Agenda Training

Ikutilah!!! >>>> Training dan Workshop Fikih Muamalah on Islamic Banking and Finance Level Intermediate (Angkatan 84) 6 - 7 Februari 2014 # Workshop Nasional Notaris Syariah 24 - 25 Januari 2013 # Workshop Hybrid Contracts pada Produk Perbankan Syariah 13 - 14 Maret 2013 Hub. Sdr. Joko (082110206289). BURUAN DAFTAR

Training

Training


International Journal of Islamic Financial Services Vol. 2 No.3
THE ROLE OF KHIYAR AL-‘AYB IN
AL-BAY’ BITHAMAN AJIL FINANCING
Saiful Azhar Rosly, Mahmood Sanusi
and Norhashimah Mohd Yasin
The widespread application of al-bay’ bithaman ajil (BBA) contract in the Islamic banking business today requires a serious reexamination. This is to see that the welfare of consumers is protected, which all Islamic contracts must provided for. It is made by way of making the existence of ‘iwad in profit arising from BBA or murabahah transactions evidently clear.

Seguir leyendo...

Pembukaan Prodi Ekonomi Syariah Semakin Terbuka

Jumat, 29 Mei 2009 pukul 01:54:00
Pembukaan Prodi Ekonomi Semakin Terbuka
JAKARTA -- Sumber daya manusia untuk industri keuangan syariah saat ini masih belum mencukupi secara kuantitas. Belum sesuainya antara kebutuhan industri dan lulusan ekonomi Islam menjadi salah satu kendala. Saat ini pun belum banyak universitas yang membuka program studi ekonomi Islam dan baru sebatas konsentrasi atau jurusan.Namun, Sekretaris Jenderal Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI), Agustianto mengatakan, Menteri Pendidikan Nasional telah menyetujui Universitas Gajah Mada untuk membuka program studi ekonomi Islam. ''Setelah UI dan UGM membuka program studi yang lainnya juga pasti ikut,'' kata Agustianto kepada Republika, beberapa waktu lalu.IAEI sendiri sebelumnya telah menyusun draft kurikulum ekonomi Islam bagi program D3, S1, dan S2. Draft kurikulum tersebut telah diajukan ke Departemen Pendidikan Nasional sebagai acuan kurikulum. IAEI pun mendapat kepercayaan untuk memberikan rekomendasi bagi perguruan tinggi yang ingin membuka program studi ekonomi Islam. ''Dalam membuka program studi segala sesuatunya harus dipersiapkan, baik dosen maupun infrastrukturnya,'' kata Agustianto.Pembukaan program studi ekonomi Islam di universitas saat ini, lanjutnya, adalah hal tepat. Pasalnya, di tengah kritik terhadap ekonomi kapitalis karena krisis ekonomi global, sekarang adalah waktu tepat untuk mengembangkan SDM keuangan syariah yang kompeten. Untuk mewujudkan hal tersebut pun perlu adanya lembaga pendidikan yang terintegrasi dan memberikan pemahaman ekonomi syariah secara komprehensif.Meski demikian Agustianto menampik bila seluruh lulusan ekonomi Islam saat ini belum sesuai dengan industri keuangan syariah. ''Banyak faktor ada lulusan yang tidak masuk ke lembaga keuangan syariah, misalnya saja lulusan itu menggeluti bisnis usaha menjadi entrepreneur,'' tandasnya. Ada pula, lanjut dia, lembaga yang merekrut melalui jaringan alumni universitas tertentu.Untuk mengembangkan ekonomi syariah, lanjut Agustianto, sejumlah perguruan tinggi pun telah memiliki jurnal ilmiah ekonomi Islam. ''Setidaknya 10 perguruan tinggi sudah punya jurnal ilmiah dan masing-masing memliki kebebasan untuk mengembangkan ilmu ekonomi Islam,'' katanya.Agustianto mengatakan bahwa studi ekonomi Islam sendiri sudah berkembang di beberapa negara dan menjadi disiplin ilmu ilmiah, seperti Malaysia, Pakistan, Mesir, dan Australia. Dengan demikian Indonesia pun harus terus meningkatkan kualitas pendidikan ekonomi Islam. Dalam draft kurikulum yang disusun IAEI terdapat rumpun ke-Islaman sebanyak 18 persen, umum, dan ekonomi (33 persen), akuntansi (10 persen), dan manajemen (38 persen). gie

Seguir leyendo...

Muzakarah Cendikiawan nusantara Ke 3

Resolusi 1 (1/2009)MengenaiKonsep dan Mekanisme Swap dalam Institusi Kewangan IslamMuzakarah Cendekiawan Syariah Nusantara ke-3, yang diadakan di Jakarta, Indonesia dari 30 Jamadiawal – 1 Jamadilakhir 1430 H (25 – 26 Mei 2009) memutuskan:

1. Swap didefinisikan sebagai suatu mekanisme lindung nilai, di mana dua pihak bersetuju untuk melakukan pertukaran, baik pertukaran kadar matawang maupun kadar keuntungan yang berbeda.

2. Swap yang diamalkan dalam sistem konvensional adalah tidak mematuhi Syarak disebabkan wujudnya elemen-elemen berikut:a. Riba.b. Bai’ al-Dayn bil Dayn (Jual Hutang dengan Hutang).c. Gharar (Ketidakpastian).d. Qimar (Perjudian)

3. Pengurusan risiko dan lindung nilai secara umumnya adalah dibolehkan (ja’iz) oleh Syarak. Dianjurkan usaha bantu membantu dalam meringankan kesan risiko dan kemudaratan. Ini berdasarkan objektif Syariah (maqasid al-Shariah) yang memberi penekanan kepada menjaga harta (hifz al-mal).

4. Swap yang diperkenalkan oleh perbankan Islam (‘Uqud al-Mubadalat), seperti yang berasaskan konsep Wa`d, Murabahah, Musawamah, Tawarruq dan Muqasah, dibolehkan selagi mana tidak mengandungi elemen yang bertentangan dengan Syarak atas asas keperluan bagi melindung nilai.

5. Jika produk swap secara Islam melibatkan beberapa kontrak, ia mestilah mematuhi garis panduan (dhawabit) menggabungkan akad-akad (al-jam’ baina al-‘uqud).

6. Bagi kontrak-kontrak pertukaran (‘uqud al-mu’awadhat), rukun-rukun dan syarat-syarat kontrak berkaitan mestilah dipatuhi. Kontraknya mesti jelas dan transaksi sebenar mesti berlaku, dan mesti dibuktikan.

7. Kajian yang lebih mendalam mesti dilaksanakan bagi mengenalpasti instrumen-instrumen pengurusan risiko dan lindung nilai yang memenuhi tuntuan syarak termasuk kajian mengenai matawang Dinar emas sebagai salah satu cara lindung nilai demi kepentingan teransaksi kewangan Islam secara umumnya.Muzakarah CendekiawanSyariah Nusantara ke-3

Seguir leyendo...