Agenda Training

Ikutilah!!! >>>> Training dan Workshop Fikih Muamalah on Islamic Banking and Finance Level Intermediate (Angkatan 84) 6 - 7 Februari 2014 # Workshop Nasional Notaris Syariah 24 - 25 Januari 2013 # Workshop Hybrid Contracts pada Produk Perbankan Syariah 13 - 14 Maret 2013 Hub. Sdr. Joko (082110206289). BURUAN DAFTAR

Training

Training

Muharram dan Festival Ekonomi Syariah

Oleh : Agustianto

Pendahuluan
Bulan Muharram merupakan awal dari tahun baru Islam. Pada setiap peralihan tahun tersebut, kaum muslimin selalu merayakan dan menyemarakkannya dengan mengangkat tema-tema kebangkitan dan perubahan ke arah yang lebih baik dan maju. Pada momentum tahun baru 1429 H ini, bulan Muharram akan dimeriahkan dengan perhelatan akbar bernama Festival Ekonomi Syariah yang dimotori oleh Bank Indonesia yang digelar di Jakarta dan beberap kota di daerah. Pada acara tersebut akan dipromosikan seluruh lembaga, produk dan gerakan ekonomi syariah, tidak saja perbankan syariah tetapi juga segala aspek yang terkait dengan ekonomi syariah, seperti lembaga keuangan syariah non bank, perusahaan yang bergerak di sector riil, lembaga pendidikan, lembaga konsultan serta lembaga yang terkait yang mendukung gerakan ekonomi Islam.
Untuk memberikan nilai dan spirit bagi pelaksanaan Festival Ekonomi Syariah tersebut, perlu dipaparkan makna filosofis hijrah, dengan harapan spirit hijrah tersebut dapat menjiwai pelaksanaan Festival Ekonomi Syariah tersebut.
Makna Filofis Hijrah
Setiap tahun baru Islam tiba, kaum muslimin diingatkan kepada peristiwa hijrah. Ismail Al-Faruqi menyebut hijrah sebagai langkah awal dan paling menentukan untuk menata masyarakat muslim yang berperadaban. Hijrah merupakan strategi besar (grand strategy) dalam membangun peradaban Islam.
Dalam konteks historis Islam, peristiwa hijrah merupakan momentum paling penting dan monumental. Hijrah telah membawa perubahan dan pembaharuan besar dalam pengembangan Islam dan masyarakatnya kepada sebuah peradaban yang maju dan berwawasan keadilan, persaudaraan, persamaan, penghargaan HAM, demokratis, inklusif, kejujuran, menjunjung supremasi hukum, yang kesemuanya dilandasi dan dibingkai dalam koridor nilai-nilai syari’ah.
Hijrah juga telah mengantarkan terwujudnya negara madani yang sangat modern, bahkan dalam konteks masyarakat pada waktu itu, terlalu modern. Demikian pendapat oleh Robert N Bellah seorang ahli sosiologi agama terkemuka dalam bukunya Beyond Bilief (1976 h 150).
Hijrah bukanlah pelarian untuk mencari suaka politik atau aksi peretasan keperihatinan karena kegagalan mengembangkan Islam di Mekkah, melainkan sebuah praktis reformasi yang penuh strategi dan taktik jitu yang terencana dan sitematis. Maka, tepatlah apa yang dikatakan Hunston Smith dalam bukunya the Religion Man, bahwa peristiwa hijrah merupakan titik balik dari sejarah dunia.
Berdasarkan kenyataan itulah Sayyidina Umar bin Khattab menetapkannya sebagai awal tahun hijriyah. Dalam konteks ini ia menuturkan : “al hijrah farragat bainal haq wall bathil fa-arrikhuha” (Artinya : hijrah telah memisahkan antara yang haq dan yang bathil, maka jadikan kamulah momentum itu sebagai awal penanggalan kalender Islam).
J.H. Kramers dalam Shorter Encycolopeadia of Islam meneybut hijrah sebagai sebagai strategi jitu dan cerdas dalam pembangunan imperium Arab (baca ; Islam). Berdasarkan pernyataan-pernyataan para pakar di atas, maka sangat relevan ungkapan Prof Dr Fazlur Rahman yang menyebut hijrah sebagai Marks of the founding of islamic community
Apabila kita cermati makna filosofis hijrah secara mendalam, hijrah sesungguhnya mengandung makna reformasi yang yang luar biasa. Semangat reformasi tersebut terlihat dari langkah-langkah strategis yang dilakukan Nabi Muhammad Saw ketika beliau menetap di Madinah, baik dalam bidang sosial keagamaan, politik, hukum maupun ekonomi.
Hijrah dan Spirit Reformasi Ekonomi
Pasca hijrah, Nabi Muhammad Saw melakukan penataan di berbagai aspek, seperti social, keagamaan, politik dan salah satunya di bidang ekonomi. Banyak upaya yang dilakukan Nabi Muhammad Saw dalam melakukan reformasi di bidang ekonomi, baik di sector moneter, fiskal, mekanisme pasar (harga), peranan negara dalam menciptakan pasar yang adil (hisbah), membangun etos entrepreneurship, penegakan etika bisnis, pemberantasan kemiskinan, pencatatan transaksi (akuntansi), pendirian Baitul Mal, dan sebagainya. Beliau juga banyak mereformasi akad-akad bisnis dan berbagai praktek bisnis yang fasid (rusak), seperti gharar, ihtikar, talaqqi rukban, ba’i najasy, ba’i al-‘inah, bai’ munabazah, mulamasah dan berbagai bentuk bisnis maysir atau spekulasi lainnya. dsb. Dari berbagai reformasi yang dilakukan Nabi Muhammad Saw, praktek riba mendapat sorotan dan tekanan cukup tajam. Banyak ayat dan hadits yang mengecam riba dan menyebutnya sebagai perbuatan terkutuk dan dosa besar yang membuat pelakunya kekal di dalam neraka.
Paradigma pemikiran masyarakat yang telah terbiasa dengan system riba (bunga) digesernya menjadi paradigma syariah secara bertahap. Menurut para ahli tafsir, proses perubahan tersebut memakan waktu 22 tahunan. Pada awalnya hampir semua orang beranggapan bahwa system riba (bunga) akan menumbuhkan perekonomian, tetapi justru menurut Islam, riba malah merusak perekonomian. (lihat surah 39 : 39-41).
Selanjutnya Nabi Muhammad juga mengajarkan konsep transaksi valas (sharf) yang sesuai syariah, pertukaran secara forward atau tidak spot (kontan) dilarang, karena sangat rawan kepada praktik riba fadhl.Larangan itu menunjukkan larangan Nabi yang sangat keras kepada praktek spekulasi valas.
Spirit reformasi yang dipraktekkan Nabi Muhammad Saw bersama para sahabatnya dalam berhijrah, harus kita tangkap dan aktualisasikan dalam konteks kekinian, suatu konteks zaman yang penuh ketidakadilan ekonomi, rawan krisis moneter, kemiskinan dan pengangguran yang masih menggurita di bawah sistem dan dominasi ekonomi kapitalisme.
Urgensi Memahami Ekonomi Islam
Faktor tingkat pemahaman sangat menentukan dalam pengamalan. Karena itu ummat Islam seharusnya memahami ekonomi Islam dengan baik agar bisa dipraktekkan dalam kehidupan riil. Ekonomi syari’ah memiliki cakupan dan ruang lingkup yang sangat luas. Semua ajaran ekonomi Islam tersebut seharusnya dapat kita aktualisasikan dan terapkan dalam kehidupan, baik dalam bidang ekonomi mikro maupun ekonomi makro, seperti dalam produksi, distribusi, konsumsi, kebijakan moneter, fiskal, manajemen, maupun akuntansi. Konsep ekonomi Islam itu kini telah terefleksi dalam lembaga-lembaga keuangan syari’ah, seperti perbankan syari’ah, asuransi syari’ah, leasing syariah, pasar modal syari’ah, pegadaian syari’ah, Baitul Mal wat Tamwil (BMT). koperasi syariah, Multi Level Marketing (MLM) Syariah, dan tentunya termasuk lembaga lembaga zakat maupun waqaf.
Jika umat Islam memahami konsep ekonomi Islam dan siap mengamalkannya, maka kebangkitan ekonomi Islam dan peradaban ummat akan terwujud. Cuman persoalannya, masih terlalu banyak ummat Islam yang belum memahami ekonomi Islam. Minimnya pengetahuan ummat akan ekonomi Islam disebabkan karena nihilnya kajian-kajian ekonomi Islam oleh para ulama di tengah masyarakat. Selama berbada-abad materi dakwah melulu ibadah dan aspek-aspek social Islam yang non ekonomi, sementara aspek mumalah (dalam aspek ekonomi keuangan) diabaikan sama sekali. Akibatnya umat Islam buta tentang ajaran agamanya sendiri yang pada gilirannya merasa asing dengan ajaran agamanya sendiri, apalagi telah terbiasa dan mendarah daging dengan ekonomi konvensional yang telah merasuk sejak zaman penjajahan.
Karena kondisi itu, tidak mengherankan jika masih banyak ummat Islam mengagap ekonomi Islam dan ekonomi konvensioal sama saja, bank syariah dan bank konvensional sama saja, margin jual beli dan bunga sama saja. Perbedaan ekonomi syariah dan ekonomi konvensional hanya label, hakikatnya sama saja. Pokoknya keduanya tidak ada bedanya.
Pernyataan-pernyataan tersebut adalah anggapan orang yang dangkal ilmunya tentang ekonomi syariah, sekalipun mereka professor di bidang ekonomi konvensional atau professor agama Islam (misalnya guru besar pemikiran Islam, filsafat Islam, atau komunikasi dakwah), tetapi mereka belum memahami (mendalami) konsep ekonomi Islam.
Al-quran sudah mengingatkan, orang-orang yang belum memahami syariah selalu akan menolak syariah (lihat al-jatsiyah ayat 18). Sebaliknya, orang-orang yang telah memahami syariah (dan menggunakan akal sehatnya/rasionya dalam kebenaran), pasti menerima syariah. Fakta sudah membuktikan, semua ahli ekonomi Islam dunia yang terdiri dari para doctor, professor dan juga master/magister menerima dan memahami keunggulan ekonomi syariah, bahkan mereka menjadi pendekar-pendekar ekonomi syariah itu sendiri. Karena itu tidak ada seorangpun pakar ekonomi Islam yang membolehkan bunga dalam perekonomian, karena bunga telah menimbulkan kemudhratan yang besar bagi ekonomi dunia, negara dan umat.
Demikian pula yang terjadi di Indonesia, para dosen atau praktisi yang telah belajar ekonomi Islam secara mendalam di program pascasarjana, pasti melihat perbedaan besar antara ekonomi Islam dan konvensional. Mereka melihat kerusakan sisstem ekonomi ribawi dan keunggulan system ekonomi Islam.
Festival Ekonomi Syariah
Karena pemahaman dan awarness umat Islam masih sangat rendah tentang ekonomi syariah, khususnya terhadap lembaga-lembaga keuangan syariah, maka pada momentum Muharram 1429, Bank Indonesia mengelar acara akbar ekonomi syariah dengan nama ”Festival Ekonomi Syariah” pada tanggal 16 sd 20 Januari 2008 di Jakarta Convention Centre Jakarta. Kegiatan Festival ini dilaksanakan selama bulan Muharram yang tersebar kepada 4 kota, yakni Jakarta, Palembang, Surabaya, dan Ujung Pandang.
Festival Ekonomi Syariah (FES) diharapkan menjadi ajang edukasi, sosialisasi dan promosi ekonomi syariah kepada masyarakat luas. Meskipun pengunjungnya ditargetkan terlalu kecil, yakni sekitar 50.000 orang, namun gaungnya diharapkan jahuh lebih besar.
Selain sebagai ajang sosialisasi, momentum FES diharapkan menjadi sarana perekat silaturrahmi produktif dan aliansi strategis bagi para praktisi, akademisi, ulama dan pemerintah dalam mempromosikan dan mengembangkan ekonomi syariah di Indonesia.
Penutup
Kita berdo’a kepada Allah swt semoga acara Festival Ekonomi Syariah ini berjalan dengan lancar dan sukses serta membawa manfaat dan dampak positif bagi pertumbuhan dan pengembangan ekonomi syariah di Indonesia, sehingga Indonesia menjadi negara yang sejahtera makmur dan penuh keadilan dalam koridor syariah baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur.
Mudahah-mudahan momentum tahun baru Hijrah 1429 H ini, dapat kita jadikan sebagai spirit pendorong untuk segera hijrah dari sistem ekonomi kapitalis ribawi kepada sistem ekonomi syariah dalam berbagai aspeknya, seperti aspek perbankan, asuransi, leasing, lembaga keuangan mikro, produk halal, dan sebagainya, sehingga dapat meningkatkan perekonomian umat dan bangsa secara adil, beradab dan maslahah.
Semangat dan spirit hijrah harus kita implementasikan secara riil dalam kehidupan kita dewasa ini. Kita harus segera hijrah dan berubah. ”Sesunggunya Allah tidak akan merubah nasib suatu kaum sebelum kaum itu sendiri yang melakukan perubahan akan nasibnya”. (Ar-Ra’d : 110.
Festival Ekonomi Syariah diharapkan dapat menambah informasi, wawasan dan ilmu ekonomi syariah bagi pengunjung, sehingga mendorongnya untuk hijrah ke ekonomi syariah.

(Penulis adalah Sekjen DPP Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indoensia dan Dosen Pascasarjana PSTTI Ekonomi dan Keuangan Syariah UI, Pascasarjana Islamic Economics and Finance Univ.Trisakti, Magister Manajemen Keuangan dan Bank Islam Paramadina dan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.)

0 komentar: