PENDAHULUAN
Perkembangan perbankan dan keuangan syariah syariah mengalami kemajuan yang sangat pesat dan menghadapi tantangan yang makin kompleks. Perbankan dan lembaga keuangan syariah harus bisa memenuhi kebutuhan bisnis yang selalu berubah cepat dengan menyajikan produk-produk inovatif dan lebih variatif serta pelayanan yang memuaskan.
Tantangan ini menuntut para praktisi, regulator, konsultan, dewan syariah dan akademisi bidang keuangan syariah untuk senantiasa aktif dan kreatif dalam memberikan respon terhadap perkembangan tersebut. Praktisi yang melakukan inovasi produk; regulator yang membuat aturan yang kondusif, akademisi yang menciptakan produk baru melalui penelitian, semuanya harus berada dalam koridor syariah dan sinaran maqashid syariah.
Perkembangan perbankan dan keuangan syariah syariah mengalami kemajuan yang sangat pesat dan menghadapi tantangan yang makin kompleks. Perbankan dan lembaga keuangan syariah harus bisa memenuhi kebutuhan bisnis yang selalu berubah cepat dengan menyajikan produk-produk inovatif dan lebih variatif serta pelayanan yang memuaskan.
Tantangan ini menuntut para praktisi, regulator, konsultan, dewan syariah dan akademisi bidang keuangan syariah untuk senantiasa aktif dan kreatif dalam memberikan respon terhadap perkembangan tersebut. Praktisi yang melakukan inovasi produk; regulator yang membuat aturan yang kondusif, akademisi yang menciptakan produk baru melalui penelitian, semuanya harus berada dalam koridor syariah dan sinaran maqashid syariah.
Salah satu pilar penting untuk menciptakan produk perbankan dan keuangan syariah dalam menyahuti tuntutan kebutuhan masyarakat modern, adalah pengembangan hibryd contract (multi akad). Dr Mabid Al-Jarhi, mantan direktur IRTI IDB pernah mengatakan, kombinasi akad di zaman sekarang adalah sebuah keniscayaan. Bentuk akad tunggal sudah tidak mampu lagi meresponi transaksi keuangan kontemporer. Metode hybrid contracy seharusnya menjadi unggulan dalam pengembangan produk.
Namun harus dicatat, kemajuan produk perbankan yang inovatif, harus dibarengi dengan jiwa (ruh) syariah yang kuat dan motivasi syar’iyyah (spiritual motivation), sehingga terpadu aspek formal dan aspek spiritual.
Pengamalan fikih muamalah tanpa ruh (jiwa) syariah dan motivasi spiritual, akan mengakibatkan kekeringan dalam praktek perbankan syariah, dan bisa terjebak dalam kancah formalisme. Karena itulah Iqtishad Consulting didukung ASBISINDO (Assosiasi Bank Syariah Indonesia) berupaya memadukan fikih muamalah dan motivasi spiritual (ruh syariah) dalam sebuah Training integrative dengan menggelar “Training dan Workshop Hybrid Contracts pada Produk Perbankan serta Keuangan dan Spiritual Motivation ”, dengan pembicara pakar Fikih Muamalah Bapak Agustianto Mingka (Trainer Iqtishod Consulting dan Anggota Pleno DSN-MUI, serta Bapak DR.A. Riawan Amin (Ketua Umum ASBISINDO=Assosiasi Bank Syariah se-Indonesia).
SASARAN PESERTADireksi/Ka.Divisi Bank Syariah , Officer/ Legal Officer dan Product Development Bank Syariah, dan LKS, Notaris, Dewan Pengawas Syariah (DPS), Dosen Pascasarjana Ekonomi Syariah, Dosen hukum dan ekonomi Islam, Mahasiswa S3 dan S2 Syari’ah dan Ekonomi Islam, Direktur BPRS, pengacara, Staf Legal Corporate, Calon Dewan Pengawas Syariah, dll.
SASARAN PESERTADireksi/Ka.Divisi Bank Syariah , Officer/ Legal Officer dan Product Development Bank Syariah, dan LKS, Notaris, Dewan Pengawas Syariah (DPS), Dosen Pascasarjana Ekonomi Syariah, Dosen hukum dan ekonomi Islam, Mahasiswa S3 dan S2 Syari’ah dan Ekonomi Islam, Direktur BPRS, pengacara, Staf Legal Corporate, Calon Dewan Pengawas Syariah, dll.
Materi Training Hybrid Contract dalam Produk Perbankan Syariah: 1. Pengertian Al-’Ukud al-Murakkabah (Hybrid Contract)
2. Pembagian Hybrid Contract dalam Fikih Islam
3. Macam-macam Hybrid Contract dan Aplikasinya di Perbankan Syariah
4. Hukum Hybrid Contract Menurut Ulama
5. Hybrid Contract yang dilarang
6. Akad Two in One yang dibolehkan.
7. Dhawabith (ketentuan) Hybrid Contract
8. Akibat Hukum Hybrid Contract
9. Hybrid Contract dalam PembiayaanTake Over
10. Hybrid Contract dalam Pembiayaan Properti (MMQ)
11. Hybrid Contract dalam Gadai Syariah
12. Hybrid Contract dalam Kartu Kredit
13. Hybrid Contract dalam pembiayaan Rekening Koran
14. Hybrid Contract dalam Pembiayaan Facility
15. Hybrid Contract dalam Pembiayaan Multiguna
16. Hybrid Contract dalam dalam IMBT dan Sewa Beli
17. Hybrid Contract dalam Product Giro
18. Penerapan Multi Akad (Al – Ukud al Murakkabah), di Perbankan dan LKS
RUJUKAN MATERI : RATUSAN BUKU DAN KITAB FIQH MUAMALAH KONTEMPORER DAN KLASIK
Materi Spiritual Motivation:1. Worship• Life is a Test
• Feeling (Indicator of Disease)
• Illusions
• Knowing GOD
• Our True self
• Our Celestial Home
2. Wealth• Life is a stewardship
• Creative Power
• Power & Responsibility
• Appreciations
3. Warfare• The Terrestrial Trap
• The Formula
PROFILE TRAINERAgustianto (Ketua I DPP IAEI Pusat, Anggota Pleno Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dosen Pascasarjana PSTTI Universitas Indonesia, Dosen Pascasarjana IEF Trisakti, Dosen Pascasarjana Universitas Paramadina Pascasarjana IAIN, Pascasarjana Ekonomi Islam UI Az-Zahra, Pendidikan program doktor ekonomi Islam UIN Jakarta (2004)
Special Seasion By:DR (HC) A.Riawan Amin,M.Sc
(Ketua Umum ASBISINDO, BEST CEO 2008)
WAKTU DAN TEMPATHari/ Tanggal : Kamis – Jum’at / 9 – 10 Februari 2012
Pukul : 09.00 – 17.00 WIB
Tempat : Private Room Mirasari, Jl. Kemang Utara No 33, Kemang Jakarta Selatan. Tlp: +6221 7196735
INVESTASI: 1. Registrasi Reguler Rp 2.200.000/orang
2. Paket group 3 orang diskon 20%.
3. Paket Reguler Group 4 orang free 1 orang
FASILITAS:Seminar Kit, Modul Training, Lunch, Coffee break, Sertifikat, Ruang Kelas Ber AC, CD Softcopy (Modul Training, 80 Fatwa DSN MUI, kompilasi hukum ekonomi syariah)
CONTACT PERSON & PENDAFTARAN:Dini : 0817-805-464
Joko : 085716962518. / 082110206289 (dimasjoko@gmail.com)
Apep : 0812-9799-216
2. Pembagian Hybrid Contract dalam Fikih Islam
3. Macam-macam Hybrid Contract dan Aplikasinya di Perbankan Syariah
4. Hukum Hybrid Contract Menurut Ulama
5. Hybrid Contract yang dilarang
6. Akad Two in One yang dibolehkan.
7. Dhawabith (ketentuan) Hybrid Contract
8. Akibat Hukum Hybrid Contract
9. Hybrid Contract dalam PembiayaanTake Over
10. Hybrid Contract dalam Pembiayaan Properti (MMQ)
11. Hybrid Contract dalam Gadai Syariah
12. Hybrid Contract dalam Kartu Kredit
13. Hybrid Contract dalam pembiayaan Rekening Koran
14. Hybrid Contract dalam Pembiayaan Facility
15. Hybrid Contract dalam Pembiayaan Multiguna
16. Hybrid Contract dalam dalam IMBT dan Sewa Beli
17. Hybrid Contract dalam Product Giro
18. Penerapan Multi Akad (Al – Ukud al Murakkabah), di Perbankan dan LKS
RUJUKAN MATERI : RATUSAN BUKU DAN KITAB FIQH MUAMALAH KONTEMPORER DAN KLASIK
Materi Spiritual Motivation:1. Worship• Life is a Test
• Feeling (Indicator of Disease)
• Illusions
• Knowing GOD
• Our True self
• Our Celestial Home
2. Wealth• Life is a stewardship
• Creative Power
• Power & Responsibility
• Appreciations
3. Warfare• The Terrestrial Trap
• The Formula
PROFILE TRAINERAgustianto (Ketua I DPP IAEI Pusat, Anggota Pleno Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dosen Pascasarjana PSTTI Universitas Indonesia, Dosen Pascasarjana IEF Trisakti, Dosen Pascasarjana Universitas Paramadina Pascasarjana IAIN, Pascasarjana Ekonomi Islam UI Az-Zahra, Pendidikan program doktor ekonomi Islam UIN Jakarta (2004)
Special Seasion By:DR (HC) A.Riawan Amin,M.Sc
(Ketua Umum ASBISINDO, BEST CEO 2008)
WAKTU DAN TEMPATHari/ Tanggal : Kamis – Jum’at / 9 – 10 Februari 2012
Pukul : 09.00 – 17.00 WIB
Tempat : Private Room Mirasari, Jl. Kemang Utara No 33, Kemang Jakarta Selatan. Tlp: +6221 7196735
INVESTASI: 1. Registrasi Reguler Rp 2.200.000/orang
2. Paket group 3 orang diskon 20%.
3. Paket Reguler Group 4 orang free 1 orang
FASILITAS:Seminar Kit, Modul Training, Lunch, Coffee break, Sertifikat, Ruang Kelas Ber AC, CD Softcopy (Modul Training, 80 Fatwa DSN MUI, kompilasi hukum ekonomi syariah)
CONTACT PERSON & PENDAFTARAN:Dini : 0817-805-464
Joko : 085716962518. / 082110206289 (dimasjoko@gmail.com)
Apep : 0812-9799-216
1 komentar:
nice info..
www.titianmc.co.id
Posting Komentar