IAEI Pusat, Anggota Pleno Dewan Syariah Nasional – (MUI), Dosen Pascasarjana PSTTI Universitas Indonesia, Dosen Pascasarjana IEF Trisakti, Dosen Pascasarjana Universitas Paramadina Pascasarjana IAIN, Pascasarjana Ekonomi Islam UI Az-Zahra, Pendidikan program doctor ekonomi Islam (2004)
- Drs.H.Mohamad Hidayat,MH,MBA (Anggota Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia).
Penyelenggara :
Event ini digelar Iqtishod Consulting dan didukung Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Pusat Asosiasi Bank Syariah Indonesia (ASBISINDO), DPP Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI) Pusat Komunikasi Ekonomi Syariah (PKES) dan Islamic Banking (iB) dan Dewan Syariah Nasional (DSN).
Waktu dan Tempat pelaksanaan :
Tanggal : 6-7 Februari 2014. (jum’at - sabtu)
Pukul : 09.00 – 16.00 Wib setiap hari.
Tempat : Hotel Sofyan Betawi Jakarta Pusat
Fasilitas:
Modul Training, , Makan Siang. Snack, Coffee Break, HotSpot, Ruang Klas ber-AC, CD Materi (softcopy materi, 83 fatwa DSN-MUI, kompilasi hukum ekonomi ekonomi syariah) dan Sertifikat dari MES,IAEI,Trainer dari DSN.
Biaya Pendaftaran:
Perorangan: Rp. 2.000.000/peserta
Group min 3 orang/lebih: Rp. 1.800.000/ peserta
CP dan Tempat Pendaftaran:
Sdr. Joko Wahyuhono
Hp : 082110206289 / 085716962518.
Tlp :021-9185 9977, Fax: (021) 52901083
Kantor: Kantor Pusat Masyarakat Ekonomi Syariah Lt.Dasar #2
Jl.Setiabudi Tengah No.29 Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan 12910
Note:
Bukti sah menjadi peserta jika sudah mengirimkan Formulir pendaftaran dan bukti transfer.
0 komentar:
Posting Komentar