Agenda Training

Ikutilah!!! >>>> Training dan Workshop Fikih Muamalah on Islamic Banking and Finance Level Intermediate (Angkatan 84) 6 - 7 Februari 2014 # Workshop Nasional Notaris Syariah 24 - 25 Januari 2013 # Workshop Hybrid Contracts pada Produk Perbankan Syariah 13 - 14 Maret 2013 Hub. Sdr. Joko (082110206289). BURUAN DAFTAR

Training

Training

TRAINING DAN WORKSHOP USHUL FIQH EKONOMI DAN KEUANGAN KONTEMPORER BULAN RAMADHAN 1431H

Tujuan :
1. Melahirkan bankir syariah (officer) dan praktisi LKS yang memahami metodologi syariah dalam memecahkan dan menjawab kasus-kasus actual di bidang keuangan dan perbankan syariah, sekaligus memahami dalil-dalil (argumentasi) syariah dalam setiap produk perbankan dan keuangan syariah.
2. Melahirkan notaris dan praktisi hukum Islam yang memahami ilmu ushul fiqh dan qawaid fiqh dibidang ekonomi dan keuangan Islam.
3. Melahirkan dosen ekonomi Islam, dosen Islamic finance, dosen ushul fiqh dan dosen fiqh mumalah yang memahami metodologi syariah dalam menjawab kasus-kasus terkini (kontemporer) di dunia perbankan, financial dan ekonomi mikro/makro.
4. Melahirkan DPS yang inovatif dalam mengembangkan produk-produk perbankan dan keuangan syariah.

Instruktur
Agustianto (Sekjen IAEI) dan Dosen Pascasarjana UI,S2 IEF Trisakti, S2 MBKI Univ. Paramadina, S2 Ekonomi Islam IAIN Syekh Nurjati dan S2 Ekonomi Islam UI Az-Zahra.
Waktu : Setiap Selasa dan Kamis (Selama Bulan Puasa)
12, 17, 19, 24, 26, 31 Agustus 2010
Tempat : Kantor MES Pusat Jakarta,
Jl. Setiabudi Tengah no.29, Setiabudi, Kuningan,
Jakarta Selatan
no tlp/fax: (021) 52901083
Kontribusi :Rp 1.200.000,-/ orang

Pendaftaran :
Sdri. Naraz 081388729533/ (021) 92175369
Sdr.Joko Wahyuhono 085716962518

Fasilitas :Modul,CD Materi,Makanan Buka Puasa,Ruangan berAC dan Sertifikat

Pertemuan I
Pengantar dan Pendahuluan :
Pengertian, Obyek Kajian, dan Ruang Lingkup Ushul Fiqh
Perbedaan Ushul fiqh, Fiqh, Syariah dan Qawaid Fikih
Urgensi dan Kegunaan Ushul Fiqh dalam Ekonomi Keuangan
Sejarah Ushul Fikih dan Signifikansinya dalam Pengembangan Ekonomi Keuangan Islam.
Sumber-Sumber Hukum Ekonomi Islam
-Alquran sebagai sumber Hukum Ekonomi Islam
-Hadits sebagai Sumber Hukum Ekonomi Islam

Pertemuan II
Ijma’ sebagai Sumber Hukum Ekonomi Islam
-Pengertian dan Kedudukan Ijma’
-Perkembangan Pendapat ulama ttg Ijma’
-Persyaratan Ijma’ dan Pandangan Ulama tentangnya
-Pembagian Ijma’ dan Pandangan Ulama
-Ijma’ dalam masalah Ekonomi, Keungan dan Kontrak Perbankan
Qiyas Sebagai Sumber Hukum Ekonomi Islam
-Pengertian dan Rukun Qiyas,
-Pembagian Qiyas : Qiyas Jaliy, Qiyas Khafiy, Qiyas Awlawy, Qiyas
Musawy dan Qiyas Adwan serta Penerapannya dalam Ekonomi
-Metode menetapkan illat dalam masalah muamalah : Takhrijul
Manath, Tanqihul Mananth dan Tahqiqil Manath
-Penerapan qiyas dalam keuangan dan perbankan :
1. Sekuritisasi asset (aktiva) bank syariah yang menggunakan syirkah
mutanaqishah, mengqiyaskan hutang dengan MMQ
2. Ijarah maushufah biz zimmah pada pembiayaan properti,
3. Produk pegadaian syariah pada murabahah emas batangan,
4. Qiyas swap valas kepada bay wafa’. dll
5. Qiyas rahn hiyazy kepada rahn tasjiliy (fiducia)
-Qiyas ma’al fariq : qiyas salam kepada bursa berjangka (futures) ???
qiyas options kepada ’urbun atau khiyar ???

Pertemuan III
Ijtihad dan Penerapannya dalam Ekonomi Keungan
-Pengertian dan Perkembangan Ijtihad,
-Syarat Mujtahid dan Klasifikasi Mujtahid
-Pembagian Ijtihad : Istimbathiy, Tathbiqy, Intiqaiy, Insya-iy, dll.
-Lapangan Ijtihad dan kekuatan Hasil Ijtihad
-Penerapan Ijtihad dalam Ekonomi Keuangan Kontemporer
Ijtihad dalam Inovasi Produk Perbankan dan Keuangan Syariah
Ijtihad dalam ekonomi mikro
Ijtihad dalam ekonomi makro (dan public finance)
Dalil dan Metode Penggalian Hukum Ekonomi Islam
-Maslahah Mursalah dan penerapannya dalam ekonomi Islam
1. Pengertiannya menurut para ulama, dan pembagian maslahah
2. Pandangan ulama tentang kehujjahan maslahah mursalah dalam syariah
3. Syarat-Syarat Maslahah Mursalah
4. Tingkatan Maslahah
5. Penerapan maslahah pada kasus ekonomi dan keuangan Islam
Penerapan collateral pada financing di bank syariah
Penerapan revenue sharing pada bagi hasil
Larangan dumping (siyasah ighraq) dalam penjualan suatu produk
Intervensi harga pemerintahpada saat distorsi pasar
Larangan kartel dan monopoli, karena untuk memelihara kemaslahatan konsumen
Larangan spekulasi valas karena maslahah ‘ammah
Penerapan dinar dan dirham krn maslahah ‘ammah
Mengadakan Pengadilan Niaga Syariah
Larangan talaqqi rukban,memelihara maslahah petani
Larangan bay’ najsy, karena menjaga maslahah pembeli agar tidak tertipu harga
Larangan Ghabn di pasar. Dan Larangan forward, swap dan options pada valas.
Penerapan Metode Sadd al Zari’ah dalam ekonomi dan keuangan syariah
Outline :
1. Pengertian Sadd Zariah dan Fath al-Zari’ah
2. Dasar Syariah Penggunaan Sadd al-Zari’ah
3. Pandangan ulama tentang Sadd Al-Zari’ah dalam syariah
4. Kontradiksi Sadd Zari’ah dengan dalil-dalil syariah lain.
5. Kasus-kasus tentang Sadd Zariah dan Fath Zariah kontemporer:
Larangan Riba Fadhal pada transaksi valas (lihat artikel)
Larangan Jual beli al-’inah,
Larangan bay tawarruq bil wadiah untuk keperluan dana cash
Keniscayaan Manajemen Resiko ilmu akuntansi dalam praktek perbankan dan LKS
Larangan forward, swap dan options pada sharf.
Larangan kombinasi akad qardh dan ijarah.
Larangan refinancing konvensional
Larangan mengiklankan miras
Larangan minum miras yang sedikit
Larangan bunga yang sedikit, 1-3 %
Menjual senjata kepada kelompok musuh
Larangan iklan dengan tampilan porno
Larangan jual beli CD Porno
Larangan kartu kredit syariah bagi orang yang belum layak
Larangan pemberian ujrah bagirekruitmen members (uop line) yg tidak wajar.
Keharusan bukti transaksi bagi bank yang mau valas di atas 100. .
6. Kaedah-Kaedah Ushul Fiqh tentang Sadd Zariah dan Fath Zariah dan penerapannya dalam ekonomi keuangan
Pertemuan Penerapan metode Istihsan dalam ekonomi dan keuangan syariah
Outline :
• Pengertiannya menurut para ulama
• Dasar syariah penggunaan istihsan
• Pandangan ulama tentang Kehujjahan istihsan dalam syariah
• Kasus-kasus Istihsan :
• Praktek istihsan pada ijarah maushufah biz zimmah pada kasus pembiyaan properti di bank
syariah. Penerbitan SBSN oleh pemerintah dan tradable dengan skim sukuk istishna’.
• Forward valas untuk tujuan hedging yang berlandaskan underlying asset bagi importir.
• Swap untuk hedging (mengatasi risk akibat fluktuasi kurs mata uang
• Macam-macam istihsan dan penerapannya dlm ekonomi dan finansial Islam kontemporer.
• 1. Istihsan Nash : jual beli salam
• 2.Istihsan ‘Urf : Jual beli mu’atah di swalayan, jual beli Istishna’ pada bank syariah, taqabuth dalam transaksi valas di bank devisa, menjual valas yang belum qabath, makan di restoran all you can eat, makan di longue bandara,
• 3. Istihsan Dharury :
Repo (repurchase agreement) surat berharga (SBI, SBSN, aktiva produktif) oleh Bank syariah yang kesulitan likuiditas.
Menabung di Bank konvensional di kota yang belum terdapat perbankan syariah
Bekerja di Bank konvensional sementara belum mendapatkan pekerjaan lain yang halal.
• 4. Istihsan Istislahi : penerapan revenue sharing pada profit distribution.
5. Istihsan bersandarkan Ijma' dan Istihsan Qiyasi.

Pertemuan IV
’Urf dan Penerapannya dalam hukum ekonomi Islam
Penerapan metode ‘ Urf dalam ekonomi dan keuangan syariah
Outline :
1. Pengertian ‘Urf menurut para ulama
2. Dasar syariah penggunaan ‘Urf
3. Pandangan ulama tentang Kehujjahan ‘Urf dalam syariah
4. Macam-macam ‘Urf dan Contohnya dalam ekonomi keuangan
5. 20 kasus ‘Urf Fasid dalam ekonomi keuangan kontemporer
6. Syarat-Syarat ‘Urf bisa diterima sebagai dalil syariah
7. Integrasi dan kombinasi ‘Urf dengan dalil-dalil syariah lain.
8. Kasus-kasus ‘Urf kontemporer:
Mata uang kertas, dinar dan dirham.
Taqabuth dalam transaksi valas
Urf dalam jual beli mu’athah, muzayadah, dan ‘urbun.
Adanya garansi dalam pembelian barang elektronik, dll.
Sewa Beli di perusahaan leasing syariah
Konsinyasi dan waralaba (franchising)
Memproteksi setiap pembiayaan dengan asuransi syariáh
Kebiasaan Menabung di Bank Syariáh.
9. Kaedah-Kaedah Ushul Fiqh tentang ‘Urf dan penerapannya dalam ekonomi keuangan
-Mazhab Shahaby dan kaitannya dengan hukum ekonomi Islam
-Syar’u Man Qablana dan kaitannya dengan hukum Ekonomi Islam
Maqashid Syari’ah
Pengertian Maqashid Syari’ah dan dasar hukumnya
Dharuriyat, Hajiyat dan Tahsiniyat
Implikasi & Signifikansi Maqashid Syari’ah dlm Pengembangan Ekonomi Islam :
-Maqashid Syari’ah dan Teori Perilaku Konsumen
-Maqashid syari’ah dan Teori Perilaku Produsen
-Maqashid Syari’ah dalam Kebijakan Fiskal
-Maqashid Syari’ah dalam Kebijakan Moneter

Pertemuan V
Kaidah-Kaidah Ushuliyah :
Pengertian Kaidah Ushuliyah, Pembagian Kaidah, Metode Perolehan kaidah
Obyek Kaidah-Kaidah Ushuliyah
Kaidah-kaidah Ushul Fiqh tentang Ekonomi Keuangan
Kaidah-Kaidah Fiqhiyyah :
Pengertian Kaidah Fiqhiyyah
Perbedaan Qawa’id Fiqhiyyah dan Qawa’id Ushuliyah
Sejarah Perkembangan dan Penyusunan Qawaid Fiqhiyyah
Urgensi Qawaid Fiqhiyyah dalam formulasi hukum ekonomi Islam
Sistimatika Qawa’id Fiqhiyyah

Pertemuan VI
Qaidah-Qaidah Asasiyah dan cabang-cabangnya
Al-Umur bi Maqashidiha dan Penerapannya dalam Ekonomi Islam
Al-Yaqin La Yuzalu bisy-Syak dan penerapnnya dalam ekonomi Islam
Al-Masyaqqatu tajlibut taysira & Penerapannya dalam Ekonomi Islam
Adh-Dhararu Yuzalu & Penerapannya dalam Ekonomi Islam,
Al-’Adah Al-Muhakkamah, & Penerapannya dalam Ekonomi Islam

Kaidah-Kaedah Fiqh tentang Ekonomi Makro (Fiskal-dan Moneter)
Kaedah-Kaedah Fiqh pada Kontrak-Kontrak Perbankan dan Keuangan Islam Kontemporer
99 Kaedah Fiqh Ekonomi Islam dari Majallah Al-Ahkam Al-Adliyah

0 komentar: