Diposting oleh
jokowahyuhono.blogspot.com
Sebelum tahun 2010 ini, Forum Riset Perbankan Syariah (FRPS) sudah berlangsung
sebanyak 2 kali. Forum yang bertujuan menjadi panggung bagi para akademisi dalam
memberikan kontribusinya berupa sumbang pikir dalam mendukung pengembangan
industri perbankan syariah tanah air, dikemas dalam bentuk forum seminar yang
memaparkan makalah-makalah ilmiah dari para akademisi, peneliti dan pemerhati
ekonomi/keuangan/ perbankan syariah. Makalah-makalah tersebut didapat dari proses
seleksi (Call for Papers) yang menilai aspek orisinalitas, metodologi penulisan,
kedalaman analisa, kemanfaatan bagi industri dan ruang lingkup pembahasan.
Seguir leyendo...
Diposting oleh
jokowahyuhono.blogspot.com
Materi Training dan workshop :
Hari ke-I :
1. Prinsip-Prinsip Fiqh Muamalah.
2. Ketentuan Kontrak dalam Syariah
3. Akad Tijariy dan Akad Tabarru
4. Klasifikasi Jual Beli dalam Syariah
5. Bentuk Bisnis / Akad yang dilarang
6. Penerapan Murabahah dan 10 Isu Penting dalam murabahah
Seguir leyendo...
Diposting oleh
jokowahyuhono.blogspot.com
Nomor : 150/IAEI/VII/2010 Jakarta, 12 Juli 2010
Lampiran : 1 berkas
Kepada Yth.
Para Pegiat Ekonomi Syariah
di seluruh Indonesia
Seguir leyendo...
Diposting oleh
jokowahyuhono.blogspot.com
Nomor : 150/IAEI/VII/2010 Jakarta, 12 Juli 2010
Lampiran : 1 berkas
Kepada Yth.
Para Pegiat Ekonomi Syariah
di seluruh Indonesia
Seguir leyendo...
Diposting oleh
jokowahyuhono.blogspot.com
Materi Training dan workshop :
Hari ke-I :
1. Teori Evolusi Akad dan sejarah evolusinya sejak zaman pra Islam sampai era kontemporer.
2. Metodologi Syariah untuk Inovasi Produk Bank Syariah dan LKS
3. Aplikasi tujuh design multi akad (hybrid contract), pembiayaan take over dan modal kerja.
4. Sepuluh model pembiayaan syirkah mutanaqishah (MMQ) untuk property, konsumsi dan modal kerja dan penerapan ijarah maushufah biz zimmah pada MMQ.
5. Penerapan Hybrid Contracts (al-‘ukud al-murakkabah) di 12 Produk Perbankan dan LKS dan ketentuan-ketentuannya, Hybrid Contracts yang terlarang dan yang dibenarkan.
6. Aplikasi dan analisais delapan alternatif design akad-akad kartu kredit (bithoqoh al- ‘iktiman).
7. Aplikasi Hawalah pada kasus-kasus Factoring, Kartu Kredit, Multi Jasa, Novasi Mudharabah, Cessi, LC, dan lain-lain.
8. Jaminan (Collateral) dan Aplikasi Rahn ‘Iqor (rosmi), Rahn Hiyazi dan Rahn Musta’ar pada collateral / jaminan dan rahn tasjily pada pegadaian. Ditambah suplemen kajian : Lima model investasi emas kontemporer.
Seguir leyendo...
Diposting oleh
jokowahyuhono.blogspot.com
Pendahuluan
Fungsi dari perencanaan keuangan keluarga adalah merencanakan masa depan sedini mungkin untuk mencapai tujuan keuangan yang dicita-citakan melalui pengelolaan keuangan yang terencana, teratur dan bijak. Dengan adanya perencanaan keuangan, kita bisa mengontrol kondisi keuangan kita sekarang dan hari esok. Perencanaan keuangan secara komprehensif dapat meningkatkan kualitas hidup dengan cara mengurangi kekhawatiran akan kepastian masa depan finansial seseorang. Al-Quran telah mengajarkan agar manusia merencanakan apa yang akan diperbuat untuk masa depan dengan berikhtiar secara maksimal dengan melakukan perencanaan untuk situasi terburuk dan berharap untuk yang terbaik, serta bertawakal kepada Allah SWT dengan sebenar-benarnya.
Seguir leyendo...