Agenda Training

Ikutilah!!! >>>> Training dan Workshop Fikih Muamalah on Islamic Banking and Finance Level Intermediate (Angkatan 84) 6 - 7 Februari 2014 # Workshop Nasional Notaris Syariah 24 - 25 Januari 2013 # Workshop Hybrid Contracts pada Produk Perbankan Syariah 13 - 14 Maret 2013 Hub. Sdr. Joko (082110206289). BURUAN DAFTAR

Training

Training

Enam Hal Baru Terdapat Dalam UU Perbankan Syariah

JAKARTA -- Anggota Dewan Syariah Nasional (DSN), Adiwarman A. Karim mengungkapkan, paling tidak terdapat enam hal baru dalam UU Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah."Enam hal itu adalah 1. otoritas fatwa dan komite perbankan syariah, 2. pembinaan dan pengawasan syariah, 3. pemilihan dewan pengawas syariah (DPS), 5. masalah pajak, 6. penyelesaian sengketa, dan 6. konversi unit usaha syariah (UUS) menjadi bank umum syariah (BUS)," kata Adiwarman dalam sosialisasi UU tentang Perbankan Syariah di Jakarta, Sabtu.

Ia menjelaskan, kegiatan usaha bank syariah tunduk kepada prinsip syariah yang difatwakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Fatwa itu dituangkan dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI).Dalam rangka penyusunan PBI, BI membentuk Komite Perbankan Syariah yang beranggotakan unsur-unsur dari BI, Departemen Agama, dan unsur masyarakat dengan komposisi berimbang dengan jumlah maksimum 11 orang."Jadi di komite itu ada unsur pemerintah yang diwakili oleh Departemen Agama," kata Adiwarman.

Sementara itu dalam pembinaan dan pengawasan bank syariah dan UUS terdapat pemilihan antara aspek teknis perbankan dan aspek kepatuhan pada prinsip syariah.Dari sisi teknis perbankan pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh BI, sementara kepatuhan terhadap prinsip syariah dilakukan oleh MUI yang direpresentasikan melalui Dewan Pengawas Syariah (DPS) karena DPS diangkat oleh RUPS atas rekomendasi MUI.

Mengenai masalah pajak berganda, Adiwarman menjelaskan, bahwa Komisi XI DPR ketika membahas RUU Perbankan Syariah melaporkan bahwa mekanisme penyaluran barang dari bank syariah kepada nasabah yang membutuhkan hanya dapat dilakukan melalui sistem pembiayaan, bukan melalui sistem jual beli."Jadi tidak perlu ada kekhawatiran lagi terhadap adanya kemungkinan pengenaan pajak ganda atas setiap transaksi barang antara bank syariah dengan nasabah," jelasnya.

UU Perbankan Syariah juga mengatur bahwa penyelesaian sengketa perbankan syariah dilakukan oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan agama."Ini sebenarnya tidak mencabut kewenangan penyelesaian sengketa di peradilan umum karena jika para pihak telah memperjanjikan penyelesaian sengketa selain di peradilan agama, maka penyelesaian dilakukan sesuai perjanjian," katanya.

Hal baru yang juga terdapat dalam UU Perbankan Syariah adalah konversi UUS menjadi BUS yang menetapkan bahwa bank umum konvensional yang memiliki UUS yang nilai asetnya mencapai paling sedikit 50 persen dari total nilai aset bank induknya, atau 15 tahun sejak berlakunya UU Perbankan Syariah, maka bank umum konvensional dimaksud wajib melakukan pemisahan UUS itu menjadi bank umum syariah.DPR menyelesaikan pembahasan RUU tentang Perbankan Syariah pada pertengahan Juni 2008. Sebulan kemudian yaitu pada 16 Juli 2008 pemerintah mengundangkan UU itu sekaligus mulai berlaku pada tanggal diundangkan.ant/k

0 komentar: